| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa FITRIANINGSIH alias FITRI bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengn saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Talumelito Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 september 2025 sekira pukul 08.00 wita, saksi Tomi Hulopi dan Tim yang merupakan petugas BNNP Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket Narkotika jenis Ganja dikirim melalui jasa Expedisi dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar Jalan Trans Kabupaten Boalemo, beberapa saat kemudian terlihat sebuah mobil jasa expedisi sedang melintas menuju ke Provinsi Gorontalo, sehingga petugas langsung mengikuti mobil tersebut dari arah belakang, setelah itu sekira pukul 12.00 wita, mobil tersebut masuk ke dalam komplex perumahan Tulus Grup yang beralamat di Desa Talumelito Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo dan berhenti tepat di depan sebuah rumah dan terlihat sopir mobil jasa expedisi tersebut menyerahkan 1 (satu) buah dus kepada saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI, sehingga petugas langsung menghampiri saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI membuka paket yang didalamnya berisi 5 (lima) sachet Narkotika jenis Ganja dan setelah dilakukan interogasi saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI mengakui bahwa 5 (lima) sachet Narkotika jenis Ganja adalah benar milik saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI yang dibeli dari terdakwa yang berdomisili di Kota Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WITA, petugas melakukan pengembangan dengan berangkat ke Provinsi Sulawesi Tengah bersama saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI, kemudian petugas memerintahkan saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI untuk menghubungi terdakwa dengan alasan saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI ingin membeli Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa, setelah itu terdakwa memberitahukan kepada saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI bahwa terdakwa sedang berada di Penginapan Kaytra 66 yang beralamat di Jalan Mantikulore Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga petugas langsung mendatangi penginapan Kaytra 66, sesampainya di penginapan tersebut petugas langsung mengamankan terdakwa, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 5 (lima) sachet Narkotika jenis Ganja yang ditemukan petugas dalam penguasaan saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI adalah benar dipesan dari terdakwa dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja tersebut melalui akun instagram dengan user name @unceff420, setelah itu Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa packing dan membawanya ke Jasa expedisi untuk dikirim kepada saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI yang berdomisili di Provinsi Gorontalo. Selanjutnya petugas langsung mengamankan terdakwa ke kantor BNNP Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.06.16.25.0009, tanggal 01 Oktober 2025.
|
No
|
Uji yang dilakukan jenis/parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
|
1.
|
Pemerian
|
Daun kering, bentuk rajangan halus, terdapat biji berbentuk bulat dan beberapa ranting hijau tua kecoklatan
|
-
|
ORGANOLEPTIS
|
|
2.
|
Identifikasi Ganja
|
Positif
|
Positif
|
KLT Densitometri
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa
|
5 (lima) Plastik Klip Kecil dari BNNP
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 8,5185 mg
|
Berat wadah + zat = 8,5185 gram
Berat wadah = 1,2138 gram
Berat zat = 7,3047 gram
|
Wadah + Zat = 0,7786 gram
Berat wadah = 0,1224 gram
Berat zat = 0,6562 gram
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 7,3047 gram
Berat sampel untuk pengujian = 0,6562 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai Narkotika jenis Ganja.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa FITRIANINGSIH alias FITRI bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengn saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Talumelito Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 september 2025 sekira pukul 08.00 wita, saksi Tomi Hulopi dan Tim yang merupakan petugas BNNP Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket Narkotika jenis Ganja dikirim melalui jasa Expedisi dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar Jalan Trans Kabupaten Boalemo, beberapa saat kemudian terlihat sebuah mobil jasa expedisi sedang melintas menuju ke Provinsi Gorontalo, sehingga petugas langsung mengikuti mobil tersebut dari arah belakang, setelah itu sekira pukul 12.00 wita, mobil tersebut masuk ke dalam komplex perumahan Tulus Grup yang beralamat di Desa Talumelito Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo dan berhenti tepat di depan sebuah rumah dan terlihat sopir mobil jasa expedisi tersebut menyerahkan 1 (satu) buah dus kepada saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI, sehingga petugas langsung menghampiri saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI membuka paket yang didalamnya berisi 5 (lima) sachet Narkotika jenis Ganja dan setelah dilakukan interogasi saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI mengakui bahwa 5 (lima) sachet Narkotika jenis Ganja adalah benar milik saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI yang dibeli dari terdakwa yang berdomisili di Kota Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WITA, petugas melakukan pengembangan dengan berangkat ke Provinsi Sulawesi Tengah bersama saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI, kemudian petugas memerintahkan saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI untuk menghubungi terdakwa dengan alasan saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI ingin membeli Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa, setelah itu terdakwa memberitahukan kepada saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI bahwa terdakwa sedang berada di Penginapan Kaytra 66 yang beralamat di Jalan Mantikulore Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga petugas langsung mendatangi penginapan Kaytra 66, sesampainya di penginapan tersebut petugas langsung mengamankan terdakwa, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 5 (lima) sachet Narkotika jenis Ganja yang ditemukan petugas dalam penguasaan saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI adalah benar dipesan dari terdakwa dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja tersebut melalui akun instagram dengan user name @unceff420, setelah itu Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa packing dan membawanya ke Jasa expedisi untuk dikirim kepada saksi ZUFIKAR IBRAHIM alias OYI yang berdomisili di Provinsi Gorontalo. Selanjutnya petugas langsung mengamankan terdakwa ke kantor BNNP Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.06.16.25.0009, tanggal 01 Oktober 2025.
|
No
|
Uji yang dilakukan jenis/parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
|
1.
|
Pemerian
|
Daun kering, bentuk rajangan halus, terdapat biji berbentuk bulat dan beberapa ranting hijau tua kecoklatan
|
-
|
ORGANOLEPTIS
|
|
2.
|
Identifikasi Ganja
|
Positif
|
Positif
|
KLT Densitometri
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa
|
5 (lima) Plastik Klip Kecil dari BNNP
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 8,5185 mg
|
Berat wadah + zat = 8,5185 gram
Berat wadah = 1,2138 gram
Berat zat = 7,3047 gram
|
Wadah + Zat = 0,7786 gram
Berat wadah = 0,1224 gram
Berat zat = 0,6562 gram
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 7,3047 gram
Berat sampel untuk pengujian = 0,6562 gram
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan ataupun menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |