Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.ANGELICA LAURA, S.H
2.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
3.DANIF ZAENU WIJAYA, S.H.
4.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
5.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
1.RIRIN ANGRIANI MADINA alias RIRIN
2.KARMILA ISMAIL alias SELA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1646/P.5.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELICA LAURA, S.H
2NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
3DANIF ZAENU WIJAYA, S.H.
4MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
5NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIRIN ANGRIANI MADINA alias RIRIN[Penahanan]
2KARMILA ISMAIL alias SELA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-----Bahwa Terdakwa I RIRIN ANGRIANI MADINA alias RIRIN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II KARMILA ISMAIL alias SELA, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bilia, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada Kamis, 17 Juli 2025, Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela berada di rumah dan berkomunikasi dengan Sdr. Naga (DPS) melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Sdr. Naga (DPS) menanyakan kepada Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela mengenai ketersediaan perempuan untuk layanan BO, dan atas pertanyaan Sdr. Naga (DPS), Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela menjawab “ada”. Selanjutnya, Sdr. Naga (DPS) kembali menanyakan apakah perempuan tersebut bersedia mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, dan Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela menjawab “boleh”;
  • Bahwa setelah percakapan tersebut, Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela memberitahukan kepada Terdakwa I Ririn Angriani Madina alias Ririn melalui aplikasi WhatsApp bahwa ada yang ingin melakukan hubungan badan sekaligus ingin mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa I Ririn Angriani Madina alias Ririn menjawab “mana uti”.
  • Bahwa pada sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela mendatangi kos milik Terdakwa I Ririn Angriani Madina alias Ririn yang berlokasi di Wonggaditi, Kota Gorontalo, untuk menunggu kabar lanjutan dari Sdr. Naga (DPS);
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 WITA, Sdr. Naga (DPS) kembali menghubungi Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela untuk memastikan rencana berhubungan badan dan mengonsumsi narkotika jenis shabu jadi dilaksanakan. Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela yang saat itu telah kembali berada di kos Terdakwa I Ririn Angriani Madina alias Ririn menjawab bahwa rencana tersebut akan dilaksanakan. Selanjutnya Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela menanyakan lokasi untuk melakukan persetubuhan, dan Sdr. Naga (DPS) mengirimkan lokasi sebuah penginapan wisma;
  • Bahwa memasuki Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 00.00 WITA, Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela bersama Terdakwa I Ririn Angriani Madina alias Ririn tiba di penginapan wisma yang ditentukan oleh Sdr. Naga (DPS) yang berlokasi di Desa Bulila, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, dan bertemu dengan Sdr. Naga (DPS) di depan penginapan. Ketiganya kemudian masuk ke kamar nomor 101. Di dalam kamar tersebut, Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela mengajak Sdr. Naga (DPS) untuk membicarakan hal yang akan dilakukan. Sdr. Naga (DPS) kemudian melakukan negosiasi dengan menawarkan pembayaran sebesar Rp250.000, dengan alasan telah menyediakan alat konsumsi narkotika dan satu sachet sabu-sabu. Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela kemudian bertanya kepada Terdakwa I Ririn Angriani Madina alias Ririn soal tawaran harga sebesar Rp. 250.000. Mendengar tawaran tersebut, Terdakwa I Ririn Angriani Madina alias Ririn menyetujui tawaran tersebut.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela menanyakan apakah Sdr. Naga (DPS) ingin melakukan persetubuhan atau mengonsumsi sabu-sabu terlebih dahulu. Terdakwa I Ririn Angriani Madina alias Ririn ingin persetubuhan dilakukan setelah pembayaran dilakukan. Namun Sdr. Naga (DPS) menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki uang tunai, sehingga Terdakwa I Ririn Angriani Madina alias Ririn menyarankan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu terlebih dahulu;
  • Bahwa selanjutnya, Sdr. Naga (DPS) memperlihatkan satu sachet narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisab shabu yakni 1 (satu) botol Boneva ukuran 600 ml, sedotan, dan kaca pirex. Kemudian Sdr. Naga mengambil sebagian pada 1 sachet yang berisikan Narkotika jenis Shabu untuk dikonsumsi. Setelah itu Terdakwa I Ririn Angriani Madina alias Ririn, Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela, dan Sdr. Naga (DPS) secara bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Cara mengonsumsinya pertama mengambil serbuk sabu dari plastik kip dengan menggunakan sendok dari potongan sedotan untuk dituang ditabung kaca kecil yang disebut pipet. Kemudian ujung tabung kaca yang terbuka, disambungkan dengan salah satu ujung sedotan yang tertancap dalam botol air mineral yang disebut bong yang berisi setengah air putih. Kemudian batang tabung kaca yang tersambung ke dalam air tersebut dipanasi dengan api kecil dari korek gas yang fungsinya untuk mengubah serbuk/butiran sabu dalam pipet menjadi asap yang masuk ke dalam botol, lalu sekali-sekali ujung sedotan satunya lagi yang tertancap kedalam botol air mineral dihisap, seperti orang merokok;
  • Tidak lama kemudian Sdr. Naga (DPS) menyampaikan keinginannya untuk berhubungan badan dengan Terdakwa I Ririn Angriani Madina alias Ririn, sehingga Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela keluar dari kamar. Beberapa menit kemudian Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela kembali mengetuk pintu kamar dan bertanya apakah telah selesai. Saat pintu dibuka, Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela masuk ke dalam kamar, sementara Sdr. Naga (DPS) keluar dengan alasan akan menarik uang;
  • Bahwa sekitar pukul 02.30 WITA, aparat kepolisian dari tim Opsnal Sat Narkoba Res Gorontalo, Saksi Friska Dewi Sartika S.H dan Riski Katili melakukan penertiban di salah satu penginapan di Wisma Telaga, Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo dan menemukan Terdakwa I Ririn Angriani Madina alias Ririn serta Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela di dalam kamar. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu sachet narkotika jenis sabu-sabu di bawah bantal tidur, yang menurut keterangan kedua terdakwa merupakan sisa dari narkotika yang sebelumnya telah dikonsumsi bersama Sdr. Naga (DPS);
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa I Ririn Angriani Madina alias Ririn dan Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo untuk dilakukan tes urine, dengan hasil menunjukkan bahwa kedua terdakwa positif mengandung methamphetamine dan amphetamine
  • Surat keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba Nomor 270/VII/2025/Urkes dengan nama Ririn Angriani Madina hasil pemeriksaan :
      1. Pemeriksaan Fisik
      • Kesadaran              : Compos Mentis
      • Tekanan darah       : 120/80 Mmhg
      • Nadi                        : 80 x / m
      • Pernafasan             : 20 x / m
      • Mata                        : Normal
      • Hidung                    : Normal
      • Mulut/Gigi               : Normal
      • Jantung                   : Normal
      • Paru-paru                : Sukar untuk dievaluasi
      • Hati                         : Normal
      • Kulit                         : Normal
      • Anggota Gerak       : Normal
      1. Pemeriksaan Labolatorium (urine) : Test Penyaring/ Screaning Test menggunakan 6 Drug Test Panel
      • Amfetamin              : Positif
      • Methamfetamine     : Positif
      • Morfin                      : Negatif
      • T H C                      : Negatif
      • Benzodiazepin        : Negatif
      • Cocaine                  : Negatif
  • Surat keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba Nomor 271/VII/2025/Urkes dengan nama Karmila Ismail hasil pemeriksaan :
  1. Pemeriksaan Fisik
      • Kesadaran              : Compos Mentis
      • Tekanan darah       : 120/80 Mmhg
      • Nadi                        : 80 x / m
      • Pernafasan             : 20 x / m
      • Mata                        : Normal
      • Hidung                    : Normal
      • Mulut/Gigi               : Normal
      • Jantung                   : Normal
      • Paru-paru                : Sukar untuk dievaluasi
      • Hati                         : Normal
      • Kulit                         : Normal
      • Anggota Gerak       : Normal
  2. Pemeriksaan Labolatorium (urine) : Test Penyaring/ Screaning Test menggunakan 6 Drug Test Panel
      • Amfetamin              : Positif
      • Methamfetamine     : Positif
      • Morfin                      : Negatif
      • T H C                      : Negatif
      • Benzodiazepin        : Negatif
      • Cocaine                  : Negatif
  • Hasil Pengujian Hasil Pengujian BPOM Nomor R-PP.01.01.23A.07.25.232 tanggal 22 Juli 2025 dengan Laporan Pengujian BPOM No. LHU.111.K.05.16.25.0086 maka disampaikan sebagai berikut :
  1. Barang bukti yang kami terima amplop coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat zat 94,78 mg atau 0.09478 gram
  2. Sampel yang ditimbang dan disisihkan untuk pengujuian sesuai dengan Berita Acara Penimbangan seperti terlampir
  3. Setelah dilakukan pengujian dilabolatorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Sampel habis terpakai sesuai dengan Berita Acara Kondisi Sampel Pengujian sesuai terlampir
  • Bahwa Rekomendasi Hasil Tim Asesmen Terpadu Terdakwa An. Ririn Angriani Madina, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa an. Ririn Angriani Madina adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) dengan kategori Ringan - Sedang dan pola penggunaan Situasional. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap Narkotika

Sehingga Terdakwa an. Ririn Angriani Madina Proses hukum tetap dilanjutkan, namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara Program Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Pratama BNNP Gorontalo selama 3 (tiga) bulan

  • Bahwa Rekomendasi Hasil Tim Asesmen Terpadu Terdakwa An. Karmila Ismail, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa an. Karmila Ismail adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) dengan kategori Ringan - Sedang dan pola penggunaan Situasional. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap Narkotika

Sehingga Terdakwa an. Karmila Ismail Proses hukum tetap dilanjutkan, namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara Program Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Pratama BNNP Gorontalo selama 3 (tiga) bulan.

  • Bahwa Terdakwa I Ririn Angriani Madina alias Ririn dan Terdakwa II Karmila Ismail alias Sela tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, dan mengonsumsi Narkotika jenis Shabu.

 

-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya