| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah secara sengaja menerbitkan SHM atas nama tergugat sendiri terhadap objek sengketa yang belum dibagi waris merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan segala surat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atas permintaan Tergugat atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum turut tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Tanah dengan NIB: 30.02.000006333.0 atas nama NUR SUSILAWATI PEMBENGO adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan bahwa Tanah sengketa seluas + 6.519 M2 di Desa Pone Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai/Nani Tahir
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Asna Sude
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Gor
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Djakaria Sanga
adalah harta warisan Almarhum TAHIR ABJUL dan menjadi milik bersama seluruh ahli waris yang sah.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Penggugat untuk dilakukan pembagian sesuai hukum waris yang berlaku.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |