| Penuntut Umum | | No | Nama |  | 1 | Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh |  | 2 | FENNY HASLIZARNI, SH |  | 3 | Fatmawaty S. Khali, SH., MH. |  | 4 | Hendrawan Siregar, SH., MH. |  | 5 | MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H |  | 6 | ANGELICA LAURA, S.H |  | 7 | FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H |  | 8 | NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH |  | 9 | STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H. |  | 10 | MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH | 
 | 
						
				| Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa DJAROT SHAADAM yang selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA, pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 Sekira pukul 19.12 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April  2023 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 , bertempat di Jalan Outer Ring Road (Gorr) Desa Talumelito Kec. Telaga Biru Kabupaten Gorontalo atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “menampung,memanfaatkan,melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau femanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari  pemegang  IUP, IPR ,SIPB, IUPK Atau Ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------- 
 Bahwa berawal awal tahun 2023, Terdakwa melakukan bisnis pertambangan material jenis batu hitam yang berada didaerah Suwawa kabupaten Bone Bolango. Dimana terdakwa melakukan kegiatan pertambangan dengan cara membeli, menampung dan  menjual kembali material jenis batu hitam yang berasal dari pertambangan Suwawa Kab.Bone Bolango;Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penampungan dan pengangkutan hasil tambang berupa material jenis batu hitam dimana Terdakwa membeli material jenis batu hitam dari masyarakat penambang dengan cara menunggu para ojek/masyarakat penambang yang membawa barang material hasil penambangan dari lokasi penambangan Suwawa Timur Desa Pangi Kec. Suwawa Timur Kab. Bone Bolango dan ketika harga cocok dengan para ojek yang mana harga material batu hitam yang dibeli oleh terdakwa seharga Rp 500.000,-/Karung selanjutnya Terdakwa langsung membayar material hasil penambangan tersebut secara tunai;Bahwa Setelah Terdakwa membeli material batu hitam dari masyarakat penambang tersebut kemudian terdakwa menyewa sebuah gudang milik saksi Umar Rahman yang berada di desa Pangi Kec.suwawa timur kab.bone bolango. Selanjutnya material batu hitam yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 117 karung disimpan/ditampung oleh Terdakwa digudang milik saksi UMAR RAHMAN yang disewanya;Bahwa Pada hari sabtu tanggal 8 april 2023 sekitar pukul 15.00 witaTerdakwa langsung menghentikan mobil truk  dengan Nopol DM 8068 EE yang dikendarai saksi IRSAN KODJA,  Selanjutnya Terdakwa memberitahu saksi IRSAN KODJA  bahwa Terdakwa akan menyewa kendaraan Truk sekalian sopir untuk mengangkut material batu hitam yang telah ditampung sebanyak 117 karung yang berisi material batu hitam oleh Terdakwa digudang di desa Pangi Kec.Suwawa Kab.Bone bolango untuk diangkut ke gudang yang berada di jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan harga upah dan sewa Rp 1.500.000,- sekali angkut;Bahwa setelah Terdakwa dengan saksi IRSAN KODJA sepakat mengenai harga sewa angkut kendaraan truk DM 8068 EE, selanjutnya Terdakwa langsung menuju gudang didesa Pangi kec, Suwawa Timur Kab.Bone bolango untuk memindahkan material batu hitam sebanyak 117 karung dari dalam gudang ke atas mobil Truk DM 8068 EE milik saksi IRSAN KODJA;Bahwa setelah itu, Terdakwa mencari warga sekitar yaitu saksi Riston Rahman dan saksi Riwin Rahman untuk memindahkan material batu hitam dari dalam gudang ke atas mobil Truk DM 8068 EE dengan upah Rp 500.000,- per Truk;Bahwa setelah material batu hitam yang berjumlah 117 karung sudah berada diatas mobil Truk DM 8068 EE, Kemudian  material batu hitam milik Terdakwa diangkut menggunakan kendaraan Truk DM 8068 EE dengan sopir saksi IRSAN KODJA dari gudang di desa Pangi Kec.Suwawa Timur Kab.Bone bolango untuk diangkut ke gudang yang berada di jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR);Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 jam 19.12 wita di jalan Outer Ring Road (Gorr) Desa Talumelito Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo kendaraan  yang mengangkut material batu hitam sebanyak 117 karung milik Terdakwa di berhentikan oleh anggota Polisi, Bahwa Terdakwa DJAROTSHAADAM melakukan kegiatan pengangkutan meterial hasil penambangan berupa batu hitam yang ditemukan pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 jam 19.12 wita di jalan Outer Ring Road (Gorr) Desa Talumelito Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck warna merah nomor rangka MHFC1JU4494028656 Nomor mesin W04DTNJ33010 No.Pol DM 8068 EE;Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab.:2510/BMF/2023, tanggal 19 Juni 2023 yang ditemukan pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 jam 19.12 wita di jln. GORR Desa Talumelito Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo Prov. Gorontalo mengamankan 1 (satu) unit Mobil Dump Truck dengan No.Pol DM 8068 EE yang bermuatan material hasil penambangan yang diangkut dari tempat penampungan di Desa Panggi Kec. Suwawa Kab. Bone Bolango menuju Kota Gorontalo, ahli berpendapat bahwa unsur mineral logam yang terdapat pada barang bukti yang dilakukan pengujian adalah sebagai berikut: 
 Tembaga (Cu)Sulfur(S)Besi(Fe)Arsen(As)Silikon(Si)Arsenik(As)Kalium(K)Antimon(Sb)Timbal(Pb)Titanium(Ti)Bismut(Bi)Stonsium(Sr)Timah(Sn)Kalsium(Ca)Seng(Zn)Perak(Ag)Selenium(Se)Galium(Ga)Krom(Cr)Cadmium(Cd)Rubidium (Rb)   
 Bahwa Ahli menjelaskan yang bertanggung jawab atas pengangkutan material hasil penambangan berupa batu hitam sebanyak kurang lebih 117 (seratus tujuh belas) karung yang dilakukan saudara Terdakwa DJAROT SHAADAM dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck yang bukan berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), SIPB atau izin lainnya.Ahli menjelaskan bahwa kegiatan pengangkutan material hasil penambangan berupa batu hitam sebanyak 117 (seratus tujuh belas) karung yang bukan berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), SIPB atau izin lainnya;Bahwa Berdasarkan Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus nomor: B/130/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 Januari 2023 tentang Permohonan Pengujian Secara Laboratoris Kriminalistik di Puslabfor Bareskrim Polri dan berdasarkan Nomor Berita Acara : 405/BMF/2023, Tanggal 1 Februari 2023 dengan hasil sebagai berikut : Hasil pemeriksaan barang bukti dengan XRF (X-Ray Fluorescence) 
 
  
   | Unsur Kimia | Kadar (%) |  
   | Sulfur (S) | 34,5211 |  
   | Tembaga (Cu) | 25,5082 |  
   | Besi (Fe) | 14,9079 |  
   | Silikon (Si) | 11,9387 |  
   | Arsenik (As) | 9,4061 |  
   | Kalium (K) | 2,8366 |  
   | Antimon (Sb) | 0,2309 |  
   | Timbal (Pb) | 0,2114 |  
   | Titanium (Ti) | 0,0971 |  
   | Bismut (Bi) | 0,0748 |  
   | Stonsium (Sr) | 0,0709 |  
   | Timah (Sn) | 0,0526 |  
   | Kalsium (Ca) | 0,0525 |  
   | Seng (Zn) | 0,0327 |  
   | Perak (Ag) | 0,0214 |  
   | Selenium (Se) | 0,0203 |  
   | Galium (Ga) | 0,0091 |  
   | Krom (Cr) | 0,0047 |  
   | Kadmium (Cd) | 0,0018 |  
   | Rubidium (Rb) | 0,0013 |    
 Bahwa Tersangka DJAROT SHAADAM dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck dengan No.Pol DM 8068 EE yang ditemukan oleh anggota Polda Gorontalo pada hari sabtu tanggal 8 April 2023 jam 19.12 wita di jln. GORR Desa Talumelito Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo Provinsi Gorontalo yang bukan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), SIPB atau izin lainnya.          ------ PerbuatanTerdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan  Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |