| Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa terdakwa EDWIN WARNERIN EDWAR alias EDWIN bertindak secara sendiri-sendiri ataupun Bersama-sama dengan saksi OLIVIA PAAT, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 15.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa berangkat bersama-sama saksi OLIVIA PAAT dari Provinsi Sulawesi Utara menuju ke Provinsi Gorontalo dengan mengendarai Mobil Jenis Sigra berwarna putih dan saat dalam perjalanan terdakwa mendapatkan penumpang dengan tujuan Kecamatan Popayato, kemudian pada keesokan harinya yakni pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 03.00 wita terdakwa setelah tiba di Kecamatan Popayato dan menurunkan penumpang tersebut, terdakwa menghubungi saksi MOH JUL PAUDI alias KRISNA yang berdomisili di Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah melalui pesan pada aplikasi Whatsapp dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis shabu, beberapa saat kemudian Sdr. KRISNA membalas pesan tersebut dengan memerintahkan terdakwa untuk langsung datang ke rumahnya, sehingga terdakwa langsung melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Moutong, kemudian sekira pukul 05.00 wita terdakwa tiba di rumah saksi MOH JUL PAUDI alias KRISNA, lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MOH JUL PAUDI alias KRISNA sebagai pembayaran Narkotika jenis shabu dan beberapa saat kemudian saksi MOH JUL PAUDI alias KRISNA menyerahkan 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan mengkonsumsinya bersama-sama dengan saksi OLIVIA PAAT di dalam kamar saksi MOH JUL PAUDI alias KRISNA, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, terdakwa membungkus 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu dengan tisu dan memasukkannya ke dalam laci mobil milik terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi OLIVIA PAAT pergi Kelurahan Kayubulan Kabupaten Gorontalo.
- Bahwa sekira pukul 13.00 wita, saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan tim yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengendara Mobil jenis Sigra berwarna Putih yang membawa Narkotika jenis shabu dari arah Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Kabupaten Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar wilayah Kelurahan Kayubulan Kabupaten Gorontalo, kemudian sekira pukul 15.45 wita melihat Mobil jenis Sigra berwarna Putih terparkir di halaman rumah warga dan terlihat saksi OLIVIA PAAT turun dari mobil dan terdakwa yang berada di dalam mobil tersebut, sehingga petugas langsung mendatangi terdakwa dan saksi OLIVIA PAAT, setelah melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, saksi OLIVIA PAAT mengeluarkan 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan tisu dari dalam saku kiri celana yang dikenakannya dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari saksi MOH JUL PAUDI alias KRISNA yang berdomisili di Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, selanjunya terdakwa dan saksi OLIVIA PAAT dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0091 tanggal 04 Agustus 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT,Spektrofotometri UV-Vis,Mikroskopik
|
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
Sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1,143,89 mg
|
Berat wadah + zat = 1,143,89 mg
Berat wadah = 539,08 mg
Berat zat = 604,81 mg
|
Berat wadah + zat = 1,143,89 mg
Berat wadah = 79,66 mg
Berat zat = 78,50 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel Kepolisian = 604,81 mg atau 0,60481 gram
Berat sampel untuk pengujian = 78,50 mg atau 0,07850 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---- Perbuatan Terdakwa EDWIN WARNERIN EDWAR alias EDWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa EDWIN WARNERIN EDWAR alias EDWIN bertindak secara sendiri-sendiri ataupun Bersama-sama dengan saksi OLIVIA PAAT, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 15.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa berangkat bersama-sama saksi OLIVIA PAAT dari Provinsi Sulawesi Utara menuju ke Provinsi Gorontalo dengan mengendarai Mobil Jenis Sigra berwarna putih dan saat dalam perjalanan terdakwa mendapatkan penumpang dengan tujuan Kecamatan Popayato, kemudian pada keesokan harinya yakni pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 03.00 wita terdakwa setelah tiba di Kecamatan Popayato dan menurunkan penumpang tersebut, terdakwa menghubungi saksi MOH JUL PAUDI alias KRISNA yang berdomisili di Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah melalui pesan pada aplikasi Whatsapp dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis shabu, beberapa saat kemudian Sdr. KRISNA membalas pesan tersebut dengan memerintahkan terdakwa untuk langsung datang ke rumahnya, sehingga terdakwa langsung melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Moutong, kemudian sekira pukul 05.00 wita terdakwa tiba di rumah saksi MOH JUL PAUDI alias KRISNA, lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MOH JUL PAUDI alias KRISNA sebagai pembayaran Narkotika jenis shabu dan beberapa saat kemudian saksi MOH JUL PAUDI alias KRISNA menyerahkan 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan mengkonsumsinya bersama-sama dengan saksi OLIVIA PAAT di dalam kamar saksi MOH JUL PAUDI alias KRISNA, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, terdakwa membungkus 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu dengan tisu dan memasukkannya ke dalam laci mobil milik terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi OLIVIA PAAT pergi Kelurahan Kayubulan Kabupaten Gorontalo.
- Bahwa sekira pukul 13.00 wita, saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan tim yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengendara Mobil jenis Sigra berwarna Putih yang membawa Narkotika jenis shabu dari arah Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Kabupaten Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar wilayah Kelurahan Kayubulan Kabupaten Gorontalo, kemudian sekira pukul 15.45 wita melihat Mobil jenis Sigra berwarna Putih terparkir di halaman rumah warga dan terlihat saksi OLIVIA PAAT turun dari mobil dan terdakwa yang berada di dalam mobil tersebut, sehingga petugas langsung mendatangi terdakwa dan saksi OLIVIA PAAT, setelah melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, saksi OLIVIA PAAT mengeluarkan 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan tisu dari dalam saku kiri celana yang dikenakannya dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari saksi MOH JUL PAUDI alias KRISNA yang berdomisili di Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, selanjunya terdakwa dan saksi OLIVIA PAAT dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0091 tanggal 04 Agustus 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT,Spektrofotometri UV-Vis,Mikroskopik
|
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
Sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1,143,89 mg
|
Berat wadah + zat = 1,143,89 mg
Berat wadah = 539,08 mg
Berat zat = 604,81 mg
|
Wadah + Zat = 158,16 mg
Berat wadah = 79,66 mg
Berat zat = 78,50 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel Kepolisian = 604,81 mg atau 0,60481 gram
Berat sampel untuk pengujian = 78,50 mg atau 0,07850 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
----Perbuatan Terdakwa EDWIN WARNERIN EDWAR alias EDWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------ |