Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.Andi Nirwansyah, S.H.
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
BURHANURDIN H. IBRAHIM alias ACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2435/P.5.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwansyah, S.H.
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BURHANURDIN H. IBRAHIM alias ACO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa BURHANUDIN H. IBRAHIM alias ACO pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekitar Jam 01.00 Wita saat terdakwa menemui Sdr. AGIT yang berdomisili di Kelurahan Kayu Malue kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dimana untuk membeli Narkotika jenis shabu untuk terdakwa gunakan dalam perjalanan menuju Gorontalo, setelah sampai di rumah Sdr. AGIT, terdakwa langsung menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian Sdr. AGIT menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah menerima 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pergi dengan mengendarai mobil bersama istri terdakwa yakni saksi ASMIYATI PAY menuju ke Provinsi Gorontalo.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, saksi NAWASYARIF PULUMODUYO dan tim yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki membawa Narkotika jenis shabu dari arah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, beberapa saat kemudian terlihat mobil yang dicuirgai sedang melintas, sehingga petugas langsung memberhentikan dan menghampiri mobil yang ditumpangi oleh terdakwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, petugas menemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu di bawa kursi mobil, setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. AGIT seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dikonsumsi, sehingga petugas langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : 26.111.11.16.05.0022.K tanggal 9 Februari 2026 telah melakukan pengujian berupa 1 (satu) sachet plastik yangberisi butiran Kristal bening diduga narkotika jensi sabu.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Identifikasi Metamfetamin (2025)

Positif Metamfetamine

Positif jika mengandung

Reaksi Warna, Spektrofotometri

MA  02/OB/07

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, putih

-

Organoleptis

MA 02/OB/07

 

Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 93,58 mg atau 0,09358 gram

Berat sampel untuk pengujian = 54,60 mg atau 0,05460 gram

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 609 Ayat (1)  huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang telah di rubah dan disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2026 ttg penyesuaian pidana.-----------------

                                                                       

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa BURHANUDIN H. IBRAHIM alias ACO pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Kayu Malue Kota Palu berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekitar Jam 01.00 Wita saat terdakwa menemui Sdr. AGIT yang berdomisili di Kelurahan Kayu Malue kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dimana untuk membeli Narkotika jenis shabu untuk terdakwa gunakan dalam perjalanan menuju Gorontalo, setelah sampai di rumah Sdr. AGIT, terdakwa langsung menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian Sdr. AGIT menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah menerima 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pergi dengan mengendarai mobil bersama istri terdakwa yakni saksi ASMIYATI PAY menuju ke Provinsi Gorontalo.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, saksi NAWASYARIF PULUMODUYO dan tim yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki membawa Narkotika jenis shabu dari arah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, beberapa saat kemudian terlihat mobil yang dicuirgai sedang melintas, sehingga petugas langsung memberhentikan dan menghampiri mobil yang ditumpangi oleh terdakwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, petugas menemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu di bawa kursi mobil, setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. AGIT seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dikonsumsi, sehingga petugas langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : 26.111.11.16.05.0022.K tanggal 9 Februari 2026 telah melakukan pengujian berupa 1 (satu) sachet plastik yangberisi butiran Kristal bening diduga narkotika jensi sabu.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Identifikasi Metamfetamin (2025)

Positif Metamfetamine

Positif jika mengandung

Reaksi Warna, Spektrofotometri

MA  02/OB/07

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, putih

-

Organoleptis

MA 02/OB/07

 

Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 93,58 mg atau 0,09358 gram

Berat sampel untuk pengujian = 54,60 mg atau 0,05460 gram

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

Bahwa terdakwa BURHANUDIN H. IBRAHIM alias ACO pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 02.00 wita dan pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di depan Kos Vindora Kota Palu dan di Rumah Makan Santigi berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalahguna Narkotikan Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekitar Jam 01.00 Wita saat terdakwa menemui Sdr. AGIT yang berdomisili di Kelurahan Kayu Malue kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dimana untuk membeli Narkotika jenis shabu untuk terdakwa gunakan dalam perjalanan menuju Gorontalo, setelah sampai di rumah Sdr. AGIT, terdakwa langsung menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian Sdr. AGIT menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah menerima 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pergi dengan mengendarai mobil bersama istri terdakwa yakni saksi ASMIYATI PAY menuju ke Provinsi Gorontalo.
  • Bahwa pada pukul 02.00 wita, saksi ASMIYATI PAY turun dari mobil dan masuk ke dalam Kos Vindora untuk menengok anaknya, pada saat itu Terdakwa tidak turun dari mobil dan merakit alat hisap bong kemudian mengambil sedikit narkotika jenis shabu yang tadi dibelinya dan memasukkannya ke dalam pipet kaca untuk dikonsumsi oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada pukul sekitar pukul 02.30 wita saksi ASMIYATI PAY masuk kembali ke mobil dan keduanya melanjutkan perjalanan menuju Gorontalo, di tengah perjalanan keduanya mampir di Rumah Makan Santigi sekitar pukul 07.00 wita. Saat Saksi ASMIYATI PAY turun dan makan, Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet plastik klip berisi narkotika jenis shabu dan memasukkannya ke dalam saku celana yang ia kenakan kemudian mengambil alat hisap bong di bangku tengah lalu turun dari mobil menuju kamar mandi dan mengonsumsi narkotika tersebut kemudian sisanya disimpan kembali.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, saksi NAWASYARIF PULUMODUYO dan tim yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki membawa Narkotika jenis shabu dari arah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, beberapa saat kemudian terlihat mobil yang dicuirgai sedang melintas, sehingga petugas langsung memberhentikan dan menghampiri mobil yang ditumpangi oleh terdakwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, petugas menemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu di bawa kursi mobil, setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. AGIT seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dikonsumsi, sehingga petugas langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : 26.111.11.16.05.0022.K tanggal 9 Februari 2026 telah melakukan pengujian berupa 1 (satu) sachet plastik yangberisi butiran Kristal bening diduga narkotika jensi sabu.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Identifikasi Metamfetamin (2025)

Positif Metamfetamine

Positif jika mengandung

Reaksi Warna, Spektrofotometri

MA  02/OB/07

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, putih

-

Organoleptis

MA 02/OB/07

 

Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 93,58 mg atau 0,09358 gram

Berat sampel untuk pengujian = 54,60 mg atau 0,05460 gram

  • Bahwa terdakwa sudah menggunakan Narkotika jenis shabu sejak tahun 2017.
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor R/8/II/2026/Dokpol tanggal 10 Februari 2026 atas nama BURHANUDI H. IBRAHIM yang ditandatanganu oleh Dr. Diana Buntang selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil Positif Amphetamin dan Methampetamin.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis shabu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya