Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Lbo PT Bank Rakyat Indonesia Unit Sumalata 1.Jemi Mii
2.Yundanarti N Usira
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Unit Sumalata
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jemi Mii
2Yundanarti N Usira
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.951.988,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 80.951.988,  (Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 55.954.200, (Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus) ditambah bunga sebesar 24.997.788, (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak