Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum perjanjian antara Penggugat dan Tergugat adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat;
- Menyatakan menurut hukum Surat Persetujuan Jual Beli, tertanggal 18 Agustus 2020 adalah Sah dan Mengikat
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan perjanjian adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 289.020.500,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta dua puluh ribu lima ratus rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan objek sengketa yang dikuasai oleh TERGUGAT yang menjadi objek dalam perkara ini, yakni berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang telah bersertifikat hak milik No : 30.06.11.01.1.00182 yang terletak di Desa Deme Satu, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Limboto yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |