| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa RIZKI U. KASIM Alias RIZKI dalam kurun waktu bulan November dan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Unit Kios Mandiri Paguyaman Desa Sidomulyo Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah dan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 08.20 WITA, saat Saksi Kusmawati Dwi Panca Sumba alias Yeti selaku Operational Support Section Head (OSSH) melakukan pemeriksaan terhadap Lembar Kerja Harian (LKH) all user meliputi unit kasir, unit head dan kepala pos. Pada proses pemeriksaan itu terdapat saldo yang mengendap dengan jumlah yang cukup besar di Unit Kios Mandiri Paguyaman Desa Sidomulyo Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo dengan user NPK 46197 atas nama Rizki U. Kasim alias Terdakwa, sedangkan sesuai SOP perusahaan setiap kali ada penerimaan angsuran dari konsumen pada hari itu maka uang angsuran tersebut pada hari itu juga harus disetorkan atau ditransfer ke rekening kantor pusat FIFGroup kecuali ada eror sistem itupun harus ada pemberitahuan ke PIC (penanggungjawab keuangan di kantor cabang). Kemudian hasil temuan tersebut Saksi Kusmawati Dwi Panca Sumba alias Yeti laporkan kepada Saksi Irpan selaku Kepala Cabang PT. Federal International Finance Cabang Gorontalo. Kemudian setelah melaporkan hal tersebut, sekitar pukul 11.00 WITA Saksi Yeti bersama Saksi Irpan dan Saksi Januar pergi menuju Unit Kios Mandiri Paguyaman Desa Sidomulyo Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo. Setibanya di sana pada pukul 13.30 WITA, Saksi Yeti melakukan pemeriksaan fisik uang yang berada di cash box dan mencocokkan dengan saldo yang diinput pada sistem FIFApps, bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan selisih sejumlah Rp. 33.093.000 (tiga puluh tiga juta sembilan puluh tiga ribu rupiah), uang tercatat pada sistem FIFApps sejumlah Rp. 43.617.000,00 namun fisik uang yang ada saat itu hanya berjumlah Rp. 10.524.000,00, kemudian Saksi menanyakan kepada Saksi Maya di mana selisih uang tersebut, menurut Saksi Maya angsuran konsumen sebesar Rp. 744.000,00 (tujuh ratus empat puluh empat ribu) berada di rekeningnya dan selisih sebesar Rp. 32.349.000 (tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) berada dalam penguasaan Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut memang berada dalam penguasaannya namun saat diminta fisiknya, Terdakwa tidak dapat memperlihatkannya;
- Bahwa Selanjutnya Saksi Irpan dan Saksi Januar mengumpulkan seluruh karyawan kios, diantaranya Saksi Surya, Saksi Maya, Saksi Onal, Saksi Usman, Saksi Keko dan sdri. Marcela Otuhu, kemudian satu persatu karyawan diwawancarai oleh Saksi Irpan untuk mencari tahu apakah di kios tersebut ada permasalahan selain temuan tersebut, dan berdasarkan pengakuan dari para karyawan bahwa terdapat 6 (enam) orang konsumen yang mengajukan pinjaman dana dengan total keseluruhan pinjaman sejumlah Rp. 42.534.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) akan tetapi konsumen belum menerima dana pencairan tersebut, kemudian Saksi Keko dan sdri. Marcela Otuhu menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) orang konsumen yang sudah menyetor uang angsuran dengan total Rp. 5.175.000,00 (lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa akan tetapi belum mendapatkan kwitansi pembayaran dan setelah dicek melalui sistem FIFApps dana tersebut belum disetorkan ke kas perusahaan (Receive);
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :
- Terkait uang saldo Kas Besar, Terdakwa melakukan penerimaan uang angsuran konsumen terhitung mulai hari jumat tanggal 06 Desember 2024 s/d hari senin pagi tanggal 09 Desember 2024, yang diinput oleh Terdakwa sejumlah Rp. 43.617.000,00 (empat puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah), namun saldo tunai atau fisik uang hanya sejumlah Rp. 10.524.000,00 (sepuluh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 32.349.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Terkait uang pencairan pinjaman kredit konsumen, berdasarkan sistem FIFApps Terdakwa telah mengeluarkan dana pinjaman kredit konsumen total sejumlah Rp. 42.534.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah), akan tetapi uang tersebut tidak diserahkan pada konsumen. Adapun rincian pengeluaran dana pinjaman yakni :
- Tanggal 24 November 2024 penerima Jufri Suleman dengan nilai pencairan Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Tanggal 05 Desember 2024 penerima Joni Lalu dengan nilai pencairan Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
- Tanggal 06 Desember 2024 penerima Sintia F Ilahude dengan nilai pencairan Rp. 6.253.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
- Tanggal 06 Desember 2024 penerima Idris Mootalu dengan nilai pencairan Rp. 3.210.000,00 (tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
- Tanggal 06 Desember 2024 penerima Tahir A. Lihu dengan nilai pencairan Rp. 5.671.000,00 (lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Tanggal 07 Desember 2024 penerima Salam Rasid dengan nilai pencairan Rp. 9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Terkait uang titipan angsuran konsumen, Terdakwa menerima angsuran dari 2 (dua) orang konsumen dengan total sejumlah Rp. 5.175.000,00 (lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun penerimaan uang tersebut tidak diinput di sistem FIFApps atau disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa dengan rincian :
- Angsuran atas nama Suryanti Pune sejumlah Rp. 2.595.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Angsuran atas nama Rahmin Sawal sejumlah Rp. 2.580.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh PT. Federal International Finance Cabang Gorontalo berdasarkan hasil pemeriksaan kios mandiri paguyaman sebesar Rp. 80.058.000,00 (delapan puluh juta lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian :
- Selisih dana kas besar total sejumlah Rp. 32.349.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Dana pencairan pinjaman kredit atas nama Jufri Suleman dengan nilai pencairan Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Dana pencairan pinjaman kredit atas nama Joni Lalu dengan nilai pencairan Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
- Dana pencairan pinjaman kredit atas nama Sintia F Ilahude dengan nilai pencairan Rp. 6.253.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
- Dana pencairan pinjaman kredit atas nama Idris Mootalu dengan nilai pencairan Rp. 3.210.000,00 (tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
- Dana pencairan pinjaman kredit atas nama Tahir A. Lihu dengan nilai pencairan Rp. 5.671.000,00 (lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Dana pencairan pinjaman kredit atas nama Salam Rasid dengan nilai pencairan Rp. 9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Dana titipan angsuran atas nama Suryanti Pune sebesar Rp. 2.595.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Dana titipan angsuran atas nama Rahmin Sawal sebesar Rp. 2.580.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Federal International Finance Cabang Gorontalo selaku Head Unit Kios Mandiri Paguyaman Desa Sidomulyo K??. Boliyohuto Kab. Gorontalo menerima gaji pokok dan tunjangan lainnya yang diterima setiap bulan, adapun pembayarannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening.
----------------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa RIZKI U. KASIM Alias RIZKI dalam kurun waktu bulan November dan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Unit Kios Mandiri Paguyaman Desa Sidomulyo Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 08.20 WITA, saat Saksi Kusmawati Dwi Panca Sumba alias Yeti selaku Operational Support Section Head (OSSH) melakukan pemeriksaan terhadap Lembar Kerja Harian (LKH) all user meliputi unit kasir, unit head dan kepala pos. Pada proses pemeriksaan itu terdapat saldo yang mengendap dengan jumlah yang cukup besar di Unit Kios Mandiri Paguyaman Desa Sidomulyo Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo dengan user NPK 46197 atas nama Rizki U. Kasim alias Terdakwa, sedangkan sesuai SOP perusahaan setiap kali ada penerimaan angsuran dari konsumen pada hari itu maka uang angsuran tersebut pada hari itu juga harus disetorkan atau ditransfer ke rekening kantor pusat FIFGroup kecuali ada eror sistem itupun harus ada pemberitahuan ke PIC (penanggungjawab keuangan di kantor cabang). Kemudian hasil temuan tersebut Saksi Kusmawati Dwi Panca Sumba alias Yeti laporkan kepada Saksi Irpan selaku Kepala Cabang PT. Federal International Finance Cabang Gorontalo. Kemudian setelah melaporkan hal tersebut, sekitar pukul 11.00 WITA Saksi Yeti bersama Saksi Irpan dan Saksi Januar pergi menuju Unit Kios Mandiri Paguyaman Desa Sidomulyo Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo. Setibanya di sana pada pukul 13.30 WITA, Saksi Yeti melakukan pemeriksaan fisik uang yang berada di cash box dan mencocokkan dengan saldo yang diinput pada sistem FIFApps, bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan selisih sejumlah Rp. 33.093.000 (tiga puluh tiga juta sembilan puluh tiga ribu rupiah), uang tercatat pada sistem FIFApps sejumlah Rp. 43.617.000,00 namun fisik uang yang ada saat itu hanya berjumlah Rp. 10.524.000,00, kemudian Saksi menanyakan kepada Saksi Maya di mana selisih uang tersebut, menurut Saksi Maya angsuran konsumen sebesar Rp. 744.000,00 (tujuh ratus empat puluh empat ribu) berada di rekeningnya dan selisih sebesar Rp. 32.349.000 (tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) berada dalam penguasaan Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut memang berada dalam penguasaannya namun saat diminta fisiknya, Terdakwa tidak dapat memperlihatkannya;
- Bahwa Selanjutnya Saksi Irpan dan Saksi Januar mengumpulkan seluruh karyawan kios, diantaranya Saksi Surya, Saksi Maya, Saksi Onal, Saksi Usman, Saksi Keko dan sdri. Marcela Otuhu, kemudian satu persatu karyawan diwawancarai oleh Saksi Irpan untuk mencari tahu apakah di kios tersebut ada permasalahan selain temuan tersebut, dan berdasarkan pengakuan dari para karyawan bahwa terdapat 6 (enam) orang konsumen yang mengajukan pinjaman dana dengan total keseluruhan pinjaman sejumlah Rp. 42.534.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) akan tetapi konsumen belum menerima dana pencairan tersebut, kemudian Saksi Keko dan sdri. Marcela Otuhu menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) orang konsumen yang sudah menyetor uang angsuran dengan total Rp. 5.175.000,00 (lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa akan tetapi belum mendapatkan kwitansi pembayaran dan setelah dicek melalui sistem FIFApps dana tersebut belum disetorkan ke kas perusahaan (Receive);
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :
- Terkait uang saldo Kas Besar, Terdakwa melakukan penerimaan uang angsuran konsumen terhitung mulai hari jumat tanggal 06 Desember 2024 s/d hari senin pagi tanggal 09 Desember 2024, yang diinput oleh Terdakwa sejumlah Rp. 43.617.000,00 (empat puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah), namun saldo tunai atau fisik uang hanya sejumlah Rp. 10.524.000,00 (sepuluh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 32.349.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Terkait uang pencairan pinjaman kredit konsumen, berdasarkan sistem FIFApps Terdakwa telah mengeluarkan dana pinjaman kredit konsumen total sejumlah Rp. 42.534.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah), akan tetapi uang tersebut tidak diserahkan pada konsumen. Adapun rincian pengeluaran dana pinjaman yakni :
- Tanggal 24 November 2024 penerima Jufri Suleman dengan nilai pencairan Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Tanggal 05 Desember 2024 penerima Joni Lalu dengan nilai pencairan Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
- Tanggal 06 Desember 2024 penerima Sintia F Ilahude dengan nilai pencairan Rp. 6.253.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
- Tanggal 06 Desember 2024 penerima Idris Mootalu dengan nilai pencairan Rp. 3.210.000,00 (tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
- Tanggal 06 Desember 2024 penerima Tahir A. Lihu dengan nilai pencairan Rp. 5.671.000,00 (lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Tanggal 07 Desember 2024 penerima Salam Rasid dengan nilai pencairan Rp. 9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Terkait uang titipan angsuran konsumen, Terdakwa menerima angsuran dari 2 (dua) orang konsumen dengan total sejumlah Rp. 5.175.000,00 (lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun penerimaan uang tersebut tidak diinput di sistem FIFApps atau disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa dengan rincian :
- Angsuran atas nama Suryanti Pune sejumlah Rp. 2.595.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Angsuran atas nama Rahmin Sawal sejumlah Rp. 2.580.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh PT. Federal International Finance Cabang Gorontalo berdasarkan hasil pemeriksaan kios mandiri paguyaman sebesar Rp. 80.058.000,00 (delapan puluh juta lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian :
- Selisih dana kas besar total sejumlah Rp. 32.349.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Dana pencairan pinjaman kredit atas nama Jufri Suleman dengan nilai pencairan Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Dana pencairan pinjaman kredit atas nama Joni Lalu dengan nilai pencairan Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
- Dana pencairan pinjaman kredit atas nama Sintia F Ilahude dengan nilai pencairan Rp. 6.253.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
- Dana pencairan pinjaman kredit atas nama Idris Mootalu dengan nilai pencairan Rp. 3.210.000,00 (tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
- Dana pencairan pinjaman kredit atas nama Tahir A. Lihu dengan nilai pencairan Rp. 5.671.000,00 (lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Dana pencairan pinjaman kredit atas nama Salam Rasid dengan nilai pencairan Rp. 9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Dana titipan angsuran atas nama Suryanti Pune sebesar Rp. 2.595.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Dana titipan angsuran atas nama Rahmin Sawal sebesar Rp. 2.580.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
----------------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------- |