Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2026/PN Lbo 1.ANGELICA LAURA, S.H
2.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
3.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
5.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
RINI PARIASI Alias RINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1543 /P.5.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELICA LAURA, S.H
2FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
3NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
5NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINI PARIASI Alias RINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa terdakwa RINI PARIASI Alias RINI pada bulan Maret 2024 sampai Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat  di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, “secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana; yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa Terdakwa RINI PARIASI memiliki hubungan kerja dan diangkat sebagai karyawan di Koperasi Jasa Sinar Berkat Abadi sejak tanggal 4 Februari 2023. Meskipun tidak memiliki SK pengangkatan resmi, status kepegawaian Terdakwa sah didasarkan pada surat pernyataan serta surat perjanjian tertulis antara Terdakwa dengan pihak koperasi. Bahwa dalam pekerjaannya tersebut, Terdakwa diberikan jabatan dan tanggung jawab khusus untuk melakukan survei lapangan, mencari nasabah yang ingin melakukan peminjaman, serta bertugas secara rutin melakukan penagihan uang angsuran dari para nasabah. Bahwa sebagai kompensasi dan upah atas pekerjaannya melaksanakan pencarian nasabah dan penagihan tersebut, Terdakwa mendapatkan bayaran berupa komisi sebesar 10% (sepuluh persen) dari total besaran nilai pinjaman setiap nasabah yang berhasil dicairkan.
  • Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) koperasi, setelah uang pinjaman dicairkan, Terdakwa bertugas menagih angsuran nasabah setiap minggunya. Setelah Terdakwa menerima uang tagihan dari nasabah, Terdakwa diberikan waktu batas penyetoran selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari untuk menyetorkan uang tagihan tersebut kepada Saksi Nelvi Wowor selaku pengurus Koperasi. Bahwa sepanjang awal tahun 2024, khususnya setelah adanya masifnya pencairan pinjaman nasabah pada bulan Maret dan April 2024 , dalam kapasitasnya dan jabatannya sebagai karyawan penagih tersebut, Terdakwa mendatangi dan menerima secara langsung uang setoran angsuran dari sedikitnya 72 (tujuh puluh dua) orang nasabah. Oleh karenanya, penguasaan Terdakwa atas uang-uang setoran angsuran dari puluhan nasabah tersebut pada waktu itu adalah sah dan bukan karena kejahatan, melainkan semata-mata karena adanya hubungan kerja, jabatannya selaku penagih, dan karena ia menerima komisi untuk pekerjaan tersebut.
  • Bahwa bukannya menjalankan kewajibannya untuk menyetorkan uang tagihan nasabah kepada kas Koperasi Jasa Sinar Berkat Abadi dalam batas waktu 3 hingga 5 hari tersebut , Terdakwa justru dengan sengaja menahan dan tidak menyetorkan uang-uang tersebut sepanjang bulan-bulan di tahun 2024. Bahwa Terdakwa secara sepihak dan melawan hukum bertindak seolah-olah sebagai pemilik atas uang tersebut, dengan cara menggunakan uang setoran dari nasabah-nasabah yang lancar membayar untuk menutupi (menambal) tunggakan angsuran dari nasabah-nasabah lain yang macet. Hal ini dilakukan Terdakwa demi memenuhi target penagihan mingguan koperasi pada tahun tersebut. Bahwa untuk memuluskan aksinya dalam mengejar target tersebut, Terdakwa juga menyalahgunakan jabatannya dengan membuat menambahkan jumlah pinjaman menggunakan 10 (sepuluh) nama nasabah  pada rentang waktu bulan Maret 2024. Uang hasil pencairan tersebut digunakan secara pribadi oleh terdakwa.
  • Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam jabatan oleh Terdakwa secara berlanjut di tahun 2024 tersebut akhirnya terbongkar pada tanggal 19 Mei 2024. Pada waktu itu, Saksi Nelvi Wowor menghubungi para nasabah dan kemudian mendatangi langsung rumah-rumah nasabah pada keesokan harinya, tanggal 20 Mei 2024. Para nasabah menerangkan dan membuktikan bahwa mereka telah menyerahkan uang angsuran kepada Terdakwa RINI PARIASI. Bahwa saat dimediasi di kantor Desa Pentadio Timur, Terdakwa mengakui secara sadar bahwa ia telah menggunakan uang setoran dari nasabah-nasabah tersebut untuk menutupi angsuran nasabah yang menunggak. Bahwa akibat perbuatan penggelapan dalam jabatan yang terjadi dan terakumulasi hingga bulan Mei 2024 tersebut, Koperasi Jasa Sinar Berkat Abadi kehilangan hak atas uang angsurannya dan mengalami kerugian materiil dengan total keseluruhan mencapai Rp. 33.231.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah), sebagaimana rincian hasil audit lapangan Koperasi Jasa Sinar Berkat Abadi.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo 618 Undang-Undang Republik Indonesia no 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.---------

 

Subsidair :

 

----- Bahwa terdakwa RINI PARIASI Alias RINI pada bulan Maret 2024 sampai Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat  di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa Koperasi Jasa Sinar Berkat Abadi yang didirikan dan dipimpin oleh Saksi Nelvi Wowor merupakan badan usaha yang bergerak di bidang simpan pinjam, di mana Koperasi tersebut menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat (nasabah) yang pelunasannya dilakukan secara diangsur/dicicil setiap minggunya.

 

  • Bahwa Terdakwa RINI PARIASI bekerja di Koperasi Jasa Sinar Berkat Abadi dan diberikan kepercayaan oleh Saksi Nelvi Wowor untuk mencari nasabah, mengurus proses administrasi awal pinjaman (pengisian lembar janji bayar/ promise), serta ditugaskan untuk melakukan penagihan uang angsuran dari nasabah-nasabah yang telah menerima pencairan dana pinjaman.

 

  • Bahwa dalam kurun waktu hingga bulan Mei 2024, Terdakwa telah mendatangi dan menerima penyerahan uang setoran angsuran dari puluhan nasabah Koperasi Jasa Sinar Berkat Abadi. Di antara nasabah yang telah menyerahkan uang secara langsung kepada Terdakwa adalah Saksi Letty Dubaili, Saksi Meryam Nalali, Saksi Cani Bahuwa, Saksi Hadija Rajak, Saksi Lidya Gani, Saksi Fatma Husain Mingo, Saksi Ratna Mohamad, beserta puluhan nasabah lainnya.

 

  • Bahwa uang setoran angsuran yang diterima oleh Terdakwa dari para nasabah tersebut adalah sah milik Koperasi Jasa Sinar Berkat Abadi. Penguasaan Terdakwa atas uang-uang setoran tersebut terjadi secara sah dan bukan karena kejahatan, melainkan karena Terdakwa menerimanya secara sukarela dari para nasabah atas dasar kapasitasnya sebagai petugas penagih di koperasi tersebut.

 

  • Bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kesepakatan yang berlaku di Koperasi Jasa Sinar Berkat Abadi, Terdakwa diwajibkan untuk menyetorkan seluruh uang hasil penagihan dari nasabah tersebut kepada Saksi Nelvi Wowor dalam jangka waktu 3 (tiga) sampai 5 (lima) hari setelah penagihan dilakukan.

 

  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum tidak menyetorkan uang hasil penagihan nasabah tersebut kepada pihak koperasi. Terdakwa bertindak seolah-olah ia adalah pemilik atas uang tersebut dengan cara menahan uang setoran nasabah dan menggunakannya secara sepihak tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa izin dari Saksi Nelvi Wowor selaku pengurus koperasi.

 

  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, uang milik koperasi yang berada dalam kekuasaannya tersebut telah dihabiskan dan dialihkan peruntukannya oleh Terdakwa guna menutupi angsuran dari nasabah-nasabah lain yang telah menunggak, semata-mata agar target penagihan mingguan Terdakwa terlihat terpenuhi di hadapan pihak koperasi.

 

  • Bahwa untuk menutupi perbuatannya, Terdakwa juga mencairkan dana koperasi menggunakan nama 10 (sepuluh) nasabah secara fiktif, di mana uang hasil pencairan atas nama orang lain tersebut kembali dikuasai sepenuhnya oleh Terdakwa dan digunakan secara melawan hukum.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut baru diketahui oleh Saksi Nelvi Wowor pada tanggal 19 Mei 2024 dan 20 Mei 2024, ketika Saksi Nelvi Wowor beserta Saksi Indrawati Ahmad (Sekretaris Koperasi) menghubungi dan mendatangi langsung rumah para nasabah. Para nasabah tersebut mengkonfirmasi dan membuktikan bahwa mereka benar telah menyerahkan uang angsuran pelunasan kepada Terdakwa, namun uang tersebut tidak pernah diserahkan Terdakwa ke kas Koperasi.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RINI PARIASI yang dengan sengaja memiliki dan menggunakan uang setoran angsuran serta dana pencairan nasabah fiktif yang bukan haknya tersebut, Saksi Nelvi Wowor selaku pimpinan Koperasi Jasa Sinar Berkat Abadi mengalami kerugian materiil dengan total sebesar Rp. 33.231.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah), sebagaimana hasil audit lapangan yang telah dilakukan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Jo Pasal 486 Jo 618 Undang-Undang Republik Indonesia no 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya