| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa BERNI SABOE alias GENI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto (berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang berangkat dari Desa Wani, Sulawesi Tengah menuju ke Kota Gorontalo. Saat berhenti di depan alfamart Jalan Trans Sulawesi, Terdakwa didatangi oleh anggota Kepolisian Resor Gorontalo yang melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh aparat Desa Datahu, lalu ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan Terdakwa. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) buah alat hisap yang termodifikasi, 1 (satu) buah gunting kecil dengan gagang warna hijau, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah sedotan yang termodifikasi, 1 (satu) buah kaca pirex sisa pakai, 10 (sepuluh) sachet kip plastik kosong bekas sisa pakai, 1 (satu) buah celana pendek jeans warna denim, dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam kombinasi abu-abu. Setelah dilakukan penangkapan, Terdakwa mengakui shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.111.K.05.16.25.0100, diperoleh hasil pengujian pemerian/organoleptis berupa serbuk berbentuk kristal putih sebagai berikut :
|
No.
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1.
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA 02/OB/07
|
Organoleptis
|
|
2.
|
Identifikasi Metamfetamin
|
positif
|
positif
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 25 Agustus 2025 di Laboratorium Pengujian BBPOM Gorontalo, diperoleh 1 (satu) plastik klip kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan rincian sebagai berikut :
|
Sampel kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah+zat = 297,63mg
|
Berat wadah+zat=297,63mg
Berat wadah = 107,36mg
Berat zat. = 190,27mg
|
Wadah+zat = 204,93mg
Berat wadah = 137,17mg
Berat zat = 67,76mg
|
Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 67,76mg, sisa sampel seberat 122,51mg dikembalikan kepada pihak kepolisian.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa BERNI SABOE alias GENI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto (berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan tindak pidana ”Setiap Penyalah Guna Narkoitka Golongan I Bagi Diri Sendiri” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang berangkat dari Desa Wani, Sulawesi Tengah menuju Kota Gorontalo. Saat berhenti di depan alfamart Jalan Trans Sulawesi, Terdakwa didatangi oleh anggota Kepolisian Resor Gorontalo yang melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh aparat Desa Datahu, lalu ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan Terdakwa. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) buah alat hisap yang termodifikasi, 1 (satu) buah gunting kecil dengan gagang warna hijau, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah sedotan yang termodifikasi, 1 (satu) buah kaca pirex sisa pakai, 10 (sepuluh) sachet kip plastik kosong bekas sisa pakai, 1 (satu) buah celana pendek jeans warna denim, dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam kombinasi abu-abu. Setelah dilakukan penangkapan, Terdakwa mengakui shabu tersebut adalah milik Terdakwa akan dikonsumsi untuk dirinya sendiri.
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu terakhir kali pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di lokasi tambang Poboya, Sulawesi Tengah.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba Nomor VIII/2025/Urkes yang ditandatangani oleh dr. Sitti Yosephus tanggal 24 Agustus 2025, hasil pemeriksaan laboratorium (urine) terhadap pasien atas nama BERNI SABOE sebagai berikut: Test penyaring/Screaning Test menggunakan 6 Drug Test Panel
|
Amfetamin
|
:
|
positif
|
|
Methamfetamine
|
:
|
positif
|
|
Morfin
|
:
|
negatif
|
|
THC
|
:
|
negatif
|
|
Benzodiazepin
|
:
|
negatif
|
|
Cocaine
|
:
|
negatif
|
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- |