Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2026/PN Lbo 1.Andi Nirwansyah, S.H.
2.Samba Sadikin, SH
3.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
4.ANGELICA LAURA, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
6.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
7.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
8.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
FANTI KALAPATI alias ANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1733/P.5.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwansyah, S.H.
2Samba Sadikin, SH
3MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
4ANGELICA LAURA, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
6STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
7MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
8NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANTI KALAPATI alias ANTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

----- Bahwa terdakwa FANTI KALAPATI alias ANTI pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Tuladenggi Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, (penggelapan), yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Mitra Lintas Barito (selanjutnya disebut PT. MLB) Cabang Gorontalo adalah Perusahaan yang bergerak di Bidang Ekspedisi (armada truk trailer) berdasarkan Akta Notaris Pembentukan Perwakilan PT. Mitra Lintas Barito di Provinsi Gorontalo Nomor 34 tanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris H. Ade Ardiansyah SH., M.Kn. dengan Direktur Utama saksi YANNI A. NAUE.
  • Bahwa pada tanggal 19 September 2019, terdakwa diangkat menjadi Pimpinan Cabang PT. MLB Cabang Gorontalo, berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Pimpinan Cabang  PT. MLB Cabang Gorontalo Nomor : 021-09/Dir-MLB/19 tanggal 19 September 2019 yang ditandatangani oleh saksi YANNI A. NAUE selaku Direktur Utama PT. MLB, dengan gaji yang diterima oleh terdakwa setiap bulannya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Pimpinan Cabang PT. MLB Cabang Gorontalo adalah mengawasi seluruh kegiatan operasional kerja dan keuangan kantor Cabang PT. MLB Provinsi Gorontalo serta membuat Laporan Bulanan kepada Direksi terkait pertanggungjawaban kinerja dan keuangan perusahaan.
  • Bahwa struktur perusahaan dari PT. MLB Cabang Gorontalo tahun 2019 adalah sebagai berikut :

Kepala / Pimpinan Cabang   : FANTI KALAPATI (terdakwa)

Manager kantor cabang                   : HAMID NAUE

Kasir                                                  : FADILA ABUDI

Kolektor                                             : ANDRIYANTO YUSUF

Bagian operasional               : HENDRIK PAKAYA

  • Bahwa pada tanggal 30 September 2019 terdakwa diberi kuasa khusus oleh saksi YANNI A. NAUE untuk dan atas nama serta mewakili pemberi kuasa untuk menandatangani cek & giro, penarikan tunai, pengambilan rekening koran di Bank BRI Cabang Gorontalo dengan nomor rekening 0027-01-002201-30-1 atas nama PT. Mitra Linas Barito sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa yang didaftarkan di Notaris Uki Setiawan Toluhula, SH., M.Kn. dengan nomor 23/W/IX/2019 tanggal 30 September 2019.
  • Bahwa atas kuasa tersebut, terdakwa diberi wewenang untuk melakukan penarikan uang secara tunai dari rekening BRI No. Rek. : 0027-01-002201-30-1 untuk diserahkan kepada saksi FADILA ABUDI selaku kasir, dimana uang tersebut dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan dan keperluan operasional PT. MLB Cabang Gorontalo.
  • Bahwa pada 28 Desember 2023 saksi YANNI A. NAUE  menerbitkan Surat Perintah Nomor : 003/MLB-GTO/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 untuk melakukan Audit Internal Transaksi Finansial dan penggunaan dana kantor atas rekening BRI PT. Mitra Lintas Barito Norek : 0027-01-002201-30-1. Dari hasil Audit Internal tersebut Tim Audit Internal PT. MLB Cabang Gorontalo sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Internal Nomor : 004/MLB-GTO/XII/2023 tanggal 30 Desember 2024, periode Januari 2023 sampai dengan November 2023 ditemukan :
  1. Terdapat selisih sebanyak Rp.424.115.000,- antara saldo penarikan yang dilakukan melalui rekening BRI dengan yang disetorkan ke bagian keuangan.
  2. Pengeluaran sebanyak Rp.170.000.000,- yang diambil dari dana kantor tidak dipertanggung jawabkan kembali atas pengembaliannya;
  3. Mengambil keputusan sepihak atas penggadaian kendaraan bermotor milik perusahaan PT. MLB Logistik (mobil trailer), tanpa adanya persetujuan dari direksi.
  • Bahwa Tim Audit Internal menemukan adanya kerugian yang dialami oleh PT. MLB Cabang Gorontalo yakni selisih aliran dana rekening BRI PT. Mitra Lintas Barito Norek : 0027-01-002201-30-1 yang dikelola oleh terdakwa akibat digelapkan oleh terdakwa.
  • Bahwa cara terdakwa dalam melakukan penggelapan tersebut adalah dengan cara menarik uang dari rekening BRI PT. Mitra Lintas Barito Norek : 0027-01-002201-30-1 namun jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah yang diserahkan kepada saksi FADILA ABUDI selaku kasir.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Independen yang dilakukan oleh Dr. Drs., EC, H. ILYAS LAMUDA, MM nomor 07/AU-UG/XI/2025 tanggal 17 November 2025 jumlah selisih yang digelapkan oleh terdakwa yakni sebagai berikut :
  •  

 

NO

 

 

TANGGAL PENARIKAN

UANG YANG DITARIK TUNAI OLEH TERDAKWA

(Rp.)

UANG YANG DISERAHKAN KEPADA SAKSI FADILA ABUDI /KASIR UNTUK PETTY CASH

(Rp.)

SELISIH (YANG DIGELAPKAN OLEH TERDAKWA)

(Rp.)

JANUARI 2023

1.

3 Januari 2023

20.000.000

20.000.000

0

2.

6 Januari 2023

20.000.000

20.000.000

0

3.

16 Januari 2023

15.000.000

10.000.000

5.000.000

Jumlah

55.000.000

50.000.000

5.000.000

FEBRUARI 2023

1.

1 Febrauri 2023

25.000.000

25.000.000

0

2.

10 Febrauri 2023

20.000.000

10.000.000

10.000.000

3.

13 Febrauri 2023

15.000.000

15.000.000

0

4.

21 Febrauri 2023

25.000.000

20.000.000

5.000.000

Jumlah

85.000.000

70.000.000

15.000.000

MARET 2023

1.

1 Maret 2023

40.000.000

20.000.000

20.000.000

2.

6 Maret 2023

30.000.000

-

30.000.000

3.

9 Maret 2023

20.000.000

-

20.000.000

4.

13 Maret 2023

20.000.000

10.000.000

10.000.000

5.

20 Maret 2023

20.000.000

15.000.000

5.000.000

6.

24 Maret 2023

30.000.000

10.000.000

20.000.000

Jumlah

160.000.000

55.000.000

105.000.000

APRIL 2023

1.

3 April 2023

30.000.000

30.000.000

0

2.

6 April 2023

40.000.000

-

40.000.000

3.

11 April 2023

50.000.000

20.000.000

30.000.000

4.

14 April 2023

20.000.000

20.000.000

0

5.

17 April 2023

30.000.000

30.000.000

0

Jumlah

170.000.000

100.000.000

70.000.000

MEI 2023

1.

2 Mei 2023

35.000.000

35.000.000

0

2.

4 Mei 2023

15.000.000

5.000.000

10.000.000

3.

11 Mei 2023

30.000.000

-

30.000.000

4.

16 Mei 2023

30.000.000

-

30.000.000

5.

22 Mei 2023

20.000.000

-

20.000.000

6.

29 Mei 2023

15.000.000

15.000.000

0

Jumlah

145.000.000

55.000.000

90.000.000

JUNI 2023

1.

5 Juni 2023

15.000.000

15.000.000

0

2.

15 Juni 2023

15.000.000

-

15.000.000

3.

21 Juni 2023

10.000.000

10.000.000

0

4.

26 Juni 2023

20.000.000

20.000.000

0

Jumlah

60.000.000

45.000.000

15.000.000

JULI 2023

1.

5 Juli 2023

15.000.000

-

15.000.000

2.

13 Juli 2023

20.000.000

20.000.000

0

3.

25 Juli 2023

15.000.000

-

15.000.000

4.

31 Juli 2023

15.000.000

15.000.000

0

Jumlah

65.000000

35.000.000

30.000.000

AGUSTUS 2023

1.

1 Agustus 2023

20.000.000

20.000.000

 

2.

3 Agustus 2023

24.455.000

-

24.455.000

3.

4 Agustus 2023

10.000.000

-

10.000.000

4.

8 Agustus 2023

7.500.000

7.500.000

0

5.

9 Agustus 2023

10.000.000

-

10.000.000

6.

18 Agustus 2023

10.000.000

10.000.000

0

7.

29 Agustus 2023

25.000.000

25.000.000

0

Jumlah

106.955.000

62.500.000

44.455.000

 

SEPTEMBER 2023

1.

1 September 2023

10.000.000

10.000.000

0

2.

5 September 2023

20.000.000

20.000.000

0

3.

11 September 2023

20.000.000

20.000.000

0

4.

15 September 2023

5.000.000

5.000.000

0

5.

26 September 2023

10.000.000

10.000.000

0

6.

29 September 2023

25.000.000

25.000.000

0

Jumlah

90.000.000

90.000.000

                        0

OKTOBER 2023

1.

4 Oktober 2023

20.000.000

-

20.000.000

2.

20 Oktober 2023

20.000.000

20.000.000

0

3.

31 Oktober 2023

20.000.000

655.000

19.345.000

Jumlah

60.000.000

20.655.000

39.345.000

NOVEMBER 2023

1.

13 November 2023

20.000.000

20.000.000

0

2.

23 November 2023

10.000.000

10.000.000

0

Jumlah

30.000.000

30.000.000

0

TOTAL SELISIH

413.800.000

 

  • Bahwa total uang yang tidak diserahkan dari terdakwa kepada saksi FADILA ABUDI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa adalah total kurang lebih sebesar Rp.413.800.000,- (empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah dengan sengaja tidak membuat bukti tanda terima uang dari terdakwa selaku yang menyerahkan kepada saksi FADILA ABUDI selaku penerima, dimana bukti tersebut sudah seharusnya dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Pimpinan PT. MLB Cabang Gorontalo, padahal sebelumnya pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 terdakwa berposisi sebagai staf akunting pada PT. MLB Cabang Gorontalo yang seharusnya sudah memahami betul mekanisme tersebut.
  • Bahwa terdakwa telah dengan sengaja tidak mengoreksi atau mengecek buku Petty Cash serta laporan keuangan yang dibuat oleh saksi FADILA ABUDI, sehingga seharusnya apabila terjadi selisih antara jumlah uang yang diserahkan dari terdakwa kepada saksi FADILA ABUDI dapat diketahui dan tidak akan terjadi selisih yang berlarut-larut, sebagaimana tugas dan tanggungjawab yang melekat pada jabatan terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dari bulan Januari 2023 sampai dengan November 2023 tersebut, PT. MLB Cabang Gorontalo mengalami kerugian kurang lebih sebesar sebesar Rp.413.800.000,- (empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP jo Pasal 126 Ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------

 

SUBSIDAIR:

 

----- Bahwa terdakwa FANTI KALAPATI alias ANTI pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat  di Desa Tuladenggi Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan (pengeelapan); Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa PT. Mitra Lintas Barito (selanjutnya disebut PT. MLB) Cabang Gorontalo adalah Perusahaan yang bergerak di Bidang Ekspedisi (armada truk trailer) berdasarkan Akta Notaris Pembentukan Perwakilan PT. Mitra Lintas Barito di Provinsi Gorontalo Nomor 34 tanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris H. Ade Ardiansyah SH., M.Kn. dengan Direktur Utama saksi YANNI A. NAUE.
  • Bahwa terdakwa merupakan Pimpinan Cabang PT. MLB Cabang Gorontalo, berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Pimpinan Cabang  PT. MLB Cabang Gorontalo Nomor : 021-09/Dir-MLB/19 tanggal 19 September 2019 yang ditandatangani oleh saksi YANNI A. NAUE selaku Direktur Utama PT. MLB.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Pimpinan Cabang PT. MLB Cabang Gorontalo adalah mengawasi seluruh kegiatan operasional kerja dan keuangan kantor Cabang PT. MLB Provinsi Gorontalo serta membuat Laporan Bulanan kepada Direksi terkait pertanggungjawaban kinerja dan keuangan perusahaan.
  • Bahwa struktur perusahaan dari PT. MLB Cabang Gorontalo tahun 2019 adalah sebagai berikut :

Kepala / Pimpinan Cabang   : FANTI KALAPATI (terdakwa)

Manager kantor cabang                   : HAMID NAUE

Kasir                                                  : FADILA ABUDI

Kolektor                                             : ANDRIYANTO YUSUF

Bagian operasional               : HENDRIK PAKAYA

  • Bahwa pada tanggal 30 September 2019 terdakwa diberi kuasa khusus oleh saksi YANNI A. NAUE untuk dan atas nama serta mewakili pemberi kuasa untuk menandatangani cek & giro, penarikan tunai, pengambilan rekening koran di Bank BRI Cabang Gorontalo dengan nomor rekening 0027-01-002201-30-1 atas nama PT. Mitra Linas Barito sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa yang didaftarkan di Notaris Uki Setiawan Toluhula, SH., M.Kn. dengan nomor 23/W/IX/2019 tanggal 30 September 2019.
  • Bahwa atas kuasa tersebut, terdakwa diberi wewenang untuk melakukan penarikan uang secara tunai dari rekening BRI No. Rek. : 0027-01-002201-30-1 untuk diserahkan kepada saksi FADILA ABUDI selaku kasir, dimana uang tersebut dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan dan keperluan operasional PT. MLB Cabang Gorontalo.
  • Bahwa pada 28 Desember 2023 saksi YANNI A. NAUE  menerbitkan Surat Perintah Nomor : 003/MLB-GTO/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 untuk melakukan Audit Internal Transaksi Finansial dan penggunaan dana kantor atas rekening BRI PT. Mitra Lintas Barito Norek : 0027-01-002201-30-1. Dari hasil Audit Internal tersebut Tim Audit Internal PT. MLB Cabang Gorontalo sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Internal Nomor : 004/MLB-GTO/XII/2023 tanggal 30 Desember 2024, periode Januari 2023 sampai dengan November 2023 ditemukan :
  1. Terdapat selisih sebanyak Rp.424.115.000,- antara saldo penarikan yang dilakukan melalui rekening BRI dengan yang disetorkan ke bagian keuangan.
  2. Pengeluaran sebanyak Rp.170.000.000,- yang diambil dari dana kantor tidak dipertanggung jawabkan kembali atas pengembaliannya;
  3. Mengambil keputusan sepihak atas penggadaian kendaraan bermotor milik perusahaan PT. MLB Logistik (mobil trailer), tanpa adanya persetujuan dari direksi.
  • Bahwa Tim Audit Internal menemukan adanya kerugian yang dialami oleh PT. MLB Cabang Gorontalo yakni selisih aliran dana rekening BRI PT. Mitra Lintas Barito Norek : 0027-01-002201-30-1 yang dikelola oleh terdakwa akibat digelapkan oleh terdakwa.
  • Bahwa cara terdakwa dalam melakukan penggelapan tersebut adalah dengan cara menarik uang dari rekening BRI PT. Mitra Lintas Barito Norek : 0027-01-002201-30-1 namun jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah yang diserahkan kepada saksi FADILA ABUDI selaku kasir.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Independen yang dilakukan oleh Dr. Drs., EC, H. ILYAS LAMUDA, MM nomor 07/AU-UG/XI/2025 tanggal 17 November 2025 jumlah selisih yang digelapkan oleh terdakwa yakni sebagai berikut :

 

NO

 

 

TANGGAL PENARIKAN

UANG YANG DITARIK TUNAI OLEH TERDAKWA

(Rp.)

UANG YANG DISERAHKAN KEPADA SAKSI FADILA ABUDI /KASIR UNTUK PETTY CASH

(Rp.)

SELISIH (YANG DIGELAPKAN OLEH TERDAKWA)

(Rp.)

JANUARI 2023

1.

3 Januari 2023

20.000.000

20.000.000

0

2.

6 Januari 2023

20.000.000

20.000.000

0

3.

16 Januari 2023

15.000.000

10.000.000

5.000.000

Jumlah

55.000.000

50.000.000

5.000.000

FEBRUARI 2023

1.

1 Febrauri 2023

25.000.000

25.000.000

0

2.

10 Febrauri 2023

20.000.000

10.000.000

10.000.000

3.

13 Febrauri 2023

15.000.000

15.000.000

0

4.

21 Febrauri 2023

25.000.000

20.000.000

5.000.000

Jumlah

85.000.000

70.000.000

15.000.000

MARET 2023

1.

1 Maret 2023

40.000.000

20.000.000

20.000.000

2.

6 Maret 2023

30.000.000

-

30.000.000

3.

9 Maret 2023

20.000.000

-

20.000.000

4.

13 Maret 2023

20.000.000

10.000.000

10.000.000

5.

20 Maret 2023

20.000.000

15.000.000

5.000.000

6.

24 Maret 2023

30.000.000

10.000.000

20.000.000

Jumlah

160.000.000

55.000.000

105.000.000

APRIL 2023

1.

3 April 2023

30.000.000

30.000.000

0

2.

6 April 2023

40.000.000

-

40.000.000

3.

11 April 2023

50.000.000

20.000.000

30.000.000

4.

14 April 2023

20.000.000

20.000.000

0

5.

17 April 2023

30.000.000

30.000.000

0

Jumlah

170.000.000

100.000.000

70.000.000

MEI 2023

1.

2 Mei 2023

35.000.000

35.000.000

0

2.

4 Mei 2023

15.000.000

5.000.000

10.000.000

3.

11 Mei 2023

30.000.000

-

30.000.000

4.

16 Mei 2023

30.000.000

-

30.000.000

5.

22 Mei 2023

20.000.000

-

20.000.000

6.

29 Mei 2023

15.000.000

15.000.000

0

Jumlah

145.000.000

55.000.000

90.000.000

JUNI 2023

1.

5 Juni 2023

15.000.000

15.000.000

0

2.

15 Juni 2023

15.000.000

-

15.000.000

3.

21 Juni 2023

10.000.000

10.000.000

0

4.

26 Juni 2023

20.000.000

20.000.000

0

Jumlah

60.000.000

45.000.000

15.000.000

JULI 2023

1.

5 Juli 2023

15.000.000

-

15.000.000

2.

13 Juli 2023

20.000.000

20.000.000

0

3.

25 Juli 2023

15.000.000

-

15.000.000

4.

31 Juli 2023

15.000.000

15.000.000

0

Jumlah

65.000000

35.000.000

30.000.000

AGUSTUS 2023

1.

1 Agustus 2023

20.000.000

20.000.000

 

2.

3 Agustus 2023

24.455.000

-

24.455.000

3.

4 Agustus 2023

10.000.000

-

10.000.000

4.

8 Agustus 2023

7.500.000

7.500.000

0

5.

9 Agustus 2023

10.000.000

-

10.000.000

6.

18 Agustus 2023

10.000.000

10.000.000

0

7.

29 Agustus 2023

25.000.000

25.000.000

0

Jumlah

106.955.000

62.500.000

44.455.000

SEPTEMBER 2023

1.

1 September 2023

10.000.000

10.000.000

0

2.

5 September 2023

20.000.000

20.000.000

0

3.

11 September 2023

20.000.000

20.000.000

0

4.

15 September 2023

5.000.000

5.000.000

0

5.

26 September 2023

10.000.000

10.000.000

0

6.

29 September 2023

25.000.000

25.000.000

0

Jumlah

90.000.000

90.000.000

                        0

OKTOBER 2023

1.

4 Oktober 2023

20.000.000

-

20.000.000

2.

20 Oktober 2023

20.000.000

20.000.000

0

3.

31 Oktober 2023

20.000.000

655.000

19.345.000

Jumlah

60.000.000

20.655.000

39.345.000

NOVEMBER 2023

1.

13 November 2023

20.000.000

20.000.000

0

2.

23 November 2023

10.000.000

10.000.000

0

Jumlah

30.000.000

30.000.000

0

TOTAL SELISIH

413.800.000

 

  • Bahwa total uang yang tidak diserahkan dari terdakwa kepada saksi FADILA ABUDI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa adalah total kurang lebih sebesar Rp.413.800.000,- (empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa telah dengan sengaja tidak membuat bukti tanda terima uang dari terdakwa selaku yang menyerahkan kepada saksi FADILA ABUDI selaku penerima, dimana bukti tersebut sudah seharusnya dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Pimpinan PT. MLB Cabang Gorontalo, padahal sebelumnya pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 terdakwa berposisi sebagai staf akunting pada PT. MLB Cabang Gorontalo yang seharusnya sudah memahami betul mekanisme tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa telah dengan sengaja tidak mengoreksi atau mengecek buku Petty Cash serta laporan keuangan yang dibuat oleh saksi FADILA ABUDI, sehingga seharusnya apabila terjadi selisih antara jumlah uang yang diserahkan dari terdakwa kepada saksi FADILA ABUDI dapat diketahui dan tidak akan terjadi selisih yang berlarut-larut, sebagaimana tugas dan tanggungjawab yang melekat pada jabatan terdakwa.

 

  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dari bulan Januari 2023 sampai dengan November 2023 tersebut, PT. MLB Cabang Gorontalo mengalami kerugian kurang lebih sebesar sebesar Rp.413.800.000,- (empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 Ayat (1) UURI no. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya