| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Sdr. Candra Hasan alias Candra (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Muh. Feizal Jumahir alias Ical (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 16.15 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Trans-Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Alfamidi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Sdr. Candra Hasan alias Candra berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo menuju Alfamidi yang berada di Jalan Trans-Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Sebelumnya Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo Utara memperoleh informasi bahwa Sdr. Candra Hasan alias Candra ada menguasai dan menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis Ganja, atas informasi tersebut Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo Utara melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa Sdr. Candra Hasan alias Candra sedang berada di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, dan petugas langsung menuju lokasi tersebut kemudian petugas mendapati Sdr. Candra Hasan alias Candra sedang berada di depan Alfamidi yang beralamat di Jalan Trans-Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara dengan posisi Sdr. Candra Hasan alias Candra sedang menggenggam 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) sachet plastik klip butiran yang diduga biji ganja di tanggannya, setelah itu Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo Utara langsung mengamankan Sdr. Candra Hasan alias Candra.
- Bahwa Sdr. Candra Hasan alias Candra memperoleh 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan terdapat biji diduga biji ganja tersebut dari Muh. Feizal Jumahir alias Ical yang berada di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara yang dititipkan melalui Terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di komplek Jalan tol Manado-Kota Bitung, Muh. Feizal Jumahir alias Ical menitipkan 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan butiran yang diduga biji ganja kepada Terdakwa, karena Muh. Feizal Jumahir alias Ical mengetahui bahwa Terdakwa akan berangkat ke Gorontalo untuk menghadiri acara festival musik. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara menuju rumah Sdr. Candra Hasan alias Candra yang berada di Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo dengan mengendarai mobil travel. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026, Terdakwa tiba di rumah Sdr. Candra Hasan alias Candra, kemudian Terdakwa mengajak Sdr. Candra Hasan alias Candra untuk menghadiri acara festival musik di Kota Gorontalo, sehingga Sdr. Candra Hasan alias Candra ikut bersama dengan Terdakwa berangkat ke Kota Gorontalo untuk menghadiri acara tersebut sampai dengan hari Minggu tanggal 11 Januari 2026.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, setelah acara festival musik selesai, Sdr. Candra Hasan alias Candra bersama dengan Terdakwa pulang ke rumah Sdr. Candra Hasan alias Candra yang berada di Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, dan sekitar pukul 23.00 WITA pada saat Terdakwa hendak kembali ke Kota Manado, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan butiran yang diduga biji ganja kepada Sdr. Candra Hasan alias Candra.
- Bahwa berdasarkan surat Hasil Pengujian Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.01.26.33 tanggal 20 Januari 2026 bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) sachet plastik klip yang berisikan butiran yang diduga biji ganja dengan berat zat 4,3504 gram, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Cannabis (ganja) sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0010 tanggal 20 Januari 2026 sebagai berikut :
|
No
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Ganja
|
Positif Cannabis
|
Positif
|
MAPPOMN 04/N/01. Clarke’s analysis of drugs and poisons, 2007. Hal. 740-741
|
Reaksi Warna, KLT, Densitometri
|
|
2
|
Pemerian
|
Daun kering, bentuk rajangan halus, terdapat biji berbentuk bulat, dan beberapa ranting. Warna hijau tua kecoklatan. Bau khas
|
-
|
MAPPOMN 04/N/01. Clarke’s analysis of drugs and poisons, 2007. Hal. 740-741
|
ORGANOLEPTIK
|
Kesimpulan : Positif Ganja
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti oleh Balai POM di Gorontalo tanggal 15 Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut :
|
Sampel dari kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 5,5960 gram
|
- Berat wadah + zat = 5,5900 gram
- Berat wadah = 1,2396 gram
- Berat zat = 4,3504 gram
|
Wadah + zat = 0,6145 gram
Berat wadah = 0,1055 gram
Berat zat = 0,5090 gram
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 4,3504 gram
Berat sampel untuk pengujian = 0,5090 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
----- Perbuatan Terdakwa RENDI RIFAELDI MANURIP alias RENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Sdr. Candra Hasan alias Candra (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Muh. Feizal Jumahir alias Ical (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 16.15 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Trans-Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Alfamidi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Sdr. Candra Hasan alias Candra berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo menuju Alfamidi yang berada di Jalan Trans-Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Sebelumnya Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo Utara memperoleh informasi bahwa Sdr. Candra Hasan alias Candra ada menguasai dan menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis Ganja, atas informasi tersebut Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo Utara melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa Sdr. Candra Hasan alias Candra sedang berada di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, dan petugas langsung menuju lokasi tersebut kemudian petugas mendapati Sdr. Candra Hasan alias Candra sedang berada di depan Alfamidi yang beralamat di Jalan Trans-Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara dengan posisi Sdr. Candra Hasan alias Candra sedang menggenggam 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) sachet plastik klip butiran yang diduga biji ganja di tanggannya, setelah itu Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo Utara langsung mengamankan Sdr. Candra Hasan alias Candra.
- Bahwa Sdr. Candra Hasan alias Candra memperoleh 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan terdapat biji diduga biji ganja tersebut dari Muh. Feizal Jumahir alias Ical yang berada di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara yang dititipkan melalui Terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di komplek Jalan tol Manado-Kota Bitung, Muh. Feizal Jumahir alias Ical menitipkan 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan butiran yang diduga biji ganja kepada Terdakwa, karena Muh. Feizal Jumahir alias Ical mengetahui bahwa Terdakwa akan berangkat ke Gorontalo untuk menghadiri acara festival musik. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara menuju rumah Sdr. Candra Hasan alias Candra yang berada di Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo dengan mengendarai mobil travel. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026, Terdakwa tiba di rumah Sdr. Candra Hasan alias Candra, kemudian Terdakwa mengajak Sdr. Candra Hasan alias Candra untuk menghadiri acara festival musik di Kota Gorontalo, sehingga Sdr. Candra Hasan alias Candra ikut bersama dengan Terdakwa berangkat ke Kota Gorontalo untuk menghadiri acara tersebut sampai dengan hari Minggu tanggal 11 Januari 2026.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, setelah acara festival musik selesai, Sdr. Candra Hasan alias Candra bersama dengan Terdakwa pulang ke rumah Sdr. Candra Hasan alias Candra yang berada di Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, dan sekitar pukul 23.00 WITA pada saat Terdakwa hendak kembali ke Kota Manado, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan butiran yang diduga biji ganja kepada Sdr. Candra Hasan alias Candra.
- Bahwa berdasarkan surat Hasil Pengujian Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.01.26.33 tanggal 20 Januari 2026 bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) sachet plastik klip yang berisikan butiran yang diduga biji ganja dengan berat zat 4,3504 gram, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Cannabis (ganja) sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0010 tanggal 20 Januari 2026 sebagai berikut :
|
No
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Ganja
|
Positif Cannabis
|
Positif
|
MAPPOMN 04/N/01. Clarke’s analysis of drugs and poisons, 2007. Hal. 740-741
|
Reaksi Warna, KLT, Densitometri
|
|
2
|
Pemerian
|
Daun kering, bentuk rajangan halus, terdapat biji berbentuk bulat, dan beberapa ranting. Warna hijau tua kecoklatan. Bau khas
|
-
|
MAPPOMN 04/N/01. Clarke’s analysis of drugs and poisons, 2007. Hal. 740-741
|
ORGANOLEPTIK
|
Kesimpulan : Positif Ganja
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti oleh Balai POM di Gorontalo tanggal 15 Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut :
|
Sampel dari kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 5,5960 gram
|
- Berat wadah + zat = 5,5900 gram
- Berat wadah = 1,2396 gram
- Berat zat = 4,3504 gram
|
Wadah + zat = 0,6145 gram
Berat wadah = 0,1055 gram
Berat zat = 0,5090 gram
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 4,3504 gram
Berat sampel untuk pengujian = 0,5090 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
----- Perbuatan Terdakwa RENDI RIFAELDI MANURIP alias RENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------- |