Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Lbo 1.SUSENO, S.H
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
6.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
7.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
1.ALAN TOBELO Alias ALAN
2.SABRIYAN NUSI Alias ABIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1163 /P.5.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUSENO, S.H
2ANGELICA LAURA, S.H
3FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
6MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
7NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAN TOBELO Alias ALAN[Penahanan]
2SABRIYAN NUSI Alias ABIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

--------Bahwa Terdakwa I ALAN TOBELO Alias ALAN bersama sama dengan Terdakwa II SABRIYAN NUSI pada hari Sabtu 11 Oktober 2025 sekitar jam 01.00 wita atau pada suatu waktu sekitar bulan Oktober tahun 2025 bertempat di di Jalan menuju ke Bandara Udara Djalalauddin Gorontalo di Desa Tolotiao Kec. Tibawa Kab. Gorontalo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap Orang yang melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------- bahwa pada awalnya pada hari jumat Tanggal 10 Oktober 2025 Saksi Abdul Kadir Agune pergi ke tempat tongkrongan yang merupakan sekaligus bengkel kepunyaan ayah Saksi Abdul Kadir Agune yang tidak jauh dari rumah dengan menggunakan motor, sesampainya disana Saksi Abdul Kadir Agune pun chat Via whats app pada Saksi MUAMAR TUL ALAWIYAH KOLLY dan  Terdakwa II SABRIYAN NUSI Alias ABIN untuk menjemput Saksi MUAMAR TUL ALAWIYAH KOLLY lalu menjemput Terdakwa II SABRIYAN NUSI, setelah itu Saksi Abdul Kadir Agune, Saksi Muamar Tul Alawiyah Kolly dan Terdakwa II SABRIYAN NUSI Alias ABIN duduk sejenak dirumah Terdakwa II SABRIYAN NUSI Alias ABIN  yang sedang mengadakan pengajian dan setelah beberapa saat mereka bertiga pun menuju ke bandara Jalaluddin yang beralamatkan di Desa Tolotio Kec. Tibawa Kab. Gorontalo, dan sesampainya di jalan masuk Bandara pada pukul sekitar pukul 01.00 Wita tanggal 11 Oktober 2025 mereka bertiga memutar balik motor dan Saksi  MuAMAR TUL ALAWIYAH KOLI mengecek kabel lampu jalan yang berada di depan Toko Alfamart akan tetapi kabel tersebut sudah tidak ada sehingga Saksi Abdul Kadir Agune langsung mengecek di dekat jembatan yang dimana kabel lampu jalan masih ada yang dimana kabel tersebut tersambung di tiang lampu jalan dan Saksi Saksi Abdul Kadir Agune meminta Terdakwa II SABRIYAN NUSI Alias ABIN untuk mengambil parang yang tersimpan di bagasi motor dan Saksi Abdul Kadir Agune langsung memotong kabel tersebut menggunakan parang dan Saksi Abdul Kadir Agune dan Saksi MUAMAR TUL ALAWIYAH KOLLY pun menarik kabel tersebut yang diselip di kanstin jalan sedangkan Terdakwa II SABRIYAN NUSI Alias ABIN memantau situasi disekitaran, setelah menarik sekitar sekitar 25 Meter Saksi Abdul Kadir Agune memotong Kembali dan menggulung kabel tersebut, setelah itu datang anak Fadlan Ramadhana Kadir Terdakwa I ALAN TOBELO Alias ALAN dan Saksi  DIKY TRIPUTRA GIEL yang melihat kabel yang sudah di potong di taruh di atas trotoar kemudian Anak Fadlan bertanya kepada Saksi Abdul Kadir Agune, Saksi Muamar Tul Alawiyah Kolly dan Terdakwa II SABRIYAN NUSI Alias ABIN  “KABEL DARI MANA YANG KALIAN AMBIL INI?” kemudian di jawab oleh Saksi  ABD. KADIR AGUNE “KABEL LAMPU MERCURI”, setelah itu Terdakwa I ALAN TOBELO Alias ALAN pergi  dengan menggunakan motor merek suzuki Satria warna Silver dan kembali dengan membawa parang, lalu parang tersebut di serahkan kepada anak fadlan untuk memotong kabel lampu jalan yang berada di Lokasi jalan bandara Desa Tolotio Kec. Tibawa Kab. Gorontalo dan setelah kabel terpotong Terdakwa I ALAN TOBELO Alias ALAN menarik kabel sejauh 2 (dua) tiang lampu jalan (merkuri) sekitar 100 meter kemudian Saksi memotong Kembali kabel tersebut dan  Terdakwa I ALAN TOBELO Alias ALAN menggulung kabel tersebut, kemudian sekitar pukul 03.00 wita anak fadlan dan Terdakwa I ALAN TOBELO Alias ALAN ke sawah yang jauh dari pemukiman penduduk di Desa Balahu Kec. Tibawa kab. Gorontalo untuk membakar kabel, setelah kabel selesai di bakar sekitar pukul 06.00 wita dan yang tersisa tembaga dari kabel tersebut Saksi dan Terdakwa I ALAN TOBELO Alias ALAN membawa tembaga dari kabel tersebut ke jln. Satria Desa Isimu Selatan Kec. Tibawa kepada pengumpul besi tua untuk dijual seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan uang bayaran dari hasil penjualan kabel tersebut kemudian Terdakwa I ALAN TOBELO Alias ALAN memberikan anak Fadlan uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi DIKY TRIPUTRA GIEL SITOMPUL juga mendapatkan bagian yang sama dengan Saksi yakni Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan pada malam harinya untuk membeli makanan, rokok dan air mineral serta teh pucuk.

Dalam hal lain saksi Abdul Kodir Agune menjual kabel tersebut sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan membagikan kepada terdakwa I ALAN TOBELO Alias ALAN sebsar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Saksi Muamar sebsar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)

Bahwa akibat kejadian tersebut Bandar Udara Djalaludin Gorontalo mengalami kerugian sebesar Rp. 87.479.100,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus rupiah) ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya