Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Bahtin Ruga Tomayahu, SH | ISNAWATY BUNTAYO, SE Alias NINA | 2 | Bahtin Ruga Tomayahu, SH | NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI | 3 | TRIA RAMADHANTY MOOTALU, S.H. | ISNAWATY BUNTAYO, SE Alias NINA | 4 | TRIA RAMADHANTY MOOTALU, S.H. | NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI | 5 | MELINDA MARZUK SH | ISNAWATY BUNTAYO, SE Alias NINA | 6 | MELINDA MARZUK SH | NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI |
|
Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa I ISNAWATY BUNTAYO, SE Alias NINA dan Terdakwa II NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar Pukul 13.00 wita sampai dengan hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar Pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pilohayanga Barat Kec. Telaga Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan perbuatan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Juli 2024 Terdakwa I ISNAWATI BUNTAYO Alias NINA dan Terdakwa II NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI mencari tempat untuk meminjam uang, kemudian Terdakwa I ISNAWATI BUNTAYO Alias NINA dan Terdakwa II NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI mendapat informasi bahwa saksi korban MARCE MAHIU bisa meminjamkan uang. Selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa I ISNAWATI BUNTAYO Alias NINA dan Terdakwa II NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI menemui saksi korban MARCE MAHIU di Desa Hulawa Kec. Telaga kab. Gorontalo tepatnya di kantor BANK BRI Telaga untuk meminjam uang sebanyak kurang lebih Rp80.000.000 (delapan Puluh Juta Rupiah) yang akan digunakan untuk dana talangan kegiatan Desa Pilohayanga Barat dan uang tersebut akan dibayarkan 2 (dua) minggu kemudian setelah pencairan dana desa, saksi korban menyampaikan belum bisa memberikan pinjaman karena saksi korban masih menunggu uang dari pegadaian, kemudian sekitar pukul 13.18 wita saksi korban mendapat pesan yang diteruskan oleh Terdakwa I ISNAWATI BUNTAYO Alias NINA dengan isi Pesan sebagai berikut "assalamualaikum ibu sek ini rincian kegiatan yang mo sediakan : 20.125.000, 5.796.600, 6.300.000, 16.305.000, 10.025.000, 8.000.000, 4.500.000, 8.400.000 bisa hari seki? Soalnya dr penyedia barang dan jasa so b WA juga" artinya ”assalamualaikum ibu ini rincian kegiatan yang sudah mau disediakan : 20.125.000, 5.796.600, 6.300.000, 16.305.000, 10.025.000, 8.000.000, 4.500.000, 8.400.000 bisa hari ini? Soalnya dari penyedia barang dan jasa sudah WA juga" yang dijawab oleh saksi korban "kurang lebih 80 juta kalau tiba-tiba hari ini belum bisa" dijawab oleh Terdakwa I ISNAWATI BUNTAYO Alias NINA "kalau setengahnya bisa? Senin sisannya bunda" setelah itu saksi korban meminjamkan sebanyak Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang saksi korban kirimkan melalui rekening Terdakwa II NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI, kemudian sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa I ISNAWATI BUNTAYO Alias NINA dan Terdakwa II NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI datang ke rumah saksi korban yang beralamatkan di Desa Pilohayanga Barat kec. Telaga kab. Gorontalo untuk menandatangani kwitansi pinjaman;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 wita di Desa Hulawa kec. Telaga kab. Gorontalo tepatnya di kantor BANK BRI Telaga datang Terdakwa I ISNAWATI BUNTAYO Alias NINA dan Terdakwa II NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI menemui saksi korban untuk memastikan sisa pinjaman yang akan mereka pinjam sebanyak Rp39.451.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) kemudian korban mengirimkan sisa uang yang akan dipinjam Terdakwa I ISNAWATI BUNTAYO Alias NINA dan Terdakwa II NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI tersebut ke rekening Terdakwa II NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 16.18 wita Terdakwa I ISNAWATI BUNTAYO Alias NINA dan Terdakwa II NINDI YANTO SALEH Alias NINDI datang ke rumah saksi korban untuk menandatangani kwitansi sisa pinjaman yang Terdakwa I ISNAWATI BUNTAYO Alias NINA dan Terdakwa II NINDI YANTO SALEH Alias NINDI pinjam pada tanggal 26 Agustus 2024 sekaligus memberitahukan saksi untuk meminjam lagi sebanyak Rp79.488.250,- (tujuh puluh sembilan juga empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk dana talangan kegiatan desa Pilohayanga Barat dan akan dibayar 2 (dua) Minggu kemudian.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 wita di Desa Hulawa Kec. Telaga Kab. Gorontalo tepatnya di kanto Bank BRI Telaga Terdakwa I ISNAWATI BUNTAYO Alias NINA dan Terdakwa II NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI menemui saksi korban untuk memastikan apakah uang sebanyak Rp79.488.250,- (tujuh puluh sembilan juga empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dapat saksi korban pinjamkan untuk dana talangan kegiatan Desa Pilohayanga Barat, kemudian saksi korban mengirimkan uang sejumlah Rp79.488.250,- (tujuh puluh sembilan juga empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) ke rekening Terdakwa II NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI, kemudian sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa I ISNAWATI BUNTAYO Alias NINA dan Terdakwa II NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI datang ke rumah saksi korban MARCE MAHIU untuk menandatangani kwitansi pinjaman tersebut.
- Bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa I ISNAWATI BUNTAYO Alias NINA dan Terdakwa II NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI tidak mengembalikan uang saksi korban, sehingga akibat perbuatan para Terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp158.939.250,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan keterangan Nongki Alwis Harun Alias Inong selaku kepala Desa Pilohayanga Barat Kec. Telaga Kab. Gorontalo tidak pernah memerintahkan Terdakwa I ISNAWATI BUNTAYO Alias NINA dan Terdakwa II NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI untuk meminjam uang kepada saksi korban MARCE MAHIU dengan alasan untuk dana talangan kegiatan desa Pilohayanga Barat, uang tersebut digunakan Terdakwa I ISNAWATI BUNTAYO Alias NINA untuk membayar hutang dan membayar kuliah Terdakwa I ISNAWATI BUNTAYO Alias NINA sedangkan Terdakwa II NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang dan untuk keperluan pribadi Terdakwa II NINDRI YANTO SALEH Alias NINDI sehari-hari.
-----Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP -----------------
|