Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa SITTY AYU W. HUSAIN pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2024, bertempat di Kel. Hepuhulawa Kec. Limboto Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 02 Desember 2023, Saksi AGUSTINA K. MASUNGE dan Saksi HUSAIN RAMDAN OLII bertemu dengan Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI di POLDA Gorontalo untuk bermain tenis. Selanjutnya, Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI menanyakan kepada Saksi AGUSTINA K. MASUNGE apakah ada teman yang bisa mendesain cafe dan resto, sehingga Saksi AGUSTINA K. MASUNGE merekomendasikan Terdakwa sebagai pemilik Studio 23 dikarenakan sebelumnya Terdakwa pernah mengerjakan rumah milik Saksi AGUSTINA K. MASUNGE dan Saksi HUSAIN RAMDAN OLII serta hasil pekerjaannya memuaskan. Dikarenakan hal tersebut maka Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI meminta kepada Saksi AGUSTINA K. MASUNGE untuk diperkenalkan dengan Terdakwa dan pertemuan pertama antara keduanya terjadi pada Januari 2024 dengan pembahasan terkait gambar dan desain dari cafe Lumbung Uti Asmoro
- Bahwa pada tanggal 06 Februari 2024 Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI menghubungi Saksi AGUSTINA K. MASUNGE dan Terdakwa untuk datang kerumahnya dengan menunjukkan desain dari Cafe Lumbung Uti Asmoro yang sudah direvisi beberapa kali oleh Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI dan melakukan perhitungan terkait RAB pengadaan item dan upah pekerjaan yang awalnya sejumlah Rp. 465.000.000 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) ditawar oleh Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI menjadi Rp. 398.000.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan telah terjadi kesepakatan dengan beberapa item awal yang dirubah, yang mana selanjutnya Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI meminta kepada Terdakwa untuk dibuatkan perjanjian Kerjasama.
- Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di rumah Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI Perumahan Latoro Kel. Hepuhulawa Kec. Limboto Kab. Gorontalo antara Terdakwa dan Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI yang disaksikan oleh Saksi AGUSTINA K. MASUNGE dan Saksi HUSAIN RAMDAN OLII melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama.
- Bahwa didalam perjanjian kerjasama pembangunan lumbung uti asmoro Nomor : 021/SURAT KONTRAK KERJA/ II/ 2024 berisi jangka waktu pengerjaan dalam waktu 120 (seratus dua puluh hari) hari sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 14 juni 2024 dimana tertuang sejumlah anggaran Rp 398.000.000 (tiga ratus Sembilan puluh delapan juta rupiah) dengan pembayaran untuk keseluruhan pekerjaan dibayarkan sebanyak 4 termin.
- Bahwa untuk pembayaran termin awal sudah ditransfer oleh Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI kepada Terdakwa pada tanggal 17 Februari 2024 sejumlah Rp. 119.400.000 (Seratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang dilebihkan oleh Saksi Korban menjadi Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekitar malam hari pada tanggal 09 Maret 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI dan meminta untuk menstransfer uang sejumlah Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk pembuatan sangkar kayu dan dijanjikan bahwa pengerjaan akan selesai dalam waktu 2 (dua) minggu dan apabila tidak segera ditransfer maka pekerjaan tersebut tidak dapat dikerjakan dan dengan ditransfer secara keseluruhan maka pekerjaan cepat selesai. Mendengar hal tersebut, Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI melakukan transfer dari dari rekening mandiri dengan nomor rekening 169.000.26.9.1986.7 atas nama SINTA SEPTIA DEWI ke no rekening mandiri dengan nomor 15000.316.49.682 atas nama ANISA LATIEF.
- Bahwa setelah 2 (dua) minggu dari jangka waktu transfer tersebut tidak ada perkembangan dari pengerjaan sangkar kayu sehingga saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa dan ia menjelaskan kayu yang digunakan masih dijemur, yang mana pada kenyataanya dana sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang masuk ke dalam rekening Saksi ANISA LATIEF selaku bagian administrasi Studio 23 diarahkan oleh Terdakwa untuk ditransfer kepada toko atau rekanan atau pekerja yang belum dibayarkan upahnya.
- Selanjutnya, selang 1 (satu) bulan dari transaksi tersebut, tetap tidak ada juga pengerjaan sehingga Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI meminta Saksi AGUSTINA K. MASUNGE dan Saksi HUSAIN RAMDAN OLII untuk mencari tempat pembuatan sangkar kayu itu. Setelah ditemukan oleh mereka, Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI datang ke tempat pembuatan sangkar kayu itu yang mana yang disuruh oleh Terdakwa untuk membuat ialah Saksi RAHMIN IBRAHIM. Selanjutnya, Saksi RAHMIN IBRAHIM menjelaskan ia dihubungi oleh Terdakwa dan Terdakwa memberikan gambar rancangan melalui whatsapp serta mengantarkan bahan. Akan tetapi bahan yang di antarkan kurang yakni meliputi besi, paku, lem dumpul, dan papan sehingga dalam proses pembuatannya tidak dapat di selesaikan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI mengambil alih pekerjaan tersebut dan membiayai sampai dengan selesai.
- Bahwa pada tanggal 24 april 2024 sekitar pukul 21.11 wita Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI saat berada di rumahnya kel hepuhulawa kec limboto kab Gorontalo, saksi dihubungi kembali oleh Terdakwa dan ia menjelaskan pekerjaan kanopi teater akan di kerjakan apabila Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI membayar seluruh dana pembuatan kanopi dengan meyakinkan Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI mengirimkan invoice dengan nama perusahaan FALJAR WELDING dengan pemilik perusahaan ABDUL MUHAR LIDJALI melalui whatsapp berbetuk file PDF dan didalam invoice No. 030/INV/FW/WELDING/GTO/IV/2024 tanggal 24 April 2024 tersebut tertera spesifikasi bahan serta lama pengerjaan selama 18 hari. Dikarenakan hal tersebut, Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI percaya dan mentransfer secara keseluruhan sejumlah Rp 43.500.000 (Empat Puluh Tiga juta Rupiah) dari no rekening mandiri Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI 169.000.26.9.1986.7 ke Saksi ABDUL MUHAR LIDJALI rekening BNI dengan Nomor 0324.6905.20. Setelah lewat dari jangka waktu pengerjaan selama 18 hari tidak ada juga perkembangan, sehingga Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI menanyakan kepada Terdakwa akan tetapi alasan dari Terdakwa masih sedang dikerjakan sampai batas waktu yang tidak ada.
- Bahwa setelah dana masuk kedalam rekening Saksi ABDUL MUHAR LIDJALI, dimana Terdakwa menyuruh Saksi ABDUL MUHAR LIDJALI mentranfer ke rekening mandiri dengan nomor rekening 1500030205387 atas nama SITTY AYU W HUSAIN pada tanggal 24 april 2024 pukul 21.22 Wita sejumlah Rp 43.000.000 (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) dimana Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) di berikan oleh Terdakwa untuk pembayaran gaji Saksi ABDUL MUHAR LIDJALI di bulan februari karena, akan tetapi Terdakwa mentransfer kembali ke Saksi ABDUL MUHAR LIDJALI uang tersebut sejumlah Rp 43.000.000 (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) untuk di transfer ke Saksi HUSAIN RAMADAN OLII sejumlah Rp 33.000.00 (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) yang diperuntukkan untuk membayar utang Terdakwa yang dipinjam dari Saksi HUSAIN RAMADAN OLII dimana nomor rekening milik sdra HUSAIN RAMADAN OLII di berikan oleh Terdakwa yakni rekening mandiri 15000 3015 0500 dan sisa Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) di transfer kembali kepada Terdakwa.
- Bahwa sekitar pertengahan bulan Mei 2024 Saksi MUTJADI dihubungi oleh Terdakwa untuk pembangunan Kanopi teater dengan pembicaraan akan membayar sebesar Rp 43.000.000 (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) untuk pembelian bahan, jasa dan pemasangan akan tetapi pembicaraan tersebut tidak terjadi dimana Terdakwa yang membelikan bahan- bahan dan dalam pembicaraan dikatakan Saksi MUTJADI mendapat jasa pembuatan dan pemasangan sejumlah Rp 17.500.000 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), setelah itu Terdakwa memberikan Saksi MUTJADI gambar untuk di buat beserta ukuran kanopi.
- Bahwa sekitar akhir bulan Mei 2024 Saksi MUTJADI selaku pembuat kanopi teater dengan nama perusahaannya ialah BENGKEL BINTANG MULYO mengantar kanopi teater dengan bahan seadanya meliputi pipa gas ukuran 2,5, pipa gas ukuran 1,5 serta pipa kotak ukuran 4x4 dengan jumlah yang sudah tidak dinggat lagi oleh saksi ke lumbung uti asmoro, akan tetapi kanopi teater yang diantarkan tidak terpakai karena adanya kekurangan volume, sehingga Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI mengambil alih pekerjaan dan meminta Saksi MUTJADI untuk mengganti model, membelikan bahan-bahan tambahan serta membayar jasa pekerjaannya.
- Bahwa musyawarah antara Terdakwa dan Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI sudah dilakukan sesuai dengan Pasal 8 perjanjian kerjasama pembangunan lumbung uti asmoro Nomor : 021/SURAT KONTRAK KERJA/ II/ 2024, akan tetapi sudah diberi tenggat waktu sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa akan tetapi tidak ada itikad baik dari Terdakwa, sehingga sesuai isi surat pernyataan yang tertera didalamnya Terdakwa bersedia bertanggung jawab secara materiil maupun secara hukum yang berlaku yang ditandatangani oleh Terdakwa pada tanggal 04 Juni 2024 diatas materai 10.000 (sepuluh ribu).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa SITTY AYU W. HUSAIN pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2024, bertempat di Kel. Hepuhulawa Kec. Limboto Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 06 Februari 2024 Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI menghubungi Saksi AGUSTINA K. MASUNGE dan Terdakwa untuk datang kerumahnya dengan menunjukkan desain dari Cafe Lumbung Uti Asmoro yang sudah direvisi beberapa kali oleh Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI dan melakukan perhitungan terkait RAB pengadaan item dan upah pekerjaan yang awalnya sejumlah Rp. 465.000.000 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) ditawar oleh Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI menjadi Rp. 398.000.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan telah terjadi kesepakatan dengan beberapa item awal yang dirubah, yang mana selanjutnya Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI meminta kepada Terdakwa untuk dibuatkan perjanjian Kerjasama.
- Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di rumah Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI Perumahan Latoro Kel. Hepuhulawa Kec. Limboto Kab. Gorontalo antara Terdakwa dan Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI yang disaksikan oleh Saksi AGUSTINA K. MASUNGE dan Saksi HUSAIN RAMDAN OLII melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama.
- Bahwa didalam perjanjian kerjasama pembangunan lumbung uti asmoro Nomor : 021/SURAT KONTRAK KERJA/ II/ 2024 berisi jangka waktu pengerjaan dalam waktu 120 (seratus dua puluh hari) hari sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 14 juni 2024 dimana tertuang sejumlah anggaran Rp 398.000.000 (tiga ratus Sembilan puluh delapan juta rupiah) dengan pembayaran untuk keseluruhan pekerjaan dibayarkan sebanyak 4 termin.
- Bahwa untuk pembayaran termin awal sudah ditransfer oleh Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI kepada Terdakwa pada tanggal 17 Februari 2024 sejumlah Rp. 119.400.000 (Seratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang dilebihkan oleh Saksi Korban menjadi Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekitar malam hari pada tanggal 09 Maret 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI dan meminta untuk menstransfer uang sejumlah Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk pembuatan sangkar kayu dan dijanjikan bahwa pengerjaan akan selesai dalam waktu 2 (dua) minggu dan apabila tidak segera ditransfer maka pekerjaan tersebut tidak dapat dikerjakan dan dengan ditransfer secara keseluruhan maka pekerjaan cepat selesai. Mendengar hal tersebut, Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI melakukan transfer dari dari rekening mandiri dengan nomor rekening 169.000.26.9.1986.7 atas nama SINTA SEPTIA DEWI ke no rekening mandiri dengan nomor 15000.316.49.682 atas nama ANISA LATIEF.
- Bahwa setelah 2 (dua) minggu dari jangka waktu transfer tersebut tidak ada perkembangan dari pengerjaan sangkar kayu sehingga saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa dan ia menjelaskan kayu yang digunakan masih dijemur, yang mana pada kenyataanya dana sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang masuk ke dalam rekening Saksi ANISA LATIEF selaku bagian administrasi Studio 23 diarahkan oleh Terdakwa untuk ditransfer kepada toko atau rekanan atau pekerja yang belum dibayarkan upahnya.
- Selanjutnya, selang 1 (satu) bulan dari transaksi tersebut, tetap tidak ada juga pengerjaan sehingga Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI meminta Saksi AGUSTINA K. MASUNGE dan Saksi HUSAIN RAMDAN OLII untuk mencari tempat pembuatan sangkar kayu itu. Setelah ditemukan oleh mereka, Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI datang ke tempat pembuatan sangkar kayu itu yang mana yang disuruh oleh Terdakwa untuk membuat ialah Saksi RAHMIN IBRAHIM. Selanjutnya, Saksi RAHMIN IBRAHIM menjelaskan ia dihubungi oleh Terdakwa dan Terdakwa memberikan gambar rancangan melalui whatsapp serta mengantarkan bahan. Akan tetapi bahan yang di antarkan kurang yakni meliputi besi, paku, lem dumpul, dan papan sehingga dalam proses pembuatannya tidak dapat di selesaikan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI mengambil alih pekerjaan tersebut dan membiayai sampai dengan selesai.
- Bahwa pada tanggal 24 april 2024 sekitar pukul 21.11 wita Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI saat berada di rumahnya kel hepuhulawa kec limboto kab Gorontalo, saksi dihubungi kembali oleh Terdakwa dan ia menjelaskan pekerjaan kanopi teater akan di kerjakan apabila Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI membayar seluruh dana pembuatan kanopi dengan meyakinkan Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI mengirimkan invoice dengan nama perusahaan FALJAR WELDING dengan pemilik perusahaan ABDUL MUHAR LIDJALI melalui whatsapp berbetuk file PDF dan didalam invoice No. 030/INV/FW/WELDING/GTO/IV/2024 tanggal 24 April 2024 tersebut tertera spesifikasi bahan serta lama pengerjaan selama 18 hari. Dikarenakan hal tersebut, Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI percaya dan mentransfer secara keseluruhan sejumlah Rp 43.500.000 (Empat Puluh Tiga juta Rupiah) dari no rekening mandiri Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI 169.000.26.9.1986.7 ke Saksi ABDUL MUHAR LIDJALI rekening BNI dengan Nomor 0324.6905.20. Setelah lewat dari jangka waktu pengerjaan selama 18 hari tidak ada juga perkembangan, sehingga Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI menanyakan kepada Terdakwa akan tetapi alasan dari Terdakwa masih sedang dikerjakan sampai batas waktu yang tidak ada.
- Bahwa setelah dana masuk kedalam rekening Saksi ABDUL MUHAR LIDJALI, dimana Terdakwa menyuruh Saksi ABDUL MUHAR LIDJALI mentranfer ke rekening mandiri dengan nomor rekening 1500030205387 atas nama SITTY AYU W HUSAIN pada tanggal 24 april 2024 pukul 21.22 Wita sejumlah Rp 43.000.000 (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) dimana Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) di berikan oleh Terdakwa untuk pembayaran gaji Saksi ABDUL MUHAR LIDJALI di bulan februari karena, akan tetapi Terdakwa mentransfer kembali ke Saksi ABDUL MUHAR LIDJALI uang tersebut sejumlah Rp 43.000.000 (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) untuk di transfer ke Saksi HUSAIN RAMADAN OLII sejumlah Rp 33.000.00 (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) yang diperuntukkan untuk membayar utang Terdakwa yang dipinjam dari Saksi HUSAIN RAMADAN OLII dimana nomor rekening milik sdra HUSAIN RAMADAN OLII di berikan oleh Terdakwa yakni rekening mandiri 15000 3015 0500 dan sisa Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) di transfer kembali kepada Terdakwa.
- Bahwa musyawarah antara Terdakwa dan Saksi Korban SINTA SEPTIA DEWI sudah dilakukan sesuai dengan Pasal 8 perjanjian kerjasama pembangunan lumbung uti asmoro Nomor : 021/SURAT KONTRAK KERJA/ II/ 2024, akan tetapi sudah diberi tenggat waktu sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa akan tetapi tidak ada itikad baik dari Terdakwa, sehingga sesuai isi surat pernyataan yang tertera didalamnya Terdakwa bersedia bertanggung jawab secara materiil maupun secara hukum yang berlaku yang ditandatangani oleh Terdakwa pada tanggal 04 Juni 2024 diatas materai 10.000 (sepuluh ribu).
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana- |