| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Akta jual beli Nomor 80/AJB/KWD/2004, tanggal 7 Juni 2004 Antara MAMAHIT ALEC NICO dengan SUMARDI J. KOLI yang dibuat di hadapan pejabat pembuat Akta tanah atas 1 bidang tanah seluas 3.732 M2 terletak di desa bulalo, kecamatan Kwandang, kabupaten Gorontalo Utara adalah sah dan berharga;
- Menyatakan objek sengketa berupa 1 bidang tanah seluas 3.732 M2 terletak di desa bulalo, kecamatan Kwandang, kabupaten Gorontalo Utara dengan batas tanah antara lain :
- utara berbatasan dengan papa amel
- Timur berbatasan dengan jalan raya
- Selatan berbatasan dengan zainudin Angio
- Barat berbatasan dengan ka tenga sua
Adalah sah menurut hukum milik penggugat;
- Menyatakan perbuatan tergugat I yang telah memiliki dan/atau menguasai objek sengketa dengan tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan tergugat II yang telah memiliki dan/atau menguasai sebagian objek sengketa dengan tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum tergugat I dan tergugat II atau kepada siapa saja yang telah menerima hak daripadanya untuk segera mengosongkan objek sengketa paling lama 3 hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan terpaksa ataupun sukarela dengan atau tanpa alat bantu negara;
- 7. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp. 350.000.000,00- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) paling lama 3 hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila para tergugat tidak mampu membayar kerugian penggugat maka para tergugat dihukum untuk menyerahkan seluruh barang barang materil miliknya baik yang berada dalam penguasaan nya maupun dalam penguasaan pihak lain sampai nilainya setara dengan kerugian penggugat;
- Memerintahkan kepada turut Tergugat II untuk mencoret sertifikat hak milik elektronik nomor : NIB.30.06.000000295.0 dari daftar buku tanah yang tersedia untuk itu.
- Memulihkan hak hak penggugat atas objek sengketa seluas 3.732 M2 sebagaimana semula berdasarkan pada Akta jual beli No. 80/AJB/KWD/2004, tanggal 7 Juni 2004;
- Menghukum kepada turut Tergugat I dan turut tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dengan tanpa syarat;
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara;
|