Petitum |
PETITUM :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Menetapkan Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/VII/2024/SPKT/POLDA GORONTALO.
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Limboto yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |