Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Lbo RABIA MANTALI Kepolisian Republik Indonesia C.q Kepolisian Daerah Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RABIA MANTALI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia C.q Kepolisian Daerah Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah.
  3. Menyatakan rangkaian tindakan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah.
  4. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan  Minuman Jenis Cap tikus isi 24 botol, Minuman jenis Bir Bintang 1 Dos isi 12 botol, Minuman jenis KS/Kuasa Garan satu Dos isi 12 botol dan beberapa bungkus rokok yang tidak diketahui jumlahnyakepada Pemohon seketika setelah putusan dibacakan.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil sebesar  Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) Perhari dikali jumlah masa penyitaan kendaraan dalam Penguasaan Termohon.
  6. Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi imateril kepada Pemohon sebesar Rp. 500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah)
  7. Memerintahkan  Termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
  8. Membebankan biaya perkara pada Negara

S U B S I D A I R :

 

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Limboto melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya