Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2026/PN Lbo 1.DANIF ZAENU WIJAYA, S.H., M.H.
2.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
1.MOH. RIFALDI LAISI
2.ASPANDI LATABILA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2913 /P.5.11/Etl.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIF ZAENU WIJAYA, S.H., M.H.
2MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. RIFALDI LAISI[Penahanan]
2ASPANDI LATABILA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-----Bahwa Terdakwa I MOH. RIFALDI LAISI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II ASPANDI LATABILA, pada hari kamis tanggal 18 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, pada hari senin tanggal 16 Februari 2026, pada hari senin tanggal 06 April 2026, dan pada hari minggu tanggal 12 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Desa Luhu depan BSG (Bank Sulut Go) Kab. Gorontalo, Desa Pentadio Barat, dan Desa Luhu Kec. Telaga atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, beberapa kali mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu yang dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Bahwa kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 di Gerai Alfamart Raya Telaga di Desa Luhu depan Bank Sulut Go (BSG) Terdakwa II melakukan pencurian di alfamart yang beralamat di Desa Luhu Kec. Telaga Kab. Gorontalo bersama sdra. Abdi (DPO) sekitar jam 01.00 wita Terdakwa II datang bersama sdra. Abdi menggunakan motor milik sdra. Abdi dan masuk lewat plafon depan, sdra. Abdi mencongkel plafon tersebut dengan pisau yang dibawanya, setelah berhasil mencongkel plafon dan terbuka sdra. Abdi yang masuk lebih dulu, dengan bantuan outdoor AC keduanya memanjat untuk masuk ke dalam plafon, setelah di dalam plafon Sdra. Abdi melubangi lagi plafon dengan pisaunya dan Terdakwa II yang masuk ke dalam alfamart, sementara Sdra. Abdi menunggu di atas plafon, setelah berada di dalam alfamart Terdakwa II langsung mencari kantong plastik dan mengambil rokok lalu Terdakwa II masukkan ke dalam kantong plastik tersebut, ada sekitar 3 kantong plastik rokok yang Terdakwa II ambil, setelah itu kantong plastik yang berisi rokok diserahkan ke Sdra. Abdi yang posisinya berada di atas plafon, lalu keduanya keluar meninggalkan alfamart tersebut;
-Bahwa kejadian kedua pada hari senin tanggal 16 Februari 2026 di Gerai Alfamart Raya Telaga di Desa Luhu depan BSG (Bank Sulut Go) sekitar jam 02.15 wita Terdakwa II bersama Terdakwa I berboncengan menggunakan motor merk Honda Genio milik Terdakwa II datang ke Alfamart yang beralamat di Desa Luhu Kec. Telaga Kab. Gorontalo, saat sampai di Alfamart Terdakwa I yang merusak gembok pintu alfamart dengan linggis yang dibawanya, setelah berhasil dirusak pintu alfamart keduanya masuk ke dalam alfamart lewat pintu utama dan langsung mengambil kantong plastik serta mengambil rokok yang di etalase, kantong plastik yang terisi rokok sekitar 5 kantong, keduanya juga mengambil snack, skincare, parfum, dan 1 unit Tab merk Samsung Galaxy Tab A warna hitam. Keduanya sempat mengeluarkan brankas, akan tetapi karena terkunci keduanya tidak sempat membawanya, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II keluar lewat pintu yang sama dan langsung meninggalkan alfamart tersebut;
-Bahwa kejadian ketiga pada hari senin tanggal 06 April 2026 di Gerai Alfamart Pentadio Gorontalo di Desa Pentadio Timur sekitar pukul 02:00 wita Terdakwa I menggunakan motornya merk BeAt Street dan Terdakwa II menggunakan motornya merk Honda Genio menuju Gerai Alfamart Pentadio Gorontalo di Desa Pentadio Barat Kec Telaga Biru Kab Gorontalo. Setibanya di sana keduanya lewat belakang bangunan, Terdakwa I memegang pada tanaman yang merambat pada bangunan kemudian naik lewat ranting kayu yang menempel di dinding alfamart dan tembus pada bagian atas kemudian merusak seng bagian belakang dan mengguntingnya menggunakan gunting baja ringan kemudian keduanya masuk melewati plafon bagian kulkas minuman dan kulkas menjadi pijakan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II. Setelah keduanya masuk, dan di dalam keduanya langsung mengambil rokok sekitar 5 kantong plastik, skincare serta parfum, dan juga mengambil 1 Buah Handphone Merek Samsung A05 warna Hitam, dan uang sejumlah Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian keluar melewati tempat yang sama;
-Bahwa kejadian keempat pada hari minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 03:00 wita di Gerai Alfamart Desa Luhu Kec Telaga Kab Gorontalo samping Balai Desa Terdakwa I datang sendirian dan masuk lewat belakang Gerai dengan cara melompat dan memegang pada bagian outdor ac kemudian merusak seng dengan cara mengguntingnya lalu tembus masuk melalui bagian plafon gudang dan di dalam Gerai Terdakwa I mengambil barang yang ada di sana kemudian keluar juga melewati tempat yang sama;
-Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, berdasarkan Laporan Mutasi Stok/Kartu Stok/Stock Movement Report dan Daftar Hasil/Perhitungan Stock Opname Persediaan Barang pada Gerai-Gerai Alfamart tersebut mengalami kerugian dengan rincian :
?Gerai Alfamart Raya Telaga di Desa Luhu depan Bank Sulut Go (BSG) tertanggal 18 Desember 2025 dengan total nilai kerugian Rp. 11.422.053,00 (sebelas juta empat ratus dua puluh dua ribu lima puluh tiga rupiah);
?Gerai Alfamart Raya Telaga di Desa Luhu depan Bank Sulut Go (BSG) tertanggal 16 Februari 2026 dengan total nilai kerugian Rp. 27.911.520,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh rupiah);
?Gerai Alfamart Pentadio Gorontalo di Desa Pentadio Barat tertanggal 06 April 2026 dengan total nilai kerugian Rp. 40.778.445,00 (empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
?Gerai Alfamart Luhu Gorontalo di Desa Luhu tertanggal 12 April 2026 dengan total nilai kerugian Rp. 20.841.810,00 (dua puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus sepuluh rupiah).
Sehingga total kerugian seluruhnya yang dialami oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk adalah Rp. 100.973.828,00 (seratus juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).

-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I MOH. RIFALDI LAISI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II ASPANDI LATABILA, pada hari kamis tanggal 18 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, pada hari senin tanggal 16 Februari 2026, pada hari senin tanggal 06 April 2026, dan pada hari minggu tanggal 12 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Desa Luhu depan BSG (Bank Sulut Go) Kab. Gorontalo, Desa Pentadio Barat, dan Desa Luhu Kec. Telaga atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
-Bahwa kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 di Gerai Alfamart Raya Telaga di Desa Luhu depan Bank Sulut Go (BSG) Terdakwa II melakukan pencurian di alfamart yang beralamat di Desa Luhu Kec. Telaga Kab. Gorontalo bersama sdra. Abdi (DPO) sekitar jam 01.00 wita Terdakwa II datang bersama sdra. Abdi menggunakan motor milik sdra. Abdi dan masuk lewat plafon depan, sdra. Abdi mencongkel plafon tersebut dengan pisau yang dibawanya, setelah berhasil mencongkel plafon dan terbuka sdra. Abdi yang masuk lebih dulu, dengan bantuan outdoor AC keduanya memanjat untuk masuk ke dalam plafon, setelah di dalam plafon Sdra. Abdi melubangi lagi plafon dengan pisaunya dan Terdakwa II yang masuk ke dalam alfamart, sementara Sdra. Abdi menunggu di atas plafon, setelah berada di dalam alfamart Terdakwa II langsung mencari kantong plastik dan mengambil rokok lalu Terdakwa II masukkan ke dalam kantong plastik tersebut, ada sekitar 3 kantong plastik rokok yang Terdakwa II ambil, setelah itu kantong plastik yang berisi rokok diserahkan ke Sdra. Abdi yang posisinya berada di atas plafon, lalu keduanya keluar meninggalkan alfamart tersebut;
-Bahwa kejadian kedua pada hari senin tanggal 16 Februari 2026 di Gerai Alfamart Raya Telaga di Desa Luhu depan BSG (Bank Sulut Go) sekitar jam 02.15 wita Terdakwa II bersama Terdakwa I berboncengan menggunakan motor merk Honda Genio milik Terdakwa II datang ke Alfamart yang beralamat di Desa Luhu Kec. Telaga Kab. Gorontalo, saat sampai di Alfamart Terdakwa I yang merusak gembok pintu alfamart dengan linggis yang dibawanya, setelah berhasil dirusak pintu alfamart keduanya masuk ke dalam alfamart lewat pintu utama dan langsung mengambil kantong plastik serta mengambil rokok yang di etalase, kantong plastik yang terisi rokok sekitar 5 kantong, keduanya juga mengambil snack, skincare, parfum, dan 1 unit Tab merk Samsung Galaxy Tab A warna hitam. Keduanya sempat mengeluarkan brankas, akan tetapi karena terkunci keduanya tidak sempat membawanya, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II keluar lewat pintu yang sama dan langsung meninggalkan alfamart tersebut;
-Bahwa kejadian ketiga pada hari senin tanggal 06 April 2026 di Gerai Alfamart Pentadio Gorontalo di Desa Pentadio Timur sekitar pukul 02:00 wita Terdakwa I menggunakan motornya merk BeAt Street dan Terdakwa II menggunakan motornya merk Honda Genio menuju Gerai Alfamart Pentadio Gorontalo di Desa Pentadio Barat Kec Telaga Biru Kab Gorontalo. Setibanya di sana keduanya lewat belakang bangunan, Terdakwa I memegang pada tanaman yang merambat pada bangunan kemudian naik lewat ranting kayu yang menempel di dinding alfamart dan tembus pada bagian atas kemudian merusak seng bagian belakang dan mengguntingnya menggunakan gunting baja ringan kemudian keduanya masuk melewati plafon bagian kulkas minuman dan kulkas menjadi pijakan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II. Setelah keduanya masuk, dan di dalam keduanya langsung mengambil rokok sekitar 5 kantong plastik, skincare serta parfum, dan juga mengambil 1 Buah Handphone Merek Samsung A05 warna Hitam, dan uang sejumlah Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian keluar melewati tempat yang sama;
-Bahwa kejadian keempat pada hari minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 03:00 wita di Gerai Alfamart Desa Luhu Kec Telaga Kab Gorontalo samping Balai Desa Terdakwa I datang sendirian dan masuk lewat belakang Gerai dengan cara melompat dan memegang pada bagian outdor ac kemudian merusak seng dengan cara mengguntingnya lalu tembus masuk melalui bagian plafon gudang dan di dalam Gerai Terdakwa I mengambil barang yang ada di sana kemudian keluar juga melewati tempat yang sama;
-Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, berdasarkan Laporan Mutasi Stok/Kartu Stok/Stock Movement Report dan Daftar Hasil/Perhitungan Stock Opname Persediaan Barang pada Gerai-Gerai Alfamart tersebut mengalami kerugian dengan rincian :
?Gerai Alfamart Raya Telaga di Desa Luhu depan Bank Sulut Go (BSG) tertanggal 18 Desember 2025 dengan total nilai kerugian Rp. 11.422.053,00 (sebelas juta empat ratus dua puluh dua ribu lima puluh tiga rupiah);
?Gerai Alfamart Raya Telaga di Desa Luhu depan Bank Sulut Go (BSG) tertanggal 16 Februari 2026 dengan total nilai kerugian Rp. 27.911.520,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh rupiah);
?Gerai Alfamart Pentadio Gorontalo di Desa Pentadio Barat tertanggal 06 April 2026 dengan total nilai kerugian Rp. 40.778.445,00 (empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
?Gerai Alfamart Luhu Gorontalo di Desa Luhu tertanggal 12 April 2026 dengan total nilai kerugian Rp. 20.841.810,00 (dua puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus sepuluh rupiah).
Sehingga total kerugian seluruhnya yang dialami oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk adalah Rp. 100.973.828,00 (seratus juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).

-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA
-----Bahwa Terdakwa I MOH. RIFALDI LAISI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II ASPANDI LATABILA, pada hari kamis tanggal 18 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, pada hari senin tanggal 16 Februari 2026, pada hari senin tanggal 06 April 2026, dan pada hari minggu tanggal 12 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Desa Luhu depan BSG (Bank Sulut Go) Kab. Gorontalo, Desa Pentadio Barat, dan Desa Luhu Kec. Telaga atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, beberapa kali mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu yang dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
-Bahwa kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 di Gerai Alfamart Raya Telaga di Desa Luhu depan Bank Sulut Go (BSG) Terdakwa II melakukan pencurian di alfamart yang beralamat di Desa Luhu Kec. Telaga Kab. Gorontalo bersama sdra. Abdi (DPO) sekitar jam 01.00 wita Terdakwa II datang bersama sdra. Abdi menggunakan motor milik sdra. Abdi dan masuk lewat plafon depan, sdra. Abdi mencongkel plafon tersebut dengan pisau yang dibawanya, setelah berhasil mencongkel plafon dan terbuka sdra. Abdi yang masuk lebih dulu, dengan bantuan outdoor AC keduanya memanjat untuk masuk ke dalam plafon, setelah di dalam plafon Sdra. Abdi melubangi lagi plafon dengan pisaunya dan Terdakwa II yang masuk ke dalam alfamart, sementara Sdra. Abdi menunggu di atas plafon, setelah berada di dalam alfamart Terdakwa II langsung mencari kantong plastik dan mengambil rokok lalu Terdakwa II masukkan ke dalam kantong plastik tersebut, ada sekitar 3 kantong plastik rokok yang Terdakwa II ambil, setelah itu kantong plastik yang berisi rokok diserahkan ke Sdra. Abdi yang posisinya berada di atas plafon, lalu keduanya keluar meninggalkan alfamart tersebut;
-Bahwa kejadian kedua pada hari senin tanggal 16 Februari 2026 di Gerai Alfamart Raya Telaga di Desa Luhu depan BSG (Bank Sulut Go) sekitar jam 02.15 wita Terdakwa II bersama Terdakwa I berboncengan menggunakan motor merk Honda Genio milik Terdakwa II datang ke Alfamart yang beralamat di Desa Luhu Kec. Telaga Kab. Gorontalo, saat sampai di Alfamart Terdakwa I yang merusak gembok pintu alfamart dengan linggis yang dibawanya, setelah berhasil dirusak pintu alfamart keduanya masuk ke dalam alfamart lewat pintu utama dan langsung mengambil kantong plastik serta mengambil rokok yang di etalase, kantong plastik yang terisi rokok sekitar 5 kantong, keduanya juga mengambil snack, skincare, parfum, dan 1 unit Tab merk Samsung Galaxy Tab A warna hitam. Keduanya sempat mengeluarkan brankas, akan tetapi karena terkunci keduanya tidak sempat membawanya, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II keluar lewat pintu yang sama dan langsung meninggalkan alfamart tersebut;
-Bahwa kejadian ketiga pada hari senin tanggal 06 April 2026 di Gerai Alfamart Pentadio Gorontalo di Desa Pentadio Timur sekitar pukul 02:00 wita Terdakwa I menggunakan motornya merk BeAt Street dan Terdakwa II menggunakan motornya merk Honda Genio menuju Gerai Alfamart Pentadio Gorontalo di Desa Pentadio Barat Kec Telaga Biru Kab Gorontalo. Setibanya di sana keduanya lewat belakang bangunan, Terdakwa I memegang pada tanaman yang merambat pada bangunan kemudian naik lewat ranting kayu yang menempel di dinding alfamart dan tembus pada bagian atas kemudian merusak seng bagian belakang dan mengguntingnya menggunakan gunting baja ringan kemudian keduanya masuk melewati plafon bagian kulkas minuman dan kulkas menjadi pijakan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II. Setelah keduanya masuk, dan di dalam keduanya langsung mengambil rokok sekitar 5 kantong plastik, skincare serta parfum, dan juga mengambil 1 Buah Handphone Merek Samsung A05 warna Hitam, dan uang sejumlah Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian keluar melewati tempat yang sama;
-Bahwa kejadian keempat pada hari minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 03:00 wita di Gerai Alfamart Desa Luhu Kec Telaga Kab Gorontalo samping Balai Desa Terdakwa I datang sendirian dan masuk lewat belakang Gerai dengan cara melompat dan memegang pada bagian outdor ac kemudian merusak seng dengan cara mengguntingnya lalu tembus masuk melalui bagian plafon gudang dan di dalam Gerai Terdakwa I mengambil barang yang ada di sana kemudian keluar juga melewati tempat yang sama;
-Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, berdasarkan Laporan Mutasi Stok/Kartu Stok/Stock Movement Report dan Daftar Hasil/Perhitungan Stock Opname Persediaan Barang pada Gerai-Gerai Alfamart tersebut mengalami kerugian dengan rincian :
?Gerai Alfamart Raya Telaga di Desa Luhu depan Bank Sulut Go (BSG) tertanggal 18 Desember 2025 dengan total nilai kerugian Rp. 11.422.053,00 (sebelas juta empat ratus dua puluh dua ribu lima puluh tiga rupiah);
?Gerai Alfamart Raya Telaga di Desa Luhu depan Bank Sulut Go (BSG) tertanggal 16 Februari 2026 dengan total nilai kerugian Rp. 27.911.520,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh rupiah);
?Gerai Alfamart Pentadio Gorontalo di Desa Pentadio Barat tertanggal 06 April 2026 dengan total nilai kerugian Rp. 40.778.445,00 (empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
?Gerai Alfamart Luhu Gorontalo di Desa Luhu tertanggal 12 April 2026 dengan total nilai kerugian Rp. 20.841.810,00 (dua puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus sepuluh rupiah).
Sehingga total kerugian seluruhnya yang dialami oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk adalah Rp. 100.973.828,00 (seratus juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).

-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------

Pihak Dipublikasikan Ya