Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Lbo 1.Nanang Ibrahim, SH.
2.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
3.THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
Wandri Liputo Alias Andi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 15/P.5.15/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nanang Ibrahim, SH.
2SANTA CLARA DAMANIK, S.H
3THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wandri Liputo Alias Andi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

---------Bahwa Terdakwa Wandri Liputo Alias Andi bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Adrianus Janati Alias Yaya (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di perairan Laut Sulawesi Pada Titik Koordinat  N. 0.991749. E.122.879.119. Kab. Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wita saksi Adrianus Janati Alias Yaya melakukan penangkapan ikan menggunakan kapal milik Terdakwa Wandri Liputo Alias Andi dan dalam menangkap ikan tersebut, saksi Adrianus Janati Alias Yaya menggunakan bahan peledak berupa bom ikan,  dimana bahan peledak yang digunakan saksi Adrianus Janati Alias Yaya tersebut saksi Adrianus Janati Alias Yaya minta dan dapatkan dari Terdakwa Wandri Liputo Alias Andi
  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 bulan Juli tahun 2025, Terdakwa  Wandri Liputo Alias Andi menyediakan bahan-bahan racikan bom tersebut atas permintaan dari saksi Adrianus Janati alias Yaya, yang terdiri dari : 5 (lima) kg pupuk cantik yang saksi Wandri Liputo alias Andi  beli dari toko pertanian di wilayah Kab. Broko Provinsi Sulawesi Utara, dengan harga Rp. 35.000,-/Kg (tiga puluh lima riburupiah per gram) jadi untuk 5 Kg saksi beli dengan harga Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah),  macis kayu (Korek api kayu sebagai bahan belerang) sebanyak 3 slop (setiap slop berisi 6 pak dan setiap pak berisi 10 buah macis kayu) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) botol minyak tanah, seharga Rp, 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang saksi beli di salah satu toko di kompleks Pasar Gentuma.
  • Selanjutnya setelah bahan-bahan tersebut terkumpul, di hari yang sama tanggal 27 bulan Juli tahun 2025 Terdakwa Wandri Liputo Alias Andi ditelepon oleh saksi Adrianus Janati alias Yaya , untuk mengantarkan barang-barang tersebut ke Dusun Malogoso, Desa Dumolodo, Kec. Gentuma Raya, Kab. Gorontalo Utara, setelah itu sekitar Pukul 09.00 Wita di hari yang sama saksi  Adrianus Janati alias Yaya menerima dan membawa  bahan bahan tersebut dengan menggunakan perahu milik Terdakwa Wandri Liputo alias Andi menyeberang kerumahnya di Desa Mutiara Laut, Kec. Tomilito, Kab. Gorontalo Utara.
  • Setelah  itu bahan-bahan peledak yang terdiri dari pupuk merek pupuk cantik sebanyak 4 Kg, macis kayu 3 slop ( satu slop isi 10 kotak besar dan setiap kotak berisi10 kotak macis kecil ), botol kosong, karet yang digunakan untuk menutupi botol, benang, minyak tanah, kapas dan sumbu, tapisan/ ayaaya dopis ( terbuat  dari laka macis)  diracik di rumah Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya dengan cara bahan pupuk cantik tersebut di haluskan dengan alat blender, setelah halus kemudian pupuk tersebut di masak dengan cara sangria dengan sedkit campuran minyak tanah, setelah tercampur kemudian diaduk sampai merata kurang lebih 2 jam, setelah  didingankan  sekitar kurang lebih 3 jam lamanya, kemudian dilanjutkan dengan pengisaian bahan tersebut kedalam botol. Setelah terisi di 5 botol hampi penuh kemudian dilapisi sedikit dengan kapas putih dan diakhir campuran dimasukan bahan macis kayu yang sudah di haluskan ( belerang ) kemudian dipasang  dopis ( pemicu ) dan sumbu dari kertas rokok dan ditutupi dengan karet solop yang sudah diiris sebagai penutup botol, ketika sudah terpasang penutup maka bahan tersebut sudah menjadi bahan peledak yang siap digunakan untuk melakukan pengeboman ikan, dengan cara tinggal memasang sumbu dengan korek api gas hingga akhirnya pada tanggal 04 bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 17:00 Wita digunakan untuk melakukan pengeboman ikan yang akibat dari perbuatan tersebut, Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya ditangkap dan bahan-bahan peledak tersebut diamankan oleh petugas Polairud Polda Gorontalo.
  • Bahwa hasil pemeriksaan : Pemeriksaan secara fisik visual : Barang Bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara fisik dan visual dengan hasil sebagai berikut : Barang Bukti adalah 1 ( satu ) botol kaca berisi serbuk warna putih dengan berat sebesar 0.6475 kg.
  • Bahwa pemeriksaan secara kimia dan instrument:

NAMA BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

KETERANGAN

1 ( satu ) botol kaca berisi serbuk warna putih

Sulfur (S), Silicon (Si),Oxigen (O) Nitrogen (N), Calsium ( Ca) dan Carbon ( C )

Campuran bahan peledak berkekuatan rendah ( low explosive)

 

  • Bahwa kesimpulan dari pemeriksaan atas barang bukti tersebut adalah  bahwa Barang Bukti 1 ( satu ) botol kaca berisi serbuk warna putih ) terdeksi mengandung Sulfur (S), Silicon (Si),Oxigen (O) Nitrogen (N), Calsium ( Ca) dan Carbon ( C )  merupakan Campuran bahan peledak berkekuatan rendah ( low explosive).
  • Bahwa Terdakwa menerangkan sebagai nelayan bekerja sama dengan saksi Wandri Liputo alias Andi yang telah menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan dan bukanlah bagian dari militer maupun suatu badan usaha, dan tidak memiliki izin untuk menggunakan bahan peledak tersebut.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa Wandri Liputo Alias Andi bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Adrianus Janati Alias Yaya (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di perairan Laut Sulawesi Pada Titik Koordinat  N. 0.991749. E.122.879.119. Kab. Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau prasarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,  tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wita saksi  Adrianus Janati Alias Yaya melakukan penangkapan ikan menggunakan kapal milik Terdakwa Wandri Liputo Alias Andi dan dalam menangkap ikan tersebut, saksi Adrianus Janati Alias Yaya menggunakan bahan peledak berupa bom ikan,  dimana bahan peledak yang digunakan saksi Adrianus Janati Alias Yaya tersebut saksi Adrianus Janati Alias Yaya minta dan dapatkan dari Terdakwa Wandri Liputo Alias Andi.
  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 bulan Juli tahun 2025, Terdakwa  Wandri Liputo Alias Andi menyediakan bahan-bahan racikan bom tersebut atas permintaan dari saksi Adrianus Janati alias Yaya, yang terdiri dari : 5 (lima) kg pupuk cantik yang saksi Wandri Liputo alias Andi  beli dari toko pertanian di wilayah Kab. Broko Provinsi Sulawesi Utara, dengan harga Rp. 35.000,-/Kg (tiga puluh lima riburupiah per gram) jadi untuk 5 Kg saksi beli dengan harga Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah),  macis kayu (Korek api kayu sebagai bahan belerang) sebanyak 3 slop (setiap slop berisi 6 pak dan setiap pak berisi 10 buah macis kayu) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) botol minyak tanah, seharga Rp, 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang saksi beli di salah satu toko di kompleks Pasar Gentuma.
  • Selanjutnya setelah bahan-bahan tersebut terkumpul, di hari yang sama tanggal 27 bulan Juli tahun 2025 Terdakwa Wandri Liputo Alias Andi ditelepon oleh saksi Adrianus Janati alias Yaya , untuk mengantarkan barang-barang tersebut ke Dusun Malogoso, Desa Dumolodo, Kec. Gentuma Raya, Kab. Gorontalo Utara, setelah itu sekitar Pukul 09.00 Wita di hari yang sama saksi  Adrianus Janati alias Yaya menerima dan membawa  bahan bahan tersebut dengan menggunakan perahu milik Terdakwa Wandri Liputo alias Andi menyeberang kerumahnya di Desa Mutiara Laut, Kec. Tomilito, Kab. Gorontalo Utara.
  • Setelah  itu bahan-bahan peledak yang terdiri dari pupuk merek pupuk cantik sebanyak 4 Kg, macis kayu 3 slop ( satu slop isi 10 kotak besar dan setiap kotak berisi10 kotak macis kecil ), botol kosong, karet yang digunakan untuk menutupi botol, benang, minyak tanah, kapas dan sumbu, tapisan/ ayaaya dopis ( terbuat  dari laka macis)  diracik di rumah Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya dengan cara bahan pupuk cantik tersebut di haluskan dengan alat blender, setelah halus kemudian pupuk tersebut di masak dengan cara sangria dengan sedkit campuran minyak tanah, setelah tercampur kemudian diaduk sampai merata kurang lebih 2 jam, setelah  didingankan  sekitar kurang lebih 3 jam lamanya, kemudian dilanjutkan dengan pengisaian bahan tersebut kedalam botol. Setelah terisi di 5 botol hampi penuh kemudian dilapisi sedikit dengan kapas putih dan diakhir campuran dimasukan bahan macis kayu yang sudah di haluskan ( belerang ) kemudian dipasang  dopis ( pemicu ) dan sumbu dari kertas rokok dan ditutupi dengan karet solop yang sudah diiris sebagai penutup botol, ketika sudah terpasang penutup maka bahan tersebut sudah menjadi bahan peledak yang siap digunakan untuk melakukan pengeboman ikan, dengan cara tinggal memasang sumbu dengan korek api gas hingga akhirnya pada tanggal 04 bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 17:00 Wita digunakan untuk melakukan pengeboman ikan yang akibat dari perbuatan tersebut, Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya ditangkap dan bahan-bahan peledak tersebut diamankan oleh petugas Polairud Polda Gorontalo.
  • Bahwa hasil pemeriksaan : Pemeriksaan secara fisik visual : Barang Bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara fisik dan visual dengan hasil sebagai berikut : Barang Bukti adalah 1 ( satu ) botol kaca berisi serbuk warna putih dengan berat sebesar 0.6475 kg.
  • Bahwa pemeriksaan secara kimia dan instrument:

NAMA BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

KETERANGAN

1 ( satu ) botol kaca berisi serbuk warna putih

Sulfur (S), Silicon (Si),Oxigen (O) Nitrogen (N), Calsium ( Ca) dan Carbon ( C )

Campuran bahan peledak berkekuatan rendah ( low explosive)

 

  • Bahwa kesimpulan dari pemeriksaan atas barang bukti tersebut adalah  bahwa Barang Bukti 1 ( satu ) botol kaca berisi serbuk warna putih ) terdeksi mengandung Sulfur (S), Silicon (Si),Oxigen (O) Nitrogen (N), Calsium ( Ca) dan Carbon ( C )  merupakan Campuran bahan peledak berkekuatan rendah ( low explosive).
  • Bahwa Terdakwa menerangkan sebagai nelayan bekerja sama dengan saksi Wandri Liputo alias Andi yang telah menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan dan bukanlah bagian dari militer maupun suatu badan usaha, dan tidak memiliki izin untuk menggunakan bahan peledak tersebut.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya