| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa ia Terdakwa Noku Yahya Alias Noku pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam kurun tahun 2025 bertempat di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi Korban Anton U Hau ditelfon oleh Saksi Fendi N Harun tepatnya pada pukul 14.00 Wita yang mengatakan bahwa saksi Fendi berada di kebun milik saksi Korban untuk mengangkut buah kelapa dan pada pukul 14.20 Wita saksi korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke kebun nya dengan maksud akan melihat orang yang akan mengangkut buah kelapa milik saksi korban dengan menggunakan sepeda motor, lalu dalam perjalanan ke kebun saya meilhat Terdakwa Noku Yahya sedang berdiri di jalan dan Saksi Korban tidak menghiraukannya dan tidak menegurnya dan tetap mengendarai sepeda motor milik saksi korban, kemudian Saksi Hirwan Ibrahim melihat terdakwa Noku Yahya Alias Noku mengejar Saksi Korban Anton U. Hau yang sedang mengendarai sepeda motornya lalu dari arah belakang terdakwa mengayunkan parang yang dipegang oleh terdakwa kearah saksi Korban Anton U Hau dan mengena di kepala bagian belakang saksi korban, lalu saksi korban terjatuh dari motornya dan terdakwa berdiri di samping saksi korban, setelah saksi korban berteriak meminta tolong disitulah Terdakwa langsung melarikan diri kemudian tidak lama datang saksi Hirwan Ibrahim dan Saksi Fendi N Harun untuk menolong saksi korban yang dari kepalanya sudah mengelluarkan darah dan membawanya ke Puskesmas.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) nomor 440/PKM-TIB/2094/XI/2025 pada tanggal 19 November 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Tibawa dan ditandatangani oleh Dr.Sofyawati Hamzah dengan kesimpulan ditemukan luka robek di kepala dengan ukuran 13 (tiga belas) centimetre kali satu centimetre.
---- Perbuatan Terdakwa Noku Yahya Alias Noku sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 469 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----
ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia Terdakwa Noku Yahya Alias Noku pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam kurun tahun 2025 bertempat di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi Korban Anton U Hau ditelfon oleh Saksi Fendi N Harun tepatnya pada pukul 14.00 Wita yang mengatakan bahwa saksi Fendi berada di kebun milik saksi Korban untuk mengangkut buah kelapa dan pada pukul 14.20 Wita saksi korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke kebun nya dengan maksud akan melihat orang yang akan mengangkut buah kelapa milik saksi korban dengan menggunakan sepeda motor, lalu dalam perjalanan ke kebun saya meilhat Terdakwa Noku Yahya sedang berdiri di jalan dan Saksi Korban tidak menghiraukannya dan tidak menegurnya dan tetap mengendarai sepeda motor milik saksi korban, kemudian Saksi Hirwan Ibrahim melihat terdakwa Noku Yahya Alias Noku mengejar Saksi Korban Anton U. Hau yang sedang mengendarai sepeda motornya lalu dari arah belakang terdakwa mengayunkan parang yang dipegang oleh terdakwa kearah saksi Korban Anton U Hau dan mengena di kepala bagian belakang saksi korban, lalu saksi korban terjatuh dari motornya dan terdakwa berdiri di samping saksi korban, setelah saksi korban berteriak meminta tolong disitulah Terdakwa langsung melarikan diri kemudian tidak lama datang saksi Hirwan Ibrahim dan Saksi Fendi N Harun untuk menolong saksi korban yang dari kepalanya sudah mengelluarkan darah dan membawanya ke Puskesmas.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) nomor 440/PKM-TIB/2094/XI/2025 pada tanggal 19 November 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Tibawa dan ditandatangani oleh Dr.Sofyawati Hamzah dengan kesimpulan ditemukan luka robek di kepala dengan ukuran 13 (tiga belas) centimetre kali satu centimetre.
---- Perbuatan Terdakwa Noku Yahya Alias Noku sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------
ATAU
KETIGA
-----Bahwa ia Terdakwa Noku Yahya Alias Noku pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam kurun tahun 2025 bertempat di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana melakukan penaniayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi Korban Anton U Hau ditelfon oleh Saksi Fendi N Harun tepatnya pada pukul 14.00 Wita yang mengatakan bahwa saksi Fendi berada di kebun milik saksi Korban untuk mengangkut buah kelapa dan pada pukul 14.20 Wita saksi korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke kebun nya dengan maksud akan melihat orang yang akan mengangkut buah kelapa milik saksi korban dengan menggunakan sepeda motor, lalu dalam perjalanan ke kebun saya meilhat Terdakwa Noku Yahya sedang berdiri di jalan dan Saksi Korban tidak menghiraukannya dan tidak menegurnya dan tetap mengendarai sepeda motor milik saksi korban, kemudian Saksi Hirwan Ibrahim melihat terdakwa Noku Yahya Alias Noku mengejar Saksi Korban Anton U. Hau yang sedang mengendarai sepeda motornya lalu dari arah belakang terdakwa mengayunkan parang yang dipegang oleh terdakwa kearah saksi Korban Anton U Hau dan mengena di kepala bagian belakang saksi korban, lalu saksi korban terjatuh dari motornya dan terdakwa berdiri di samping saksi korban, setelah saksi korban berteriak meminta tolong disitulah Terdakwa langsung melarikan diri kemudian tidak lama datang saksi Hirwan Ibrahim dan Saksi Fendi N Harun untuk menolong saksi korban yang dari kepalanya sudah mengelluarkan darah dan membawanya ke Puskesmas.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) nomor 440/PKM-TIB/2094/XI/2025 pada tanggal 19 November 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Tibawa dan ditandatangani oleh Dr.Sofyawati Hamzah dengan kesimpulan ditemukan luka robek di kepala dengan ukuran 13 (tiga belas) centimetre kali satu centimetre.
---- Perbuatan Terdakwa Noku Yahya Alias Noku sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------- |