| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa Risno, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 16.00 wita datang petugas Ditresnarkoba polda gorontalo di JL. Palu Pantoloan Rt/Rw 1/1 Kel. Kayumalue Pajeko Kec. Palu Utara Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan petikan pasal 165 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan sarana, atau keterangan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 jam 04.30 wita di Jl. Transulawesi, Desa Mulyonegoro Kec. Pulubala Kab. Gorontalo, telah dilakukan tangkap tangan oleh anggota Ditresnarkoba polda gorontalo atas temuan 1 (satu) Paket kiriman Dus yang bertuliskan “pengirim iwan 082261592785, penerima pujik 089513430199, pertigaan parungi suryo” yang berisi 2 (dua) sachet plastik klip berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam penguasaan Saksi Fujipurnomo. Kemudian setelah dilakukan interogasi lebih lanjut oleh saksi penangkap, saksi Fujipurnomo mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Irwanto sebesar Rp. 2.000.000 pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025. Sehingga Pada hari Minggu Tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 17.30 wita di rumah Saksi Irwanto di Kel. Duyu Kec. Palu barat Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan tangkap tangan terhadap saksi Irwanto. Setelah diinterogasi oleh saksi penangkap, terdapat pengakuan dari saksi Irwanto bahwa Narkotika jenis sabu tersebut saksi Irwanto dapatkan dengan cara meminta tolong kepada saksi Nur Rohim untuk mencarikan Narkotika Jenis Sabu. Setelah itu Saksi Irwanto dan saksi Nur rohim pergi ke rumah Terdakwa Risno di kel. Kayumalue dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa Risno Dengan harga Rp. 1.900.000, Sehingga pada hari Selasa Tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 16.00 wita di rumah Terdakwa Risno di JL. Palu Pantoloan Rt/Rw 1/1 Kel. Kayumalue Pajeko Kec. Palu Utara Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa Risno. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut oleh saksi penangkap terhadap Terdakwa Risno, Terdakwa Risno mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Wirda pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 21.00 wita di rumah Terdakwa di Jl. Raya Kayumalue, Kel. Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah yakni dengan harga Rp.1.650.000. Adapun cara-cara Saksi Irwanto dan saksi Nur Rohim mendapatkan Narkotika tersebut yaitu dengan menelpon Tedakwa Risno pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 20.51 wita dan menanyakan kepada Terdakwa Risno “risno ada barang” dan Terdakwa Risno jawab “ada tapi Terdakwa Risno ambil sama orang dulu” dan dijawab oleh Saksi Nur Rohim “bisa diantarkan” dan Terdakwa Risno menjawab “kalau mau di antar Terdakwa tidak ada kendaraan” dan di jawab “kalau begitu Terdakwa kerumahmu tapi Terdakwa tidak lama disitu” komunikasi tertutup, kemudian sekira jam 21.45 saksi Nur Rohim dan saksi Irwanto tiba dirumah Terdakwa Risno kemudian Terdakwa Risno menanyakan “kes atau trasfer” dan dijawab oleh saksi Nur Rohim “trasfer” kemudian saksi Irwanto melakukan trasfer ke akun dana Terdakwa Risno deng jumlah Rp. 1.900.000, setelah itu Terdakwa Risno memananggil saksi Asrudhyn Alias Udin untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian saksi Asrudhyn Alias Udin pergi untuk membeli sabu, kemudian sekira jam 22.30 wita saksi Asrudhyn Alias Udin tiba dengan membawa 3 (tiga) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Saksi Wirda dengan harga Rp. 1.650.000. Setelah itu Terdakwa Risno mengurangi sedikit dari 3 (tiga) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa Risno mengganti plastik kemasan dari sachet plastik klip bis merah Terdakwa Risno ganti dengan sachet plastik klip bis biru. Kemudian setelah Terdakwa Risno kurangin dan Terdakwa Risno mengganti sachet plastik tersebut Terdakwa Risno memberikan 3 (tiga) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu kepada saksi Nur Rohim dan saksi Irwanto, setelah itu saksi Nur Rohim dan saksi Irwanto pulang.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0114 tanggal 14 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektofoto metri UV
|
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal,warna putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
1 (satu) Sachet dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1,578,67 mg
|
Berat wadah + zat=1.578,67 mg
Berat wadah = 371,78 mg
Berat zat = 1.206,89 mg
|
Wadah + Zat = 183,76 mg
Berat wadah = 127,16 mg
Berat zat = 56,60 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 1.206,89 mg atau 1,20689 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 56,60 mg atau 0,05660 gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0124 tanggal 31 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 3 (tiga) Sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA PPOMN NO
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektofoto metri UV
|
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal,warna putih
|
Tidak Ada Syarat
|
Tidak Ada Pustaka
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
1 (satu) Sachet dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1.363,22 mg
|
Berat wadah + zat=1.363,22 mg
Berat wadah = 483,99 mg
Berat zat = 879,23 mg
|
Wadah + Zat = 167,50 mg
Berat wadah = 112,91 mg
Berat zat = 54,59 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 8.79,23 mg atau 0,87923 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 54,59 mg atau 0,05459 gram
---------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Risno, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 16.00 wita datang petugas Ditresnarkoba polda gorontalo di JL. Palu Pantoloan Rt/Rw 1/1 Kel. Kayumalue Pajeko Kec. Palu Utara Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan petikan pasal 165 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Sendiri Tindak Pidana, Melakukan Tindak Pidana Dengan Perantaraan Alat Atau Menyuruh Orang Lain Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, Atau Menggerakan Orang Lain Supaya Melakukan Tindak Pidana Dengan Cara Memberi Atau Menjanjkan Sesuatu, Menyalahgunakan Kekuasaan Atau Martabat, Melakukan Kekerasan, Menggunakan Ancaman Kekerasan, Melakukan Penyesatan, Atau Dengan Memberi Kesempatan, Sarana, Atau Keterangan Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 jam 04.30 wita di Jl. Transulawesi, Desa Mulyonegoro Kec. Pulubala Kab. Gorontalo, telah dilakukan tangkap tangan oleh anggota Ditresnarkoba polda gorontalo atas temuan 1 (satu) Paket kiriman Dus yang bertuliskan “pengirim iwan 082261592785, penerima pujik 089513430199, pertigaan parungi suryo” yang berisi 2 (dua) sachet plastik klip berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam penguasaan Saksi Fujipurnomo. Kemudian setelah dilakukan interogasi lebih lanjut oleh saksi penangkap, saksi Fujipurnomo mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Irwanto sebesar Rp. 2.000.000 pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025. Sehingga Pada hari Minggu Tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 17.30 wita di rumah Saksi Irwanto di Kel. Duyu Kec. Palu barat Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan tangkap tangan terhadap saksi Irwanto. Setelah diinterogasi oleh saksi penangkap, terdapat pengakuan dari saksi Irwanto bahwa Narkotika jenis sabu tersebut saksi Irwanto dapatkan dengan cara meminta tolong kepada saksi Nur Rohim untuk mencarikan Narkotika Jenis Sabu. Setelah itu Saksi Irwanto dan saksi Nur rohim pergi ke rumah Terdakwa Risno di kel. Kayumalue dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa Risno Dengan harga Rp. 1.900.000, Sehingga pada hari Selasa Tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 16.00 wita di rumah Terdakwa Risno di JL. Palu Pantoloan Rt/Rw 1/1 Kel. Kayumalue Pajeko Kec. Palu Utara Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa Risno. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut oleh saksi penangkap terhadap Terdakwa Risno, Terdakwa Risno mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Wirda pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 21.00 wita di rumah Terdakwa di Jl. Raya Kayumalue, Kel. Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah yakni dengan harga Rp.1.650.000. Adapun cara-cara Saksi Irwanto dan saksi Nur Rohim mendapatkan Narkotika tersebut yaitu dengan menelpon Tedakwa Risno pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 20.51 wita dan menanyakan kepada Terdakwa Risno “risno ada barang” dan Terdakwa Risno jawab “ada tapi Terdakwa Risno ambil sama orang dulu” dan dijawab oleh Saksi Nur Rohim “bisa diantarkan” dan Terdakwa Risno menjawab “kalau mau di antar Terdakwa tidak ada kendaraan” dan di jawab “kalau begitu Terdakwa kerumahmu tapi Terdakwa tidak lama disitu” komunikasi tertutup, kemudian sekira jam 21.45 saksi Nur Rohim dan saksi Irwanto tiba dirumah Terdakwa Risno kemudian Terdakwa Risno menanyakan “kes atau trasfer” dan dijawab oleh saksi Nur Rohim “trasfer” kemudian saksi Irwanto melakukan trasfer ke akun dana Terdakwa Risno deng jumlah Rp. 1.900.000, setelah itu Terdakwa Risno memananggil saksi Asrudhyn Alias Udin untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian saksi Asrudhyn Alias Udin pergi untuk membeli sabu, kemudian sekira jam 22.30 wita saksi Asrudhyn Alias Udin tiba dengan membawa 3 (tiga) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Saksi Wirda dengan harga Rp. 1.650.000. Setelah itu Terdakwa Risno mengurangi sedikit dari 3 (tiga) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa Risno mengganti plastik kemasan dari sachet plastik klip bis merah Terdakwa Risno ganti dengan sachet plastik klip bis biru. Kemudian setelah Terdakwa Risno kurangin dan Terdakwa Risno mengganti sachet plastik tersebut Terdakwa Risno memberikan 3 (tiga) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu kepada saksi Nur Rohim dan saksi Irwanto, setelah itu saksi Nur Rohim dan saksi Irwanto pulang.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0114 tanggal 14 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektofoto metri UV
|
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal,warna putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
1 (satu) Sachet dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1,578,67 mg
|
Berat wadah + zat=1.578,67 mg
Berat wadah = 371,78 mg
Berat zat = 1.206,89 mg
|
Wadah + Zat = 183,76 mg
Berat wadah = 127,16 mg
Berat zat = 56,60 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 1.206,89 mg atau 1,20689 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 56,60 mg atau 0,05660 gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0124 tanggal 31 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 3 (tiga) Sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA PPOMN NO
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektofoto metri UV
|
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal,warna putih
|
Tidak Ada Syarat
|
Tidak Ada Pustaka
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
1 (satu) Sachet dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1.363,22 mg
|
Berat wadah + zat=1.363,22 mg
Berat wadah = 483,99 mg
Berat zat = 879,23 mg
|
Wadah + Zat = 167,50 mg
Berat wadah = 112,91 mg
Berat zat = 54,59 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 8.79,23 mg atau 0,87923 gram
- Berat Sampel untuk pengujian = 54,59 mg atau 0,05459 gram
---------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------
|