Dakwaan |
Primair ----- Bahwa ia terdakwa IRPAN NUSI pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Omuto Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” terhadap Saksi DESMAN UTINI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Saksi DESMAN UTINI sedang duduk bersama dengan Saksi YOPAN KARIM dan Saksi HERMAN YUSUF sambil meminum minuman keras di rumah Saksi RINAL HINELO, tiba-tiba terdakwa datang dan langsung mengambil segelas minuman keras yang ada di lokasi tersebut. Setelah meminum minuman keras, terdakwa pergi ke arah dapur KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO KEJAKSAAN NEGERI GORONTALO UTARA Jl. Kusnodanupuyo Desa Molingkapoto Kec.Kwandang Kab.Gorontalo Utara Telp. (0442) 831060 fax. (0442) 310434 2 sehingga Saksi DESMAN UTINI, Saksi YOPAN KARIM, dan Saksi HERMAN YUSUF pindah tempat dengan pergi ke rumah Saksi DESMAN UTINI sambil membawa minuman keras dari rumah Saksi RINAL HINELO untuk melanjutkan kegiatan meminum minuman keras di rumah Saksi DESMAN UTINI. - Bahwa selanjutnya Saksi DESMAN UTINI duduk bersama dengan Saksi YOPAN KARIM, dan Saksi HERMAN YUSUF di rumah Saksi DESMAN UTINI, kemudian tibatiba terdakwa datang menemui Saksi DESMAN UTINI dan langsung mengatakan bahwa terdakwa mampu membeli minuman keras seperti yang sudah dikonsumsi oleh terdakwa sambil memperlihatkan sejumlah uang kepada Saksi DESMAN UTINI, kemudian Saksi DESMAN UTINI meminta maaf kepada terdakwa namun terdakwa tidak menerima permintaan maaf terdakwa. Terdakwa justru melakukan pemukulan terhadap Saksi DESMAN UTINI dengan menggunakan tangan terdakwa yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian wajah atau pipi sebelah kiri dari Saksi DESMAN UTINI, untuk menghindari perkelahian tersebut, Saksi YASIN PILOMANGU dan Saksi RIYAN PILOMANGU melerai perkelahian antara terdakwa dan Saksi DESMAN UTINI, sehingga terdakwa dan Saksi DESMAN UTINI pulang ke rumah masing-masing. - Bahwa setelah kembali ke rumah masing-masing, beberapa menit kemudian Saksi DESMAN UTINI mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan alasan terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi DESMAN UTINI. Saksi DESMAN UTINI berteriak di depan rumah terdakwa yang membuat terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang dengan ukuran panjang 27 (dua puluh tujuh) cm, lebar 2,5 (dua koma lima), bergagang kayu yang panjangnya 13 (tiga belas) cm. Melihat terdakwa membawa parang, Saksi DESMAN UTINI lari untuk menghindar, namun terdakwa mengejar Saksi DESMAN UTINI hingga Saksi DESMAN UTINI terjatuh dengan posisi miring ke kanan sehingga tangan sebelah kiri Saksi DESMAN UTINI berada di atas yang membuat terdakwa dengan mudahnya melakukan pembacokan terhadap Saksi DESMAN UTINI sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai lengan tangan kiri Saksi DESMAN UTINI. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi DESMAN UTINI mengalami luka pada bagian lengan tangan kirinya yang mengakibatkan terhalangnya kemampuan untuk melakukan aktivitas sehari-hari. - Bahwa berdasarkan surat hasil Visum et Repertum nomor : 440/RSUD-TM/06/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Khusnul Khatimah, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tolinggula, ditemukan luka terjahit pada dahi kiri, lengan atas kiri dan lengan bawah kiri yang diakibatkan oleh persentuhan dengan permukaan tajam serta luka lecet yang telah mengering pada lutut dan betis kiri yang diakibatkan oleh persentuhan dengan permukaan tumpul. --------- Perbuatan terdakwa IRPAN NUSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Jo. Pasal 90 KUHP. ---------------------------------------------------------- Subsidiair ----- Bahwa ia terdakwa IRPAN NUSI pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Omuto Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi DESMAN UTINI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Saksi DESMAN UTINI sedang duduk bersama dengan Saksi YOPAN KARIM dan Saksi HERMAN YUSUF sambil meminum minuman keras di rumah Saksi RINAL HINELO, 3 tiba-tiba terdakwa datang dan langsung mengambil segelas minuman keras yang ada di lokasi tersebut. Setelah meminum minuman keras, terdakwa pergi ke arah dapur sehingga Saksi DESMAN UTINI, Saksi YOPAN KARIM, dan Saksi HERMAN YUSUF pindah tempat dengan pergi ke rumah Saksi DESMAN UTINI sambil membawa minuman keras dari rumah Saksi RINAL HINELO untuk melanjutkan kegiatan meminum minuman keras di rumah Saksi DESMAN UTINI. - Bahwa selanjutnya Saksi DESMAN UTINI duduk bersama dengan Saksi YOPAN KARIM, dan Saksi HERMAN YUSUF di rumah Saksi DESMAN UTINI, kemudian terdakwa datang menemui Saksi DESMAN UTINI dan langsung mengatakan bahwa terdakwa mampu membeli minuman keras seperti yang sudah dikonsumsi oleh terdakwa sambil memperlihatkan sejumlah uang kepada Saksi DESMAN UTINI, kemudian Saksi DESMAN UTINI meminta maaf kepada terdakwa namun terdakwa tidak menerima permintaan maaf terdakwa. Terdakwa justru melakukan pemukulan terhadap Saksi DESMAN UTINI dengan menggunakan tangan terdakwa yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian wajah atau pipi sebelah kiri dari Saksi DESMAN UTINI, untuk menghindari perkelahian tersebut, Saksi YASIN PILOMANGU dan Saksi RIYAN PILOMANGU melerai perkelahian antara terdakwa dan Saksi DESMAN UTINI, sehingga terdakwa dan Saksi DESMAN UTINI pulang ke rumah masing-masing. - Bahwa setelah kembali ke rumah masing-masing, beberapa menit kemudian Saksi DESMAN UTINI mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan alasan terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi DESMAN UTINI. Saksi DESMAN UTINI berteriak di depan rumah terdakwa yang membuat terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang dengan ukuran panjang 27 (dua puluh tujuh) cm, lebar 2,5 (dua koma lima), bergagang kayu yang panjangnya 13 (tiga belas) cm. Melihat terdakwa membawa parang, Saksi DESMAN UTINI lari untuk menghindar, namun terdakwa mengejar Saksi DESMAN UTINI hingga Saksi DESMAN UTINI terjatuh dengan posisi miring ke kanan sehingga tangan sebelah kiri Saksi DESMAN UTINI berada di atas yang membuat terdakwa dengan mudahnya melakukan pembacokan terhadap Saksi DESMAN UTINI sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai lengan tangan kiri Saksi DESMAN UTINI. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi DESMAN UTINI mengalami luka pada bagian lengan tangan kirinya. - Bahwa berdasarkan surat hasil Visum et Repertum nomor : 440/RSUD-TM/06/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Khusnul Khatimah, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tolinggula, ditemukan luka terjahit pada dahi kiri, lengan atas kiri dan lengan bawah kiri yang diakibatkan oleh persentuhan dengan permukaan tajam serta luka lecet yang telah mengering pada lutut dan betis kiri yang diakibatkan oleh persentuhan dengan permukaan tumpul. --------- Perbuatan terdakwa IRPAN NUSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------- Gorontalo Utara, 11 Juli 2025 Penuntut Umum SANTA CLARA DAMANIK, S.H. Ajun Jaksa Madya |