Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.Samba Sadikin, SH
3.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
4.Nanang Ibrahim, SH.
5.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6.ANGELICA LAURA, S.H
7.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
8.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
10.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
11.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
ALRI BRAHIM Alias ALING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-684/P.5.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2Samba Sadikin, SH
3Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
4Nanang Ibrahim, SH.
5MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6ANGELICA LAURA, S.H
7FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
8NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
10MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
11NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALRI BRAHIM Alias ALING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa terdakwa ALRI BRAHIM alias ALING, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.21 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Isimu Utara Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jum’at tanggal 08 Agustus 2025, bertempat di Kecamatan Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, terdakwa menemui Sdr. Tole dan menanyakan ketersediaan minuman beralkohol jenis cap tikus, lalu Sdr. Tole menjawab minuman beralkohol jenis cap tikus tersedia dan tersimpan di Kecamatan Tikala dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per dus, kemudian terdakwa menyampaikan ingin memesan sebanyak 500 (lima ratus) dus dan Sdr. Tole menyetujuinya dengan syarat terdakwa harus membayar uang muka terlebih dahulu, sehingga terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. Tole dan berjanji akan membayar sisa pembayaran setelah minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut sudah laku dan Sdr. Tole menyetujuinya. Kemudian pada pada besok harinya yakni hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira jam 15.00 wita terdakwa menghubungi saksi Hidayat Patewe melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp, dimana dalam pembicaraan tersebut terdakwa menyampaikan ingin meminta bantuan untuk mengangkut Aqua dari Kecamatan Tikala Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara menuju ke Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dan saksi Hidayat Patewe menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wita terdakwa kembali menghubungi saksi Hidayat Patewe menyampaikan agar saksi Hidayat Patewe segera menuju ke Kecamatan Tikala tepatnya di samping sebuah lorong dekat lapangan untuk mengangkut barang milik terdakwa, sehingga saksi Hidayat Patewe langsung menuju lokasi tersebut dengan mengendarai mobil truk Hino dengan nomor polisi DM 8913 AD, setelah sampai di lokasi tersebut, saksi Hidayat Patewe menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa dirinya telah berada di samping lapangan dan terdakwa meminta saksi Hidayat Patewe untuk menunggu. Beberapa saat kemudian datang mobil box mendekati truk yang dikendarai oleh saksi Hidayat Patewe, lalu seorang laki-laki turun dari mobil tersebut dan menghampiri saksi Hidayat Patewe dan menanyakan apakah benar saksi Hidayat Patewe yang akan mengangkut barang milik terdakwa dan saksi Hidayat Patewe menjawab iya, sehingga beberapa orang langsung memindahkan dus merek air mineral “Aqe” ke dalam box mobil yang dikendarai saksi Hidayat Patewe, kemudian sekira pukul 23.00 wita, setelah seluruh barang mobil telah dipindahkan ke mobil truk Hino tersebut, saksi Hidayat Patewe langsung berangkat menuju ke Provinsi Gorontalo.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar Jam 13.30 Wita, saksi Rinaldi Daud dan Tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah mobil truk Hino dengan nomor polisi DM 8913 AD dari arah Provinsi Sulawesi Utara dengan mengangkut minuman beralkohol jenis cap tikus, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung berangkat menuju ke perbatasan Gorontalo-Manado, kemudian sekira pukul 19.21 wita, saat dalam perjalanan menuju ke perbatasan, tepatnya di sekitar Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa isimu Utara Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, petugas melihat truk yang sebelumnya telah di infomasikan sedang melintas dari arah Provinsi Sulawesi Utara menuju ke Provinsi Gorontalo, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil truk tersebut, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap saksi Hidayat Patewe yang mengemudikan mobil tersebut, dimana saksi Hidayat Patewe mengakui sedang mengangkut minuman beralkohol jenis cap tikus, setelah itu petugas langsung melakukan pemeriksaan pada bagian box mobil tersebut dan petugas menemukan minuman beralkohol jenis cap tikus sejumlah 500 (lima ratus) dus dimana setiap dus berisi 24 (dua puluh empat) Botol ukuran 600 ml dengan jumlah keseluruhan 12.000 (dua belas ribu) botol ukuran 600 ml, dimana saksi Hidayat Patewe mengakui bahwa minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut adalah milik terdakwa yang diperuntukkan untuk dijual ataupun diedarkan di Provinsi Gorontalo, selanjutnya petugas langsung mengamankan saksi Hidayat Patewe dan barang bukti ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa adalah pemilik 500 (lima ratus) dus dimana setiap dus berisi 24 (dua puluh empat) Botol ukuran 600 ml dengan jumlah keseluruhan 12.000 (dua belas ribu) botol ukuran 600 ml yang ditemukan petugas pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.21 wita di dalam mobil truk yang dikendarai oleh saksi Hidayat Patewe, dimana terdakwa membeli minuman beralkohol cap tikus tersebut dengan maksud untuk diedarkan ataupun dijual kembali di Provinsi Gorontalo.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No.LHU.111.K.05.13.25.0006, tanggal 27 Agustus 2025 dengan hasil mengandung Ethanol 36,01?n Methanol Tidak terdeteksi.

Parameter

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Metanol

Tidak Terdeteksi

 

Maks. 0,01% b/v Etanol

24/PA/05

 

Kromatografi Gas

Etanol

     

36,01%

Gol.A : 1%-5%

Gol.B : 5 – 20 %,

Gol.C : 20%-55%

24/PA/05

 

Kromatografi Gas

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 342 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang hukum pidana.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa ALRI BRAHIM alias ALING, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.21 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Isimu Utara Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pelaku Usaha  yang melakukan kegiatan usaha Perdangangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdangangan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 24 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa berawal pada hari jum’at tanggal 08 Agustus 2025, bertempat di Kecamatan Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, terdakwa menemui Sdr. Tole dan menanyakan ketersediaan minuman beralkohol jenis cap tikus, lalu Sdr. Tole menjawab minuman beralkohol jenis cap tikus tersedia dan tersimpan di Kecamatan Tikala dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per dus, kemudian terdakwa menyampaikan ingin memesan sebanyak 500 (lima ratus) dus dan Sdr. Tole menyetujuinya dengan syarat terdakwa harus membayar uang muka terlebih dahulu, sehingga terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. Tole dan berjanji akan membayar sisa pembayaran setelah minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut sudah laku dan Sdr. Tole menyetujuinya. Kemudian pada pada besok harinya yakni hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira jam 15.00 wita terdakwa menghubungi saksi Hidayat Patewe melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp, dimana dalam pembicaraan tersebut terdakwa menyampaikan ingin meminta bantuan untuk mengangkut Aqua dari Kecamatan Tikala Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara menuju ke Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dan saksi Hidayat Patewe menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wita terdakwa kembali menghubungi saksi Hidayat Patewe menyampaikan agar saksi Hidayat Patewe segera menuju ke Kecamatan Tikala tepatnya di samping sebuah lorong dekat lapangan untuk mengangkut barang milik terdakwa, sehingga saksi Hidayat Patewe langsung menuju lokasi tersebut dengan mengendarai mobil truk Hino dengan nomor polisi DM 8913 AD, setelah sampai di lokasi tersebut, saksi Hidayat Patewe menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa dirinya telah berada di samping lapangan dan terdakwa meminta saksi Hidayat Patewe untuk menunggu. Beberapa saat kemudian datang mobil box mendekati yang dikendarai oleh saksi Hidayat Patewe, lalu seorang laki-laki turun dari mobil tersebut dan menghampiri saksi Hidayat Patewe dan menanyakan apakah benar saksi Hidayat Patewe yang akan mengangkut barang milik terdakwa dan saksi Hidayat Patewe menjawab iya, sehingga beberapa orang langsung memindahkan dus merek air mineral “Aqe” ke dalam box mobil yang dikendarai saksi Hidayat Patewe, kemudian sekira pukul 23.00 wita, setelah seluruh barang mobil telah dipindahkan ke mobil truk Hino tersebut, saksi Hidayat Patewe langsung berangkat menuju ke Provinsi Gorontalo.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar Jam 13.30 Wita, saksi Rinaldi Daud dan Tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah mobil truk Hino dengan nomor polisi DM 8913 AD dari arah Provinsi Sulawesi Utara dengan mengangkut minuman beralkohol jenis cap tikus, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung berangkat menuju ke perbatasan Gorontalo-Manado, kemudian sekira pukul 19.21 wita, saat dalam perjalanan menuju ke perbatasan, tepatnya di sekitar Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa isimu Utara Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, petugas melihat truk yang sebelumnya telah di infomasikan sedang melintas dari arah Provinsi Sulawesi Utara menuju ke Provinsi Gorontalo, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil truk tersebut, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap saksi Hidayat Patewe yang mengemudikan mobil tersebut, dimana saksi Hidayat Patewe mengakui sedang mengangkut minuman beralkohol jenis cap tikus, setelah itu petugas langsung melakukan pemeriksaan pada bagian box mobil tersebut dan petugas menemukan minuman beralkohol jenis cap tikus sejumlah 500 (lima ratus) dus dimana setiap dus berisi 24 (dua puluh empat) Botol ukuran 600 ml dengan jumlah keseluruhan 12.000 (dua belas ribu) botol ukuran 600 ml, dimana saksi Hidayat Patewe mengakui bahwa minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut adalah milik terdakwa yang diperuntukkan untuk dijual ataupun diedarkan di Provinsi Gorontalo, selanjutnya petugas langsung mengamankan saksi Hidayat Patewe dan barang bukti ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa adalah pemilik 500 (lima ratus) dus dimana setiap dus berisi 24 (dua puluh empat) Botol ukuran 600 ml dengan jumlah keseluruhan 12.000 (dua belas ribu) botol ukuran 600 ml yang ditemukan petugas pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.21 wita di dalam mobil truk yang dikendarai oleh saksi Hidayat Patewe, dimana terdakwa membeli minuman beralkohol cap tikus tersebut dengan maksud untuk diedarkan ataupun dijual kembali di Provinsi Gorontalo.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No.LHU.111.K.05.13.25.0006, tanggal 27 Agustus 2025 dengan hasil mengandung Ethanol 36,01?n Methanol Tidak terdeteksi.

Parameter

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Metanol

Tidak Terdeteksi

 

Maks. 0,01% b/v Etanol

24/PA/05

 

Kromatografi Gas

Etanol

     

36,01%

Gol.A : 1%-5%

Gol.B : 5 – 20 %,

Gol.C : 20%-55%

24/PA/05

 

Kromatografi Gas

----- Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Ayat (1) jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdangangan sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Pasal 46 UU RI. Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang.------

 

ATAU

KETIGA

---------Bahwa Terdakwa ALRI BRAHIM alias ALING, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.21 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Isimu Utara Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja  tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jum’at tanggal 08 Agustus 2025, bertempat di Kecamatan Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, terdakwa menemui Sdr. Tole dan menanyakan ketersediaan minuman beralkohol jenis cap tikus, lalu Sdr. Tole menjawab minuman beralkohol jenis cap tikus tersedia dan tersimpan di Kecamatan Tikala dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per dus, kemudian terdakwa menyampaikan ingin memesan sebanyak 500 (lima ratus) dus dan Sdr. Tole menyetujuinya dengan syarat terdakwa harus membayar uang muka terlebih dahulu, sehingga terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. Tole dan berjanji akan membayar sisa pembayaran setelah minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut sudah laku dan Sdr. Tole menyetujuinya. Kemudian pada pada besok harinya yakni hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira jam 15.00 wita terdakwa menghubungi saksi Hidayat Patewe melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp, dimana dalam pembicaraan tersebut terdakwa menyampaikan ingin meminta bantuan untuk mengangkut Aqua dari Kecamatan Tikala Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara menuju ke Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dan saksi Hidayat Patewe menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wita terdakwa kembali menghubungi saksi Hidayat Patewe menyampaikan agar saksi Hidayat Patewe segera menuju ke Kecamatan Tikala tepatnya di samping sebuah lorong dekat lapangan untuk mengangkut barang milik terdakwa, sehingga saksi Hidayat Patewe langsung menuju lokasi tersebut dengan mengendarai mobil truk Hino dengan nomor polisi DM 8913 AD, setelah sampai di lokasi tersebut, saksi Hidayat Patewe menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa dirinya telah berada di samping lapangan dan terdakwa meminta saksi Hidayat Patewe untuk menunggu. Beberapa saat kemudian datang mobil box mendekati yang dikendarai oleh saksi Hidayat Patewe, lalu seorang laki-laki turun dari mobil tersebut dan menghampiri saksi Hidayat Patewe dan menanyakan apakah benar saksi Hidayat Patewe yang akan mengangkut barang milik terdakwa dan saksi Hidayat Patewe menjawab iya, sehingga beberapa orang langsung memindahkan dus merek air mineral “Aqe” ke dalam box mobil yang dikendarai saksi Hidayat Patewe, kemudian sekira pukul 23.00 wita, setelah seluruh barang mobil telah dipindahkan ke mobil truk Hino tersebut, saksi Hidayat Patewe langsung berangkat menuju ke Provinsi Gorontalo.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar Jam 13.30 Wita, saksi Rinaldi Daud dan Tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah mobil truk Hino dengan nomor polisi DM 8913 AD dari arah Provinsi Sulawesi Utara dengan mengangkut minuman beralkohol jenis cap tikus, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung berangkat menuju ke perbatasan Gorontalo-Manado, kemudian sekira pukul 19.21 wita, saat dalam perjalanan menuju ke perbatasan, tepatnya di sekitar Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa isimu Utara Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, petugas melihat truk yang sebelumnya telah di infomasikan sedang melintas dari arah Provinsi Sulawesi Utara menuju ke Provinsi Gorontalo, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil truk tersebut, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap saksi Hidayat Patewe yang mengemudikan mobil tersebut, dimana saksi Hidayat Patewe mengakui sedang mengangkut minuman beralkohol jenis cap tikus, setelah itu petugas langsung melakukan pemeriksaan pada bagian box mobil tersebut dan petugas menemukan minuman beralkohol jenis cap tikus sejumlah 500 (lima ratus) dus dimana setiap dus berisi 24 (dua puluh empat) Botol ukuran 600 ml dengan jumlah keseluruhan 12.000 (dua belas ribu) botol ukuran 600 ml, dimana saksi Hidayat Patewe mengakui bahwa minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut adalah milik terdakwa yang diperuntukkan untuk dijual ataupun diedarkan di Provinsi Gorontalo, selanjutnya petugas langsung mengamankan saksi Hidayat Patewe dan barang bukti ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa adalah pemilik 500 (lima ratus) dus dimana setiap dus berisi 24 (dua puluh empat) Botol ukuran 600 ml dengan jumlah keseluruhan 12.000 (dua belas ribu) botol ukuran 600 ml yang ditemukan petugas pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.21 wita di dalam mobil truk yang dikendarai oleh saksi Hidayat Patewe, dimana terdakwa membeli minuman beralkohol cap tikus tersebut dengan maksud untuk diedarkan ataupun dijual kembali di Provinsi Gorontalo.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No.LHU.111.K.05.13.25.0006, tanggal 27 Agustus 2025 dengan hasil mengandung Ethanol 36,01?n Methanol Tidak terdeteksi.

Parameter

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Metanol

Tidak Terdeteksi

 

Maks. 0,01% b/v Etanol

24/PA/05

 

Kromatografi Gas

Etanol

     

36,01%

Gol.A : 1%-5%

Gol.B : 5 – 20 %,

Gol.C : 20%-55%

24/PA/05

 

Kromatografi Gas

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Ayat (1) jo Pasal 91 Ayat (1) UU RI. Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Pasal 64 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang.--------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya