| Petitum | 
				PRIMAIR : 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerja Sama Program Intiplasma antara Penggugat dan Tergugat;
 
 - Menetapkan Tergugat melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian;
 
 - Menetapkan   sisa   hutang   Tergugat   yang   belum   dilunasi   sebesar Rp. 147.000.000,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah);
 
 - Menetapkan hutang bunga Tergugat sebesar Rp. 10.290.000,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
 
 - Menetapkan sita atas jaminan Tergugat berupa tanah yang beralamat di Desa Pangadaa, Kecamata Batudaa, setelah ada pemekaran sekarang menjadi Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo seluas 4372 M?2; (Empat Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 00073 atas nama WANDRI USMAN (Tergugat).
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 147.000.000,- (Seratus Empat Puluh Tujuh  Juta Rupiah);
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 10.290.000,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
 
 - Menghukum  Tergugat  membayar  uang  paksa   (Dwangsom)   sebesar  Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjsde);
 
 - Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah Tergugat;
 
 - Memerintahkan Tergugat untuk patuh dan taat melaksanakan semua yang menjadi tuntutan Penggugat setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Limboto Kelas I B;
 
 - Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
 
SUBSIDAIR : 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |