| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 88/Pid.B/2026/PN Lbo | 1.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H 2.ANGELICA LAURA, S.H 3.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH 4.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH 5.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH |
SUPANDI LANTONG Alias FANDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 88/Pid.B/2026/PN Lbo |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2129 /P.5.11/Eoh.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | ---- Bahwa Terdakwa SUPANDI LANTONG Alias FANDI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AUDI LINU (DPS), pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 05.00 Wita, pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 01.30 Wita dan pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November sampai dengan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Dutulanaa Kec. Limboto Kab Gorontalo dan di Desa Pone Kec. Tibawa Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara 2 melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara Bersama-sama dan bersekutu dengan Sdr. AUDI LINU (DPS) ”, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Lolayan Kab. Bolaang Mongondow diajak oleh Sdr. AUDI LINU (DPS) untuk pergi ke rumah temannya yang berada di Provinsi Gorontalo kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. AUDI LINU menuju ke Gorontalo menggunakan sepeda motor. Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 05.00 Wita Terdakwa sampai di Kel. Dutulanaa Kec. Limboto Kab. Gorontalo, saat melewati sebuah rumah Sdr. AUDI LINU melihat ada sepeda motor merek Yamaha Vino warna merah dengan Nopol DM 3204 HP sedang terparkir di halaman rumah Saksi Korban MEIPY MALE kemudian Sdr. AUDI LINU menghentikan motornya selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut lalu menarik sepeda motor merek Yamaha Vino warna merah dengan Nopol DM 3204 HP ke warung depan rumah Saksi Korban MEIPY MALE selanjutnya Terdakwa membuka socket dan menyambungkan Kembali agar motor tersebut dapat hidup tanpa kunci motor. Setelah itu, Terdakwa dan Sdr. AUDI LINU langsung kembali pulang untuk menjual motor tersebut. - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 01.30 Wita, Terdakwa bersama dengan Sdr. AUDI LINU berboncengan dengan tujuan akan pulang ke Kotamobagu. Akan tetapi pada saat di Desa Pone Kec. Tibawa Kab. Gorontalo Terdakwa dan Sdr. AUDI LINU berhenti di salah satu rumah tepatnya Rumah milik Saksi FIKI VERNANDO dan melihat motor merk Honda CRF warna hitam dengan Nopol DM 2027 SP sedang terparkir di halaman rumah dengan pagar yang tidak terkunci. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. AUDI LINU masuk ke halaman rumah tersebut lalu mengambil motor merk Honda CRF warna hitam dengan Nopol DM 2027 SP dan membawanya kermbali ke Kotamobagu. - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Desember tahun 2025 sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa bersama dengan Sdr. AUDI LINU menuju Gorontalo dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor Kembali. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa sampai di Desa Dutulanaa Kec. Limboto Kab. Gorontalo lalu melihat salah satu rumah milik Saksi Korban HERMAN yang pagarnya tidak tertutup dan melihat motor merk Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DM 3077 HT. Selanjutnya, Sdr. AUDI LINU masuk ke dalam halaman rumah tersebut lalu mengambil dan mendorong motor keluar dari halaman rumah tersebut. Setelah itu, Terdakwa merusak kontak lalu menyambungkan kabel tersebut ke soket motor kemudian Terdakwa langsung membawa motor yang telah dciurinya ke Kotamobag - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MEIPY MALE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), Saksi FIKI VERNANDO HUSAIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), dan Saksi HERMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
