Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Lbo 1.SUSENO, S.H
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
1.ABDURAHMAN TUNA Alias IKI
2.MOHAMAD SOFYAN RAMIDI Alias SOFYAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2043/P.5.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUSENO, S.H
2ANGELICA LAURA, S.H
3FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURAHMAN TUNA Alias IKI[Penahanan]
2MOHAMAD SOFYAN RAMIDI Alias SOFYAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- BAHWA IA TERDAKWA I (ABDURAHMAN TUNA) DAN TERDAKWA II (MOHAMAD SOFYAN RAMIDI), secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 02.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di depan Toko Pink/Super Murah, Desa Hulawa, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, Yang mengakitbatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---

Kejadian bermula pada hari Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di mana Terdakwa I (Abdurahman Tuna) berkumpul di rumah seorang teman bernama Raman di Desa Luhu untuk melakukan pesta minuman keras. Pada hari Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa I pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau dapur, lalu kembali melanjutkan pesta miras bersama Terdakwa II (Mohamad Sofyan Ramidi).

Sekitar pukul 02.20 WITA, kedua Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih menuju sebuah kios di Desa Hulawa untuk membeli rokok. Di saat yang bersamaan, korban Hayun Mani tiba di lokasi yang sama berboncengan dengan saksi Abd. Rahman Igirisa untuk membeli bensin eceran.

Saat hendak masuk ke kios, Terdakwa II bersenggolan dengan korban. Meskipun korban sudah meminta maaf dan mereka sempat berjabat tangan, para Terdakwa merasa tidak senang karena menganggap wajah korban menantang dan dipengaruhi alkohol.

Terdakwa II kemudian memanggil dan menarik tangan korban secara paksa menuju area gelap di samping Toko Pink (Telaga Corner). Di lokasi tersebut, Terdakwa II langsung memukul pipi kiri korban dengan tangan terkepal. Terdakwa I kemudian menyusul dan ikut melakukan pemukulan sebanyak tiga kali yang mengenai wajah dan lengan kanan korban.

Di tengah pengeroyokan, Terdakwa II membanting korban hingga terjatuh. Saat korban dalam posisi berlutut dan tidak berdaya, Terdakwa I mencabut pisau dari pinggang kanan dan menikam korban sebanyak dua kali, mengenai bagian ulu hati dan dada sebelah kanan. Meski korban sudah terluka parah, para Terdakwa tetap melanjutkan tindakan dengan menendang wajah dan kepala korban berulang kali.

Setelah melakukan aksi tersebut, Terdakwa I sempat menabrak kaki kiri korban menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya kedua Terdakwa melarikan diri menuju Desa Luhu. Dalam perjalanan pulang, Terdakwa I membuang senjata tajam yang digunakannya ke dalam sebuah galian tanah untuk menghilangkan barang bukti.

 

Korban yang bersimbah darah segera dibantu oleh saksi Abd. Rahman Igirisa dan dibawa ke RS Islam Gorontalo sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Aloei Saboe karena kondisi luka tusuk yang sangat dalam.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban HAYUN MANI mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam Surat Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam Gorontalo Nomor: 002/RSI-GTLO/I/2026 tertanggal 01 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Eka Rama Messy Lubis selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Gorontalo, yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

PADA PEMERIKSAAN LUAR DIDAPATKAN:

  1. Pelipis
    • Tampak luka memar pada pelipis kiri atas bentuk tidak beraturan area seluas kurang lebih dua senti meter kali kurang lebih satu senti meter.
  2. Pipi
    • Tampak luka memar pada pipi kiri bentuk tidak beraturan area seluas kurang lebih tiga senti meter kali kurang lebih satu senti meter.
  3. Bibir
    • Tampak luka lecet di sudut kiri bibir koma pendarahan tidak aktif dengan area seluas kurang lebih nol koma lima senti meter kali nol koma lima senti meter.
  4. Mata
    • Tampak luka memar warna keunguan pada kelopak mata kiri bentuk tidak beraturan seluas kurang lebih dua senti meter kali nol koma lima senti meter.
  5. Dada
    • Tampak dua luka terbuka di area dada koma tepi rata.
    • Terdapat luka terbuka tepi rata koma jembatan jaringan tidak ada dengan ukuran panjang kurang lebih satu senti meter lebar kurang lebih satu senti meter dalam kurang lebih satu koma lima senti meter pada regio thorax kanan setinggi puting sebelah kanan.
    • Terdapat luka terbuka koma tepi rata koma jembatan jaringan tidak ada dengan ukuran panjang kurang lebih tiga sampai empat senti meter lebar kurang lebih satu koma lima sampai tiga senti meter dalam kurang lebih enam sampai delapan senti meter pada area dada tengah.

KESIMPULAN:

  1. Seorang laki-laki, mengaku berusia 27 tahun, berkulit sawo matang, status gizi cukup.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan: a. Dua luka terbuka di bagian dada b. Luka memar di sekitar kelopak mata kiri c. Luka memar di sekitar pelipis kiri d. Luka memar di bagian pipi kiri e. Luka lecet di bagian bibir kiri Kelainan a akibat kekerasan tajam, kelainan b, c, d, dan e akibat kekerasan tumpul.

Bahwa Berdasarkan keterangan dr. Eka Rama Messy Lubis selaku Dokter Pemeriksa bahwa luka yang dialami oleh korban dapat menyebabkan kondisi yang lebih berat atau bahaya maut jika tidak segera ditangani.

------- Perbuatan Para Terdakwa   diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) jo Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------

 

SUBSIDAIR

----- BAHWA IA TERDAKWA I (ABDURAHMAN TUNA) DAN TERDAKWA II (MOHAMAD SOFYAN RAMIDI), secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 02.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di depan Toko Pink/Super Murah, Desa Hulawa, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang,”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

Kejadian bermula pada hari Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di mana Terdakwa I (Abdurahman Tuna) berkumpul di rumah seorang teman bernama Raman di Desa Luhu untuk melakukan pesta minuman keras. Pada hari Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa I pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau dapur, lalu kembali melanjutkan pesta miras bersama Terdakwa II (Mohamad Sofyan Ramidi).

Sekitar pukul 02.20 WITA, kedua Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih menuju sebuah kios di Desa Hulawa untuk membeli rokok. Di saat yang bersamaan, korban Hayun Mani tiba di lokasi yang sama berboncengan dengan saksi Abd. Rahman Igirisa untuk membeli bensin eceran.

Saat hendak masuk ke kios, Terdakwa II bersenggolan dengan korban. Meskipun korban sudah meminta maaf dan mereka sempat berjabat tangan, para Terdakwa merasa tidak senang karena menganggap wajah korban menantang dan dipengaruhi alkohol.

Terdakwa II kemudian memanggil dan menarik tangan korban secara paksa menuju area gelap di samping Toko Pink (Telaga Corner). Di lokasi tersebut, Terdakwa II langsung memukul pipi kiri korban dengan tangan terkepal. Terdakwa I kemudian menyusul dan ikut melakukan pemukulan sebanyak tiga kali yang mengenai wajah dan lengan kanan korban.

Di tengah pengeroyokan, Terdakwa II membanting korban hingga terjatuh. Saat korban dalam posisi berlutut dan tidak berdaya, Terdakwa I mencabut pisau dari pinggang kanan dan menikam korban sebanyak dua kali, mengenai bagian ulu hati dan dada sebelah kanan. Meski korban sudah terluka parah, para Terdakwa tetap melanjutkan tindakan dengan menendang wajah dan kepala korban berulang kali.

Setelah melakukan aksi tersebut, Terdakwa I sempat menabrak kaki kiri korban menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya kedua Terdakwa melarikan diri menuju Desa Luhu. Dalam perjalanan pulang, Terdakwa I membuang senjata tajam yang digunakannya ke dalam sebuah galian tanah untuk menghilangkan barang bukti.

Korban yang bersimbah darah segera dibantu oleh saksi Abd. Rahman Igirisa dan dibawa ke RS Islam Gorontalo sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Aloei Saboe karena kondisi luka tusuk yang sangat dalam.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban HAYUN MANI mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam Surat Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam Gorontalo Nomor: 002/RSI-GTLO/I/2026 tertanggal 01 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Eka Rama Messy Lubis selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Gorontalo, yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

PADA PEMERIKSAAN LUAR DIDAPATKAN:

  1. Pelipis
    • Tampak luka memar pada pelipis kiri atas bentuk tidak beraturan area seluas kurang lebih dua senti meter kali kurang lebih satu senti meter.
  2. Pipi
    • Tampak luka memar pada pipi kiri bentuk tidak beraturan area seluas kurang lebih tiga senti meter kali kurang lebih satu senti meter.
  3. Bibir
    • Tampak luka lecet di sudut kiri bibir koma pendarahan tidak aktif dengan area seluas kurang lebih nol koma lima senti meter kali nol koma lima senti meter.
  4. Mata
    • Tampak luka memar warna keunguan pada kelopak mata kiri bentuk tidak beraturan seluas kurang lebih dua senti meter kali nol koma lima senti meter.
  5. Dada
    • Tampak dua luka terbuka di area dada koma tepi rata.
    • Terdapat luka terbuka tepi rata koma jembatan jaringan tidak ada dengan ukuran panjang kurang lebih satu senti meter lebar kurang lebih satu senti meter dalam kurang lebih satu koma lima senti meter pada regio thorax kanan setinggi puting sebelah kanan.
    • Terdapat luka terbuka koma tepi rata koma jembatan jaringan tidak ada dengan ukuran panjang kurang lebih tiga sampai empat senti meter lebar kurang lebih satu koma lima sampai tiga senti meter dalam kurang lebih enam sampai delapan senti meter pada area dada tengah.

KESIMPULAN:

  1. Seorang laki-laki, mengaku berusia 27 tahun, berkulit sawo matang, status gizi cukup.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan: a. Dua luka terbuka di bagian dada b. Luka memar di sekitar kelopak mata kiri c. Luka memar di sekitar pelipis kiri d. Luka memar di bagian pipi kiri e. Luka lecet di bagian bibir kiri Kelainan a akibat kekerasan tajam, kelainan b, c, d, dan e akibat kekerasan tumpul.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa   diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------

Pihak Dipublikasikan Ya