Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2018/PN Lbo YOLANDA UNO , SH 1.SINTA RAHAYU PANIGORO
2.NURLELA NAUTI, S.HUT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2018/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan K/67/III/2018
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YOLANDA UNO , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINTA RAHAYU PANIGORO[Penahanan]
2NURLELA NAUTI, S.HUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

keterangan singkat                          :      Awalnya pada tangggal 09 Oktober 2017 di adakan acara Bina Akrab Universitas Gorontalo di pinggiran pantai Desa Monano Kec. Monano Kab Gorontalo Utara  yang di hadiri oleh  Mahasiswa Baru dan Mahasiswa(Senior), serta ada beberapa Fakultas di universitas Gorontalo yang ikut kegiatan bina akrab tersebut. Dan yang saya ketahui bahwa tujuan acara tersebut adalah untuk menyerahkan Baju Alamamater dan Sertifikat Paradigma. Dan sekitar jam 16.30 wita, kami dari Fakultas Pertanian langsung di kumpulkan dan berbentuk Lingkaran, setelah itu para senior memberikan arahan kepada kami dan menyampaikan bahwa “semua  merupakan Saudara dan apabila satu sakit maka sakit semuanya. setelah itu Senior tersebut langsung menampar salah satu teman seangkatan saya, sehingganya itu satu merasa sakit maka di tampar semuanya. Setelah itu kami di minta untuk berbaris dan di pisahkan untuk laki laki dan perempuan. Dan pada saat itu dari depan berisan Sdra SINTA PANIGORO menampar semua teman perempuan seangkatan saya, dan pada saat  giliran saya di barisan Sdra SINTA PANIGORO yang merupakan Senior saya langsung mendatangi saya kemudian menampar saya dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali, Setelah itu Senior kami yang bernama Sdra. RISNO memberikan arahan Kepada kami, dan setelah Sdra. RISNO memberikan arahan, Sdri. SINTA PANIGORO kembali menampar saya dan teman- teman perempuan saya yang seangkatan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian datang Sdri. NURLELA NAUTI Alias LELA (Alumni mahasiswa di fakultas kehutanan). setelah habis di tampar maka kami MABA (mahasiswa baru langsung) di perintahkan untuk naik mobil dan pulang ke kampus. ---

 

11. Dalam hal ini Penyidik Pembantu sebagai kuasa Penuntut umum menuntut supaya hakim pengadilan Negeri Limboto yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan

a). Menyatakan terdakwa SINTA RAHAYU PANIGORO dan NURLELA NAUTI, S.HUT terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud pada pasal 352 ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana.

b).  Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa SINTA RAHAYU PANIGORO dan NURLELA NAUTI, S.HUT dengan pidana penjara  1 bulan 15 Hari.

c).   Menetapkan agar terdakwa di bebani biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

 

12. Demikian resume ini dibuat, dan dengan benar berdasarkan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Limboto pada hari Senin tanggal 1 Maret 2018.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya