| Dakwaan |
KESATU
-------------Bahwa Terdakwa I Yerni Potale alias Yerni dan Terdakwa II Sofyan Potale alias Eli bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama pada hari Jum’ at tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 10.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di perairan Danau Limboto, Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan sendiri tindak pidana; melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; turut serta melakukan Tindak Pidana; atau menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjian sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dengan sengaja di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar Jam 10.45 Wita Bertempat di Perairan Danau Limboto Dengan Titik Koordinat Lat 0.607435° Long 122.9714479°, Perairan danau Limboto Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. saksi SURYA DARMA SIRAIT dan saksi MOHAMAD LUTFI HASAN yang merupakan petugas anggota Ditpolairud Polda Gorontalo yang saat itu sedang melakukan pengintaian terhadap akvitas ilegal finishing, melihat terdakwa YERNI POTALE alias YERNI dan terdakwa II SOFYAN POTALE alias SOFYAN sedang berada diatas perahu/katinting dan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan setrum, kemudian setelah dilakukan interogasi, mereka terdakwa mengakui bahwa benar telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan rangkaian alat setrum, selanjutnya petugas langsung mengamankan para terdakwa dengan barang bukti :
- 1 (satu) Unit Perahu Tradisional Tanpa Nama
- 1 (Satu) Buah Baterai Lipo yang berkekuatan 100 Ampere.
- 1 (satu) Unit Rangkaian Alat setrum Ikan elektrik.
- 1 (satu) buah stik setrum
- 1 (satu) buah Serok Ikan
- 3 (tiga) kg ikan Mujair hasil tangkapan setrum
- Bahwa cara terdakwa I Yerni Potale alias Yerni dan Terdakwa II Sofyan Potale alias Eli melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum yakni dengan menggunakan yakni 1 (Satu) Buah Batteray Lipo yang berkekuatan 100 Ampere yang tujuannya/ Kegunaan Batteray tersebut adalah agar supaya daya listriknya tahan lama dan juga untuk menyalakan mesin sterum ikan elektrik, dimana setiap 1 (satu) Buah Batteray Lipo yang memiliki kekuatan 100 ampere bisa di gunakan sampai 4 (empat) Jam kemudian Batteray tersebut di sambungkan dengan menggunakan kabel Ke 1 (satu) Unit Rangkaian mesin setrum Ikan elektrik, yang selanjutnya di sambungkan dengan 1 ( satu) buah stik setrum, stik inilah yang kemudian berisi daya listrik atau menghasilkan setrum.
- Setelah itu sambil naik perahu stik tersebut dicelupkan kedalam air atau lokasi danau, di stik tersebut ada tombol yang di kendalikan oleh Terdakwa YERNI POTALE alias YERNI, saat ditekan tombol dan diceluplan ke kedalam air danau, maka berbunyi sengatan listrik yang menghasilkan setrum, dari setrum inilah ikan ikan yang ada di sekitar stik tersebut terlihat tidak berdaya lagi, ikan yang sudah hampir mati tersebut kemudian oleh Terdakwa I YERNI POTALE alias YERNI dan Terdakwa SOFYAN POTALE alias Eli diangkat menggunakan alat penangkapakan ikan dengan mengunakan sibu sibu.
- Bahwa terdakwa I YERNI POTALE alias YERNI sudah 10 (sepuluh) hari melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum sedangkan Terdakwa SOFYAN POTALE alias Eli baru 3 (tiga) kali ikut dengan Terdakwa I YERNI POTALE alias YERNI.
- Bahwa perbuatan para terdakwa dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan :
- Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi :
- Perairan Indonesia;
- ZEEI; dan
- Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.
- Pengelolaan perikanan di luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan/atau standar internasional yang diterima secara umum
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) huruf d tentang Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat :
WPPNRI PD 421, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Sulawesi, Kepulauan Talaud, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Banggai, Kepulauan Selayar, Kepulauan Wakatobi, Pulau Unauna, Pulau Togian, Pulau Batudaka, Pulau Walea Besar, Pulau Menui, Pulau Wawonni, Pulau Buton, Pulau Muna, dan Pulau Kabaena.
-----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa I Yerni Potale alias Yerni dan Terdakwa II Sofyan Potale alias Eli bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama pada hari Jum’ at tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 10.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di perairan Danau Limboto, Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan sendiri tindak pidana; melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; turut serta melakukan Tindak Pidana; atau menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjian sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar Jam 10.45 Wita Bertempat di Perairan Danau Limboto Dengan Titik Koordinat Lat 0.607435° Long 122.9714479°, Perairan danau Limboto Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. saksi SURYA DARMA SIRAIT dan saksi MOHAMAD LUTFI HASAN yang merupakan petugas anggota Ditpolairud Polda Gorontalo yang saat itu sedang melakukan pengintaian terhadap akvitas ilegal finishing, melihat terdakwa YERNI POTALE alias YERNI dan terdakwa II SOFYAN POTALE alias SOFYAN sedang berada diatas perahu/katinting dan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan setrum, kemudian setelah dilakukan interogasi, mereka terdakwa mengakui bahwa benar telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan rangkaian alat setrum, selanjutnya petugas langsung mengamankan para terdakwa dengan barang bukti :
- 1 (satu) Unit Perahu Tradisional Tanpa Nama
- 1 (Satu) Buah Baterai Lipo yang berkekuatan 100 Ampere.
- 1 ( satu ) Unit Rangkaian Alat setrum Ikan elektrik.
- 1 ( satu) buah stik setrum
- 1 (satu ) buah Serok Ikan
- 3 (tiga) kg ikan Mujair hasil tangkapan setrum
- Bahwa cara terdakwa I Yerni Potale alias Yerni dan Terdakwa II Sofyan Potale alias Eli melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum yakni dengan menggunakan yakni 1 (Satu) Buah Batteray Lipo yang berkekuatan 100 Ampere yang tujuannya/ Kegunaan Batteray tersebut adalah agar supaya daya listriknya tahan lama dan juga untuk menyalakan mesin sterum ikan elektrik, dimana setiap 1 (satu) Buah Batteray Lipo yang memiliki kekuatan 100 ampere bisa di gunakan sampai 4 (empat) Jam kemudian Batteray tersebut di sambungkan dengan menggunakan kabel Ke1 (satu) Unit Rangkaian mesin setrum Ikan elektrik, yang selanjutnya di sambungkan dengan 1 ( satu) buah stik setrum, stik inilah yang kemudian berisi daya listrik atau menghasilkan setrum.
- Setelah itu sambil naik perahu stik tersebut dicelupkan kedalam air atau lokasi danau, di stik tersebut ada tombol yang di kendalikan oleh Terdakwa YERNI POTALE alias YERNI, saat ditekan tombol dan diceluplan ke kedalam air danau, maka berbunyi sengatan listrik yang menghasilkan setrum, dari setrum inilah ikan ikan yang ada di sekitar stik tersebut terlihat tidak berdaya lagi, ikan yang sudah hampir mati tersebut kemudian oleh Terdakwa I YERNI POTALE alias YERNI dan Terdakwa SOFYAN POTALE alias Eli diangkat menggunakan alat penangkapakan ikan dengan mengunakan sibu sibu.
- Bahwa terdakwa I YERNI POTALE alias YERNI sudah 10 (sepuluh) hari melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum sedangkan Terdakwa SOFYAN POTALE alias Eli baru 3 (tiga) kali ikut dengan Terdakwa I YERNI POTALE alias YERNI.
- Bahwa perbuatan para terdakwa dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan :
- Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi :
-
- Perairan Indonesia;
- ZEEI; dan
- Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.
- Pengelolaan perikanan di luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan/atau standar internasional yang diterima secara umum.
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) huruf d tentang Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat :
WPPNRI PD 421, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Sulawesi, Kepulauan Talaud, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Banggai, Kepulauan Selayar, Kepulauan Wakatobi, Pulau Unauna, Pulau Togian, Pulau Batudaka, Pulau Walea Besar, Pulau Menui, Pulau Wawonni, Pulau Buton, Pulau Muna, dan Pulau Kabaena.
-------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------- |