Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Lbo Deliya Eka Putri Sumba 1.PT. Pertamina Patra NIaga Regional Sulawesi
2.PT. Pertamina Training and Consulting
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deliya Eka Putri Sumba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Pertamina Patra NIaga Regional Sulawesi
2PT. Pertamina Training and Consulting
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk melanjutkan sisa Kontrak proses kerjasama SPBU Kompak sesuai surat resmi yang telah mereka terbitkan;
  6. Menghukum Para Tergugat tetap melanjutkan Proses Kerjasama setelah kontrak sepanjang Penggugat tidak melanggar ketentuan dalam Kontrak Kerjasama;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak diucapkan;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak