Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Lbo Sarton saleh 1.Yoyon abdilah
2.Rusni yunus
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarton saleh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferdinansyah Nur SHSarton saleh
Tergugat
NoNama
1Yoyon abdilah
2Rusni yunus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum

Mohon kepada Pengadilan Negeri Limboto untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar diktum sebagai berikut ;

M E N G A D I L I,

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I adalah Wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menyatakan kesepakatan gadai antara penggugat dan tergugat I dengan objek gadai berupa tanah sawah seluas 6.227 M2 terletak di desa alata karya (dahulu desa leboto) kecamatan kwandang, kabupaten Gorontalo utara dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 418/Leboto atas nama tergugat II (RUSNI YUNUS) tertanggal 18 desember 2024 dengan nilai pinjaman sejumlah  Rp.20.000.000,00- (dua puluh juta rupiah) dan tertanggal 6 februari 2025 dengan nilai pinjaman pokok tambahan sejumlah Rp.5.000.000,00- (lima juta rupiah) yang termuat dalam satu kwitansi dan ditanda tangani oleh tergugat I (Yoyon Abdilah) adalah Batal demi hukum dengan segala akibatnya;
  4. Menghukum tergugat I untuk membayar kerugian yang dialami penggugat adalah sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan rincian adalah pokok pinjaman sebesar Rp.25.000.000,00- (dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian selama pengurusan perkara ini di pengadilan sebesar Rp.15.000.000,00- (lima belas juta rupiah) wajib dibayar tergugat I secara tunai dan seketika dengan cara paksa ataupun sukarela dengan/ atau tanpa alat bantu negara;
  5. Menghukum tergugat I untuk membayar denda kepada penggugat dengan nilai sejumlah Rp.5.000.000,00- (lima juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Mewajibkan kepada penggugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 418/Leboto atas nama tergugat II kepada tergugat I ataupun tergugat II atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya apabila kerugian penggugat telah terbayar lunas melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto;
  7. Menghukum tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Menghukum tergugat I untuk membayar biaya perkara;

Subsidair ;

Apabila Pengadilan Negeri Limboto berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak