Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Lbo IVAN ALAMRI RIZAK ALAMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IVAN ALAMRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIZAK ALAMRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Perkebunan Surya Mustika Sumalata
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan ugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Direktur yang sah PT Perkebunan Surya Mustika Sumalata sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 29 tanggal 20 September 2018.
  3. Menyatakan Surat Keputusan Komisaris PT Perkebunan Surya Mustika Sumalata tanggal 9 Februari 2026 tentang Pemberhentian Sementara Direktur yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Komisaris tanggal 9 Februari 2026 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan kedudukan Penggugat sebagai Direktur PT Perkebunan Surya Mustika Sumalata;
  7. Menyatakan tindakan Tergugat yang menyelenggarakan dan/atau mempersiapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) berdasarkan proses yang masih disengketakan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  8. Menyatakan proses pemanggilan dan penyelenggaraan  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan asas itikad baik dan prinsip tata kelola perseroan yang baik;
  9. Menyatakan setiap keputusan yang dihasilkan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diselenggarakan sebelum perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  10. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sampai sengketa ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum Turut tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
  12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
  13. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara.

SUBSIDAIR :

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Limboto Cq. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang baik dan benar serta seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak