| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian dan dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat bertanggung jawab secara hukum atas seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 5 Desember 2025 yang melibatkan kendaraan truk kontainer milik Tergugat yang dikemudikan oleh Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 903.083.600,- (sembilan ratus tiga juta delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat sejumlah Rp 1.203.083.600,- (satu miliar dua ratus tiga juta delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) secara sekaligus dan tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Pertanggungjawaban tanggal 6 Desember 2025, antara lain:
- Memperbaiki kerusakan rumah milik Penggugat;
- Mengganti 2 (dua) unit sepeda motor milik Penggugat;
- Menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemulihan psikologis korban;
- Memperbaiki makam keluarga yang rusak;
- Menyediakan tempat tinggal sementara bagi Penggugat selama masa perbaikan rumah;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat yang nilainya sebanding dengan nilai gugatan, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Kendaraan operasional perusahaan;
- Tanah dan bangunan milik Tergugat;
- Rekening bank atas nama Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |