Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Lbo IGRIFAN HASAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA POLDA GORONTALO Cq KEPALA POLRES GORONTALO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IGRIFAN HASAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA POLDA GORONTALO Cq KEPALA POLRES GORONTALO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primar:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Sidik/68.b/IV/Res.5.5/2024, Tanggal 10 April 2024, Tentang Penghentian Penyidikan Perkara Pidana In Casu, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/VII/2023/SPKT/Polres-Gorontalo/Polda-Gorontalo, Tanggal 27 Juli 2023 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/68.b/VI/RES.5.5/2024/Reskrim, Tanggal 10 April 2024 atau lebih dikenal dengan SP3 adalah Tidak Sah.
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan dan/atau membuka kembali perkara pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/VII/2023/SPKT/Polres-Gorontalo/Polda-Gorontalo, Tanggal 27 Juli 2023.
  4. Memerintahkan Termohon untuk melakukan penahanan terhadap Terduga/Tersangka dan menyita kembali Barang Bukti (BB) berupa emas yang semula disita dalam OTT pada tanggal 27 Juli 2023 di Bandar Udara Jalaludin Gorontalo untuk dijadikan bahan pembuktian di persidangan.
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

 

Subsidair :

Atau jika Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya