Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp Rp 229.923.482,- (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah);
- Menghukum para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang digunakan para tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 64 Desa Tombulilato atas nama Nurmince Duko yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomer 81672035/5155/03/21, tanggal 06 April 2021; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan;
- Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat untuk melaksanakan Lelang Eksekusi Secara Sendiri atau melalui Pengadilan Negeri Limboto terhadap agunan yang digunakan Para Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 64 Desa Tombulilato Atas nama Nurmince Duko yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomer 81672035/5155/03/21, tanggal 06 April 2021 dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;22992
|