Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa RIYADI MOHAMAD alias DEDI bersama-sama dengan saksi MOHAMAD MANTALI, saksi ROSLAN HUSAIN dan saksi ANDI IBRAHIM (dalam penuntutan terpisah) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama sejak bulan Maret tahun 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Desa Suka Makmur Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mmengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa saksi MOHAMAD MANTALI alias MUIS bersama-sama dengan saksi ROSLAN HUSAIN memulai kegiatan usaha menjual kembali fasilitas jaringan internet milik PT. Telkom Witel Gorontalo yang diberi nama AZKA.NET di wilayah Desa Suka Makmur Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo. Awalnya saksi MOHAMAD MANTALI melakukan kontrak dengan PT. Telkom Witel Gorontalo dengan fasilitas jaringan internet jenis WMS (Wide Manage Service) dan kecepatan 20 MBPS dengan harga Rp. 329.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) per bulan, dimana salah satu ketentuan dalam kontrak berlangganan antara pihak pelanggan dengan pihak PT. Telkom Witel Gorontalo berbunyi pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan layanan Indihome dan dilarang melakukan pemindahan, perubahan, atau penyalahgunaan apapun terhadap jaringan Indihome dan layanan Indihome. Namun saksi MOHAMAD MANTALI dan saksi ROSLAN HUSAIN mengubah settingan konfigurasi umum alat dari Indihome dengan cara menambahkan alat elektronik jenis Mikrotik, Modem, Converter kabel optik, kabel LAN, dan kabel petscor dalam jaringan provider tersebut, agar jaringan internet tersebut dapat dibagi ataupun didistribusikan kepada orang lain dimana penerima fasilitas jaringan internet AZKA.NET tersebut terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu pertama: pelanggan yang menjual kembali fasilitas internet dalam bentuk voucher (pengecer) dengan harga bervariasi antara Rp. 3.000,- (tiga ribu) per 12 jam sampai dengan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per hari dengan pembagian keuntungan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk pengecer dan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk AZKA.NET atau Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk pengecer dan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk AZKA.NET, dan kedua: pelanggan yang menggunakan fasilitas internet sebagai pelanggan bulanan dikenakan tarif Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per handphone. Kemudian sejak bulan Maret tahun 2022 saksi MOHAMAD MANTALI menjalankan kegiatan usaha menjual kembali fasilitas jaringan internet milik PT. Telkom Witel Gorontalo bersama saksi ROSLAN HUSAIN dan terdakwa yang merupakan teknisi jaringan internet AZKA.NET dengan cara yang sama seperti sebelumnya yaitu mengubah settingan konfigurasi umum alat dari indihome dengan cara menambahkan alat elektronik jenis Mikrotik, Modem, Converter kabel optik, kabel LAN, dan kabel petscor dalam jaringan provider tersebut, agar jaringan internet tersebut dapat dibagi ataupun didistribusikan kepada orang lain.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab tersangka sebagai seorang teknisi pada jasa jual kembali jaringan intenet pada AZKA.NET adalah:
- Menjaga jaringan internet AZKA.NET tetap berjalan stabil.
- Kegiatan dilapangan mengecek dan menyambung kabel jaringan internet Fiber Optik jika ada yang terputus di desa-desa yang terpasang jaringan internet AZKA.NET yang ada di Kec. Tolangohula.
- Membantu Sdra. ROSLAN HUSAIN Melakukan instalasi jaringan internet di rumah pelanggan baru.
- Menjemput hasil penjualan voucher internet AZKA.NET dari rumah para pengecer atas perintah Sdra. ROSLAN HUSAIN.
- Mengantarkan cetakan voucher internet AZKA.NET ke para pengecer yang ada di Kec. tolangohula yang diserahkan langsung oleh Sdra. ROSLAN HUSAIN.
dan tersangka yang akan mendistribusikan voucher ke rumah-rumah pelanggan untuk dijual kembali ke masyarakat adalah untuk wilayah di 11 (sebelas) Desa yang ada di Kec. Tolangohula Kab. Gorontalo.
- memastikan stabilitas jaringan internet di lokasi pengguna, menyediakan alat pengganti apabila terjadi kerusakan, melakukan pengantaran voucher internet ke rumah para pengecer dan pelanggan dan melakukan penagihan ke rumah-rumah pengecer yang ada di Kecamatan Tolangohula Kab. Gorontalo. Sedangkan TEKNISI untuk pengembangan usaha jasa jual kembali jaringan internet AZKA.NET di wilayah Kelurahan Biyonga dan Kelurahan Polohungo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dilakukan oleh saksi ANDI IBRAHIM.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi MOHAMAD MANTALI, saksi ROSLAN HUSAIN dan saksi ANDI IBRAHIM tersebut di atas, pihak PT. Telkom Witel Gorontalo mengalami gangguan sistem elektronik Perusahaan atau mengakibatkan system elektronik PT. Telkom Witel Gorontalo tidak bekerja sebagaimana mestinya yakni menurunnya performa Bandwith (jumlah maksimum data yang dapat ditransfer dalam waktu tertentu melalui jaringan internet) ke pelanggan yang berakibat internet menjadi loading atau gangguan konektivitas sehingga mengurangi kepuasan pelanggan dan menurunkan citra PT. Telkom Witel Gorontalo dan kehilangan calon pelanggan baru yang membutuhkan fasilitas internet yang seharusnya berlangganan langsung pada PT. Telkom Witel Gorontalo.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa RIYADI MOHAMAD alias DEDI bersama-sama dengan saksi MOHAMAD MANTALI, saksi ROSLAN HUSAIN dan saksi ANDI IBRAHIM (dalam penuntutan terpisah) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama sejak bulan Maret tahun 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Desa Suka Makmur Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) yakni penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, dimana Pasal 7 Ayat (1) yaitu penyelenggaraan telekomunikasi meliputi a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi, c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi MOHAMAD MANTALI alias MUIS bersama-sama dengan saksi ROSLAN HUSAIN memulai kegiatan usaha menjual kembali fasilitas jaringan internet milik PT. Telkom Witel Gorontalo yang diberi nama AZKA.NET di wilayah Desa Suka Makmur Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo. Awalnya saksi MOHAMAD MANTALI melakukan kontrak dengan PT. Telkom Witel Gorontalo dengan fasilitas jaringan internet jenis WMS (Wide Manage Service) dan kecepatan 20 MBPS dengan harga Rp. 329.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) per bulan, dimana salah satu ketentuan dalam kontrak berlangganan antara pihak pelanggan dengan pihak PT. Telkom Witel Gorontalo berbunyi pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan layanan Indihome dan dilarang melakukan pemindahan, perubahan, atau penyalahgunaan apapun terhadap jaringan Indihome dan layanan Indihome. Namun saksi MOHAMAD MANTALI dan saksi ROSLAN HUSAIN mengubah settingan konfigurasi umum alat dari Indihome dengan cara menambahkan alat elektronik jenis Mikrotik, Modem, Converter kabel optik, kabel LAN, dan kabel petscor dalam jaringan provider tersebut, agar jaringan internet tersebut dapat dibagi ataupun didistribusikan kepada orang lain dimana penerima fasilitas jaringan internet AZKA.NET tersebut terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu pertama: pelanggan yang menjual kembali fasilitas internet dalam bentuk voucher (pengecer) dengan harga bervariasi antara Rp. 3.000,- (tiga ribu) per 12 jam sampai dengan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per hari dengan pembagian keuntungan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk pengecer dan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk AZKA.NET atau Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk pengecer dan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk AZKA.NET, dan kedua: pelanggan yang menggunakan fasilitas internet sebagai pelanggan bulanan dikenakan tarif Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per handphone. Kemudian sejak bulan Maret tahun 2022 saksi MOHAMAD MANTALI menjalankan kegiatan usaha menjual kembali fasilitas jaringan internet milik PT. Telkom Witel Gorontalo bersama saksi ROSLAN HUSAIN dan terdakwa yang merupakan teknisi jaringan internet AZKA.NET dengan cara yang sama seperti sebelumnya yaitu mengubah settingan konfigurasi umum alat dari indihome dengan cara menambahkan alat elektronik jenis Mikrotik, Modem, Converter kabel optik, kabel LAN, dan kabel petscor dalam jaringan provider tersebut, agar jaringan internet tersebut dapat dibagi ataupun didistribusikan kepada orang lain.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab tersangka sebagai seorang teknisi pada jasa jual kembali jaringan intenet pada AZKA.NET adalah:
- Menjaga jaringan internet AZKA.NET tetap berjalan stabil.
- Kegiatan dilapangan mengecek dan menyambung kabel jaringan internet Fiber Optik jika ada yang terputus di desa-desa yang terpasang jaringan internet AZKA.NET yang ada di Kec. Tolangohula.
- Membantu Sdra. ROSLAN HUSAIN Melakukan instalasi jaringan internet di rumah pelanggan baru.
- Menjemput hasil penjualan voucher internet AZKA.NET dari rumah para pengecer atas perintah Sdra. ROSLAN HUSAIN.
- Mengantarkan cetakan voucher internet AZKA.NET ke para pengecer yang ada di Kec. tolangohula yang diserahkan langsung oleh Sdra. ROSLAN HUSAIN.
dan tersangka yang akan mendistribusikan voucher ke rumah-rumah pelanggan untuk dijual kembali ke masyarakat adalah untuk wilayah di 11 (sebelas) Desa yang ada di Kec. Tolangohula Kab. Gorontalo.
- Bahwa untuk memastikan stabilitas jaringan internet di lokasi pengguna, menyediakan alat pengganti apabila terjadi kerusakan, melakukan pengantaran voucher internet ke rumah para pengecer dan pelanggan dan melakukan penagihan ke rumah-rumah pengecer yang ada di Kecamatan Tolangohula Kab. Gorontalo. Sedangkan TEKNISI untuk pengembangan usaha jasa jual kembali jaringan internet AZKA.NET di wilayah Kelurahan Biyonga dan Kelurahan Polohungo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dilakukan oleh saksi ANDI IBRAHIM.
- Bahwa kegiatan usaha menjual kembali fasilitas jaringan internet milik PT. Telkom Witel Gorontalo bernama AZKA.NET yang dijalankan oleh saksi MOHAMAD MANTALI bersama dengan saksi ROSLAN HUSAIN, saksi ANDI IBRAHIM tersebut dan saksi RIYADI MOHAMAD di atas tidak memiliki izin berusaha baik perseorangan maupun berbentuk badan usaha dari pemerintah pusat dan tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan ISP (Internet Service Provider) yang mengantongi izin sebagai penyelenggara penyedia akses internet.
---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 47 Jo Pasal 11 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 7 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |