Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.Andi Nirwansyah, S.H.
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
6.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
7.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
8.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
RISWAN alias IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2045 /P.5.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwansyah, S.H.
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
6RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
7MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
8NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN alias IWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa RISWAN alias IWAN pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto (berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaratersebut, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 wita, saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat Desa Talaga Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa menerima panggilan telepon melalui aplikasi Whatsapp dari saksi MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF yang meminta terdakwa membelikan Narkotika jenis shabu seharga Rp.2.100.000, (dua juta seratus ribu rupiah) dengan upah untuk terdakwa sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus, beberapa saat kemudian terdakwa menerima pesan yang berisi foto bukti transfer uang sejumlah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang dikirim ke akun Dana milik terdakwa, kemudian terdakwa membalas pesan tersebut dengan mengirimkan voice note atau pesan suara yang meminta saksi MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF untuk mengirimkan alamat tujuan pengiriman Narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa langsung pergi ke rumah Sdr. FADAL dan membeli Narkotika jenis shabu pesanan saksi MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF, kemudian Sdr. FADAL langsung menyerahkan 1 (satu) buah paket berwarna Cokelat berisi puli motor yang didalmnya terdapat Narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa membawa paket tersebut ke PO Rental Laga Rutu untuk dikirim kepada saksi MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025  pukul 11.30 wita, saksi MOHAMAD YUSUF ADRDIANSYAH bersama tim yang merupakan petugas Opsnal yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket kiriman yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim melalui mobil rental dari Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berangkat menuju ke Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo, petugas melihat mobil yang dicurigai tengah melintas menuju ke Provinsi Gorontalo, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil tersebut, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut, setelah dilakukan interogasi, sopir mobil tersebut menunjukkan paket yang dimaksud kepada petugas dan paket tersebut akan diantarkan ke Desa Parungi Kecamatan Paguyaman, sehingga petugas memerintahkan sopir tersebut untuk melanjutkan pengantaran paket, sementara itu petugas mengikuti dari arah belakang, kemudian sekira pukul. Kemudian sekira pukul 17.30 Mobil tersebut berhenti di pinggir Jalan Desa Parungi Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, lalu terlihat saksi MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF dan saksi AFDAL mendekati mobil dan terdakwa menerima paket dari Sopir mobil tersebut, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan, setelah itu dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, terdakwa membuka paket yang di dalamnya berisi 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang terlilit dengan lakban berwarna hitam, setelah dilakukan interogasi saksi MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli melalui terdakwa yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF benar dibeli melalui terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor: RPP.01.01.23A.01.26.05/BADAN POM Gorontalo, tanggal 2 Januari 2026.

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa:

NO

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

 

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, warna putih.

 

-

MA

NO

02/OB/07

 

ORGANOLEPTIK

2

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif Metamfetamin

 

Positif

MA

NO

02/OB/07

Reaksi

Warna, KLT, Spektrofoto metri UV

 

Berat wadah + zat     = 1.650,04 mg

Berat wadah + zat   = 1.650,04 mg

Berat wadah            = 524,05 mg

Berat zat                  = 1.125,99 mg

Wadah + Zat = 172, 90 mg

Berat Wadah = 120,58,mg

Berat zat        =  52,,32 mg

 

Catatan :  Berat bersih sampel kepolisian = 1.125,99 mg atau 1,12599 gram

                                       Berat Sampel untuk pengujian =  52,32 mg atau 0,05232 gram

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------

                                                                        Atau

Kedua

Bahwa terdakwa RISWAN alias IWAN pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto (berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaratersebut, telah, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 wita, saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa menerima panggilan telepon melalui aplikasi Whatsapp dari saksi MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF yang meminta terdakwa membelikan Narkotika jenis shabu seharga Rp.2.100.000, (dua juta seratus ribu rupiah) dengan upah untuk terdakwa sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus, beberapa saat kemudian terdakwa menerima pesan yang berisi foto bukti transfer uang sejumlah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang dikirim ke akun Dana milik terdakwa, kemudian terdakwa membalas pesan tersebut dengan mengirimkan voice note atau pesan suara yang meminta saksi MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF untuk mengirimkan alamat tujuan pengiriman Narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa langsung pergi ke rumah Sdr. FADAL dan membeli Narkotika jenis shabu pesanan saksi MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF, kemudian Sdr. FADAL langsung menyerahkan 1 (satu) buah paket berwarna Cokelat berisi puli motor yang didalmnya terdapat Narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa membawa paket tersebut ke PO Rental Laga Rutu untuk dikirim kepada saksi MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 pukul 11.30 wita, saksi MOHAMAD YUSUF ADRDIANSYAH bersama tim yang merupakan petugas Opsnal yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket kiriman yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim melalui mobil rental dari Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berangkat menuju ke Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo, petugas melihat mobil yang dicurigai tengah melintas menuju ke Provinsi Gorontalo, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil tersebut, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut, setelah dilakukan interogasi, sopir mobil tersebut menunjukkan paket yang dimaksud kepada petugas dan paket tersebut akan diantarkan ke Desa Parungi Kecamatan Paguyaman, sehingga petugas memerintahkan sopir tersebut untuk melanjutkan pengantaran paket, sementara itu petugas mengikuti dari arah belakang, kemudian sekira pukul. Kemudian sekira pukul 17.30 Mobil tersebut berhenti di pinggir Jalan Desa Parungi Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, lalu terlihat saksi MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF dan saksi AFDAL mendekati mobil dan terdakwa menerima paket dari Sopir mobil tersebut, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan, setelah itu dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, terdakwa membuka paket yang di dalamnya berisi 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang terlilit dengan lakban berwarna hitam, setelah dilakukan interogasi saksi MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli melalui terdakwa yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF benar dibeli melalui terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor: RPP.01.01.23A.01.26.05 BADAN POM Gorontalo, tanggal 2 Januari 2026.

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa:

NO

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

 

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, warna putih.

 

-

MA

NO

02/OB/07

 

ORGANOLEPTIK

2

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif Metamfetamin

 

Positif

MA

NO

02/OB/07

Reaksi

Warna, KLT, Spektrofoto metri UV

 

Berat wadah + zat     = 1.650,04 mg

Berat wadah + zat   = 1.650,04 mg

Berat wadah            = 524,05 mg

Berat zat                  = 1.125,99 mg

Wadah + Zat = 172, 90 mg

Berat Wadah = 120,58,mg

Berat zat        =  52,,32 mg

 

Catatan :  Berat bersih sampel kepolisian = 1.125,99 mg atau 1,12599 gram

                                       Berat Sampel untuk pengujian =  52,32 mg atau 0,05232 gram

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki ataupun menguasai Narkotika jenis shabu.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 609 Ayat (1)  huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang telah di rubah dan disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana

Pihak Dipublikasikan Ya