Petitum |
Dalam Provisi
- Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat;
- Menetapkan menurut hukum bahwa pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor: 4/Pdt.G/2021/PN Lbo tanggal 21 Juli 2021 terhadap objek Lelang berupa: -
1 (satu) bidang tanah dengan luas 1.242 M?2; (Seribu Dua Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) berikut bangunan diatasnya sesuai SHM No. 750/Datahu atas nama Ronis Pakaya, terletak di Desa Botumoputo Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo. |
Batal atau setidak-tidaknya ditunda pelaksanaannya sampai dengan gugatan a quo dari Para Penggugat memperoleh putusan yang berkekuatan tetap (inckrack);
- Memerintahkan kepada Kantor KPKNL Gorontalo menjalankan putusan ini.
Dalam Pokok Perkara
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum dan/atau memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II) atau siapapun yang memegang, menyimpan dan/atau menguasai Objek Sengketa (Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 750/Desa, atas nama Pemegang Hak: Ronis Pakaya) agar segera mengembalikannya kepada Para Penggugat.
- Menghukum dan/atau memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II) secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkannya sejumlah Rp.1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah);
- Menghukum dan/atau memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II) secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Per Hari, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap atau sampai dengan dilaksanakannya isi putusan secara utuh dan tuntas oleh Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan (revindicatoir beslag) atas Objek Sengketa yang saat ini dipegang atau berada dalam penyimpanan dan penguasaan Tergugat II atau Turut Tergugat ataupun pihak lainnya sampai dengan perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inckach);
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Desa Botumoputi Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo, yang luasnya 1.242 M?;2; (Seribu Dua Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi), sebagaimana yang tercantum didalam Objek Sengketa (Sertifikat Hak Milik Nomor: 750/Desa Datahu, atas nama Pemegang Hak: Ronis Pakaya) tetap berada dalam penguasaan Para Penggugat dan tidak dapat dialihkan dengan cara apapun juga kepada siapapun;
- Menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat dari Para Penggugat sebagai surat-surat yang sah, berharga dan memiliki kekuatan hukum, sebaliknya segala macam surat-surat yang ada didalam tangan dan/atau didalam penguasaan Para Tergugat, Turut Tergugat maupun pihak lain yang erat hubungannya dengan obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun serta tidak mengikat kepada Para Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad), meskipun ada upaya banding, kasasi ataupun verzet;
- Menghukum dan/atau memerintahkan kepada Turut Tergugat atau kepada siapun untuk tunduk dan patuh terhadap putusan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Para Tergugat.
Subsidair :
Bilamana pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |