Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.Bth/2024/PN Lbo | Ramna Poiyo | Abdul Kadir M. Kasim | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.Bth/2024/PN Lbo | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan eksekusi oleh Pelawan untuk seleuruhnya; 2. Menyatakan Pelawan adalah Ahli waris yang sah dari Tergugat 2/Termohon Eksekusi 2; 3. Menyatakan menurut hukum Perlawanan Eksekusi oleh Pelawan adalah tepat dan beralasan; 4. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik yang jujur; 5. Menyatakan Pelawan adalah pemilik tanah seluas 629 M?2; sebagaimana Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 315 Tanggal 05 Maret 2008; 6. Menolak eksekusi yang diajukan oleh Terlawan / Pemohon eksekusi yang di mohonkan oleh terlawan / Pemohon eksekusi sebagaimana Reg. perkara No. 13/Pdt.G/2013/PN.Lbo atau setidak – tidaknya menangguhkan eksekusi tersebut sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum kepada Terlawan / pemohon Eksekusi untuk membayar Biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum Apabila Ketua Pengadilan Negeri Limboto berpendapat lain, maka: SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |