| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 102/Pid.B/2026/PN Lbo | 1.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H 2.ANGELICA LAURA, S.H 3.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH 4.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH 5.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH |
ANGKI MUSA Alias ANGKI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 102/Pid.B/2026/PN Lbo | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2523/P.5.11/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | ------------Bahwa terdakwa ANGKI MUSA Alias ANGKI pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Barakati Kec Batudaa Kab Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
