Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar 128.669.822,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat Apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan Berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 142 Desa Tinelo atas nama Eti Ismail yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomer PK1912TLA2/7938/12/2019, tanggal 17 Desember 2019; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan;
- Menyatakan Memberikan Ijin Terhadap Penggugat untuk Melaksanakan Lelang Eksekusi Secara Sendiri atau melalui Pengadilan Negeri Limboto terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 142 Desa Tinelo atas nama Eti Ismail yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomer PK1912TLA2/7938/12/2019, tanggal 17 Desember 2019 dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|