Petitum |
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Provisionil Penggugat;
- Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tidak melakukan Tindakan pengalihan/penjualan atas objek harta tak bergerak yakni Sertifikat Hak Milik Nomor : 407/Dulomo yang tercatat sebelumnya an. Soekarman Polontalo (in casu Penggugat) yang telah berubah berdasarkan Akta Jual Beli menjadi an. Alm. FARID ICO DJAFAR alias FARID (in casu suami Tergugat I), sampai dengan perkara ini telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tidak melakukan proses dari Persiapan Lelang, Pelaksanaan Lelang, dan Risalah Lelang beserta kegiatan lainnya yang merugikan Penggugat;
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli di hadapan Notaris Hartati Haridji, S.H.,M.H. (Turut Tergugat I) dengan Nomor : 15/2022 tertanggal 13 Mei 2022 adalah Cacat hukum dan haruslah dinyatakan tidak berlaku;
- Menyatakan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 407/Dulomo tahun 2021 yang tercatat sebelumnya an. Soekarman Polontalo (in casu Penggugat) yang telah berubah berdasarkan Akta Jual Beli menjadi an. Alm. FARID ICO DJAFAR alias FARID (in casu suami Tergugat I) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat II untuk mengembalikan Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 407/Dulomo tahun 2021 yang telah diterbitkan melalui Turut Tergugat II dalam keadaan semula atau mengembalikannya kepada Penggugat;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) sertifikat Hak Milik Nomor : 407/Dulomo tahun 2021 dan Sebidang tanah/bangunan dan/atau aset milik Tergugat II yakni Kantor BRI Cabang Limboto yang beralamat di Jln. A. Wahab, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sekaligus secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materil maupun immaterial dengan total sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyard rupiah);
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang masuk dalam perkara ini untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya untuk tiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menhukum pula Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun ada perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
SUBSIDAIR :
Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya(ex a quo et bono). Demikian atas terkabulnya Gugatan ini, Para Penggugat menyampaikan terima kasih. |