| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa I Piti Maatila alias Piti, Terdakwa II Agus Arsad alias Agus dan Terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di Pasar Molingkapoto atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di rumah terdakwa I Piti Maatila alias Piti yang beralamat di Desa Sukamaju, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, terdakwa I Piti Maatila alias Piti bersama dengan terdakwa II Agus Arsad alias Agus sedang berbincangbincang, tiba-tiba terdakwa I Piti Maatila alias Piti mengajak terdakwa II Agus Arsad alias Agus untuk ikut melakukan pencurian di Pasar Molingkapoto. Atas ajakan terdakwa I Piti Maatila alias Piti, Terdakwa II Agus Arsad alias Agus menyatakan bersedia untuk ikut dalam aksi tersebut, selanjutnya terdakwa I Piti Maatila alias Piti menghubungi terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir melalui handphone untuk ikut melakukan pencurian di Pasar Molingkapoto pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 dan terdakwa III Kadir Hasan alias pun bersedia untuk ikut dalam aksi yang telah direncanakan oleh I Piti Maatila alias Piti tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 06.50 WITA, terdakwa II Agus Arsad alias Agus berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Perintis Desa Suka Maju Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo menuju rumah terdakwa I Piti Maatila alias Piti yang jaraknya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa II Agus Arsad alias Agus. Setibanya terdakwa II Agus Arsad alias Agus di rumah terdakwa I Piti Maatila alias Piti sekitar pukul 07.00 WITA, terdakwa I Piti Maatila alias Piti langsung menghubungi terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir melalui handphone dan memberitahukan bahwa terdakwa I Piti Maatila alias Piti akan berangkat ke Pasar Molingkapoto, kemudian terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir mengatakan bahwa dirinya telah berangkat terlebih dahulu ke Pasar Molingkapoto. Setelah itu, terdakwa I Piti Maatila alias Piti bersama dengan terdakwa II Agus Arsad alias Agus berangkat ke Desa Biloato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo untuk menyewa mobil rental yang akan digunakan untuk berangkat ke Pasar Molingkapoto.
- Bahwa pada sekitar pukul 07.30 WITA dengan mengendarai mobil rental, terdakwa I Piti Maatila alias Piti bersamasama dengan terdakwa II Agus Arsad alias Agus berangkat ke Pasar Molingkapoto. Setibanya di Pasar Molingkapoto, terdakwa I Piti Maatila alias Piti memarkirkan mobil yang dikendarainya sekitar 100 (seratus) meter dari pusat Pasar Molingkapoto, lalu terdakwa I Piti Maatila alias Piti dan terdakwa II Agus Arsad alias Agus turun dari mobil dan bertemu dengan terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir yang sedang menunggu di parkiran pinggir jalan Pasar Molingkapoto, kemudian terdakwa I Piti Maatila alias Piti, bersama-sama dengan terdakwa II Agus Arsad alias Agus dan terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir berjalan di area pasar untuk melakukan aksi yang telah direncanakan sebelumnya. Pada saat melewati lapak jualan pakaian milik Saksi Dra. Kartin Idris, terdakwa I Piti Maatila alias Piti melihat 1 (satu) buah tas warna orange yang terletak di atas meja lapak yang posisinya tidak jauh dari Saksi Dra. Kartin Idris dan dari jarak kurang lebih 5 (lima) meter dari lapak jualan pakaian milik Saksi Dra. Kartin Idris, terdakwa I Piti Maatila alias Piti memberitahu terdakwa II Agus Arsad alias Agus dan terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir bahwa dirinya melihat ada 1 (satu) buah tas warna orange terletak di atas meja lapak yang posisinya tidak jauh dari Saksi Dra. Kartin Idris, lalu terdakwa I Piti Maatila alias Piti menyuruh terdakwa II Agus Arsad alias Agus dan terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir agar berpura-pura menjadi pembeli untuk mengalihkan perhatian Saksi Dra. Kartin Idris dengan cara menanyakan harga pakaian yang dijual oleh Saksi Dra. Kartin Idris, arahan terdakwa I Piti Maatila alias Piti disetujui oleh terdakwa II Agus Arsad alias Agus dan terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir sehingga terdakwa II Agus Arsad alias Agus dan terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir sepakat untuk berpura-pura menjadi pembeli.
- Bahwa kemudian terdakwa II Agus Arsad alias Agus dan terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir menghampiri Saksi Dra. Kartin Idris lalu menanyakan harga pakaian, setelah itu terdakwa II Agus Arsad alias Agus mengangkat salah satu pakaian yang tergantung di lapak tersebut dan menanyakan harganya, yang menyebabkan Saksi Dra. Kartin Idris membalikkan badan dan membelakangi 1 (satu) buah tas warna orange miliknya yang terletak di atas meja lapak, sementara Saksi Dra. Kartin Idris sedang melayani terdakwa II Agus Arsad alias Agus dan terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir, terdakwa I Piti Maatila alias Piti langsung mengambil 1 (satu) buah tas warna orange milik Saksi Dra. Kartin Idris yang terletak di atas meja lapak lalu terdakwa I Piti Maatila alias Piti dengan cepat menyembunyikan tas tersebut dengan cara memasukkan tas ke dalam pakaian yang dikenakan oleh terdakwa I Piti Maatila alias Piti dan secara perlahan terdakwa I Piti Maatila alias Piti pergi meninggalkan lapak Saksi Dra. Kartin Idris, kemudian ia berjalan menuju mobil rental yang sebelumnya dikendarai olehnya. Tidak lama kemudian, terdakwa II Agus Arsad alias Agus dan terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir juga menyusul terdakwa I Piti Maatila alias Piti di mobil, lalu terdakwa I Piti Maatila alias Piti bersamasama dengan terdakwa II Agus Arsad alias Agus dan terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir meninggalkan Pasar Molingkapoto menuju Gorontalo Outer Ringroad (GOR) dengan mengendarai mobil rental yang dikemudikan oleh terdakwa I Piti Maatila alias Piti.
- Bahwa setelah para terdakwa tiba di Gorontalo Outer Ringroad (GOR) yang berada di Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, terdakwa I Piti Maatila alias Piti memberhentikan mobil yang dikemudikannya, kemudian terdakwa I Piti Maatila alias Piti mengecek 1 (satu) buah tas warna orange milik Saksi Dra. Kartin Idris yang di dalamnya terdapat sejumlah uang tunai sebesar Rp2.470.000, (dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk OPPO RENO 7 warna silver, dan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam. Selanjutnya, terdakwa I Piti Maatila alias Piti mengambil uang tunai untuk dirinya sendiri sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dari dalam tas warna orange milik saksi Dra. Kartin Idris, lalu terdakwa I Piti Maatila alias Piti memberikan sisa uang tunai yang ada di dalam tas warna orange milik Saksi Dra. Kartin Idris kepada terdakwa II Agus Arsad alias Agus sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir juga yang memperoleh uang tunai sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu, terdakwa I Piti Maatila alias Piti memberikan uang tunai sejumlah Rp470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II Agus Arsad alias Agus untuk membayar biaya rental mobil yang dikendarai oleh para terdakwa dan untuk biaya pembelian bahan bakar minyak (BBM) mobil. Setelah itu, terdakwa I Piti Maatila alias Piti mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO RENO 7 warna silver dari dalam tas warna orange milik Saksi Dra. Kartin Idris dan menyimpannya kemudian terdakwa I Piti Maatila alias Piti menyerahkan 1 (satu) buah tas warna orange milik Saksi Dra. Kartin Idris serta 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam kepada terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir lalu terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir membuang tas beserta 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam tersebut di jalan Gorontalo Outer Ringroad (GOR). Setelah terdakwa I Piti Maatila alias Piti membagi hasil curian, para terdakwa pulang ke rumah terdakwa I Piti Maatila alias Piti yang beralamat di Desa Sukamaju, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
- Bahwa setibanya di rumah terdakwa I Piti Maatila alias Piti, terdakwa II Agus Arsad alias Agus pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Suka Maju, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo sedangkan terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir masih berada di rumah terdakwa I Piti Maatila alias Piti. Sekitar 1 (satu) jam kemudian, terdakwa I Piti Maatila alias Piti menghubungi terdakwa II Agus Arsad alias Agus dan menyuruh terdakwa II Agus Arsad alias Agus untuk menjual 1 (satu) unit Handphone merk OPPO RENO 7 warna silver yang sebelumnya diambil dari dalam tas milik Saksi Dra. Kartin Idris, sehingga terdakwa II Agus Arsad alias Agus pun berangkat ke rumah terdakwa I Piti Maatila alias Piti untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO RENO 7 warna silver dari terdakwa I Piti Maatila alias Piti. Setelah itu, terdakwa II Agus Arsad alias Agus pergi ke gilingan padi yang beralamat di Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo, sesampainya di gilingan padi tersebut, terdakwa II Agus Arsad alias Agus bertemu dengan Saksi Abd. Rajak R. Kasim dan terdakwa II Agus Arsad alias Agus menawarkan 1 (satu) unit Handphone OPPO RENO 7 warna silver tersebut kepada Saksi Abd. Rajak R. Kasim dengan harga Rp1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi Abd. Rajak R. Kasim memeriksa Handphone OPPO RENO 7 warna silver yang ditawarkan kepadanya dan menanyakan dus dari Handphone tersebut, kemudian terdakwa II Agus Arsad alias Agus mengatakan bahwa dus dari Handphone OPPO RENO 7 warna silver tersebut telah hilang, kemudian Saksi Abd. Rajak R. Kasim pun menawar Handphone tersebut dengan harga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ditambah dengan beras seberat 10 (sepuluh) kilo gram dan terdakwa II Agus Arsad alias Agus pun menyetujuinya. Pada tanggal 23 Februari 2026, terdakwa II Agus Arsad alias Agus pergi ke rumah terdakwa I Piti Maatila alias Piti untuk memberitahukan bahwa 1 (satu) unit Handphone OPPO RENO 7 warna silver telah terjual seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa I Piti Maatila alias Piti meminta sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan handphone tersebut dan meminta terdakwa II Agus Arsad alias Agus untuk memberikan terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir sejumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa II Agus Arsad alias Agus memberikan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir dari hasil penjualan 1 (satu) unit Handphone OPPO RENO 7 warna silver milik Saksi Dra. Kartin Idris dan sisa uang penjualan handphone tersebut ada pada terdakwa II Agus Arsad alias Agus.
- Bahwa terdakwa I Piti Maatila alias Piti, terdakwa II Agus Arsad alias Agus dan terdakwa III Kadir Hasan alias Kadir menggunakan uang hasil curian tersebut untuk kebutuhan seharihari.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi Dra. Kartin Idris mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------- Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |