Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Lbo FATMA HILU KAPOLDA GORONTALO cq KAPOLRES GORONTALO cq KAPOLSEK TIBAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FATMA HILU
Termohon
NoNama
1KAPOLDA GORONTALO cq KAPOLRES GORONTALO cq KAPOLSEK TIBAWA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penyitaan Mobil Merk Toyota,Type Rush warna hitam metalik, nomor polisi DB 1997 AM, nomor rangka MHFE2CJ3JDK068719 dan Nomor Mesin DDT6107 milik pemohon yang dilakukan oleh terohon adalah tidak sah karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Memrintahkan Termohon untuk Mengembalikan Mobil Merk Toyota, Type Rush Warna hitam metalik nomor rangka MHFE2CJ3JDK068719 dan Nomor Mesin DDT6107 yang telah disita kepada pemohon secara utuh dan sempurna seketika  setelah putusan dijatuhkan.

4. Menghukum termohon untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.1.0000.000, (satu juta rupiah)perhari terhitung sejak dilakukan penyitaan pada tanggal 18 juni 2017 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum yang tetap.

5. Menghukum termohonuntuk membayar kerugian immateril sebesar Rp.1000.000.000,- (satu miliar rupiah)     

Pihak Dipublikasikan Ya