Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2026/PN Lbo 1.DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
4.Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H
5.ARYANA SEKAR WIDYANINGSIH, S.H.
6.GUSMADINI SAPUTRI, S.H.
RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1432/P.5.15/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2FENNY HASLIZARNI, SH
3THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
4Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H
5ARYANA SEKAR WIDYANINGSIH, S.H.
6GUSMADINI SAPUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI pada hari Minggu Tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Iloheluma, Kecamatan Aggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang melakukan percobaan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Minggu Tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, bertempat di Desa Iloheluma, Kecamatan Aggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Bahwa kejadian berawal dari Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI yang sakan menuju ke rumah keluarga istri Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI dan dalam perjalanan meuju ke Kecamatan Aggrek, Terdakwa melihat ada kerumunan orang-orang yang sedang membantu mobil yang mengalami kecelakaan;
  • Bahwa tidak jauh dari tempat kecelakaan mobil, Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI melihat ada salah satu rumah yang ada warungnya dengan keadaan pintu yang tertutup;
  • Bahwa kemudian Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI memarkirkan sepeda motornya di sebelah kanan rumah kemudian Terdakwa menuju teras rumah dan mengucapkan salam sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak ada jawaban dari pemilik rumah atau warung tersebut;
  • Bahwa karena tidak ada jawaban dari pemilik rumah, Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI menuju ke arah kanan rumah dan melihat ada jendela yang tertutup dan kemudian Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI membuka jendela rumah tersebut dengan menggunakan kedua tangannya dan masuk ke dalam rumah tersebut;
  • Bahwa setelah berada di dalam rumah, terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI pergi menuju ke ruangan yang seperti kamar dan kemudian Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI melihat jendela yang mengarah ke arah warung dan membuka grendel jendela tersebut. Setelah berhasil terbuka, Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI melihat ada beberapa rokok yang ada di etalase kaca yang ada di warung tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI mencari wadah untuk memasukkan rokok-rokok tersebut dan menemukan kantong plastik warna merah dan memasukkan rokok-rokok yang berada di dalam etalase kaca ke dalam kantong plastik warna merah. Kemudian Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI melihat ada 1 (satu) Buah Dompet Warna Hitam di dalam etalase kaca yang kemudian Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS alias RANDI ambil kemudian oleh Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI buka dan ternyata ada uangnya. Kemudian tanpa Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS alias RANDI hitung jumlah uang didalamnya dan dompet tersebut Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS alias RANDI masukan ke dalam kantong pelastik warna merah, setelah itu Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS alias RANDI melihat ada 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung di dalam etalase kaca yang kemudian Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS alias RANDI ambil lalu di masukan ke dalam kantong plastik warna merah;
  • Bahwa barang-barang yang telah dimasukkan ke dalam kantung plastik warna merah adalah:
  1. 2 (dua) Bungkus Rokok Surya 12 Filter Kretek Cigarettes;
  2. 4 (empat) Bungkus Rokok Surya 16 Filter Kretek Cigarettes;
  3. 10 (sepuluh) Bungkus Rokok Scorpion 20 Kretek Filter;
  4. 8 (delapan) Bungkus Rokok Nation Bold 20 Kretek Filter;
  5. 6 (enam) Bungkus Rokok Troy 20 Kretek Filter;
  6. 1 (satu) Bungkus Rokok Troy 20 Kretek Filter yang sudah terbuka dengan sisa 16 (enam belas) Batang Rokok;
  7. 1 (satu) Buah Dompet Warna Hitam yang berisikan uang pecahan Rp 1.000 (seribu rupiah) sebanyak 4 (empat) Koin,  Rp 1.000 (seribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) Lembar, Rp 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Lembar, Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) Lembar, Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) Lembar, Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) Lembar, dengan total uang sebanyak Rp 357.000 (tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); 
  8. 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A04e Warna Silver;
  9. 1 (satu) Buah Pengaman Handphone Warna Hitam;

 

  • Bahwa pada saat Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS alias RANDI memasukan barang-barang ke dalam kantong plastik warna merah, kemudian Saksi UMAR A. BONIA yang pada saat itu berada di tempat kecelakaan mobil dan ada seseorang yang ingin membeli rokok di warung Saksi UMAR A. BONIA sehingga Saksi UMAR A. BONIA pulang ke rumahnya;
  • Bahwa sesampainya Saksi UMAR A. BONIA di depan warungnya, ia melihat dari celah atau lubang di pintu depan warung Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS alias RANDI sedang membongkar tempat pajangan rokok atau etalase kaca dan memasukkan berapa rokok tersebut ke dalam kantong plastik;
  • Bahwa melihat hal tersebut, Saksi UMAR A. BONIA berteriak “ada orang di dalam, kepung-kepung” kemudian Saksi UMAR A. BONIA berlari pergi ke tempat mobil yang mengalami kecelakaan lalu meminta pertolongan kepada masyarakat yang ada di tempat tersebut, kemudian Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS alias RANDI yang mendengar teriakan “ada orang di dalam, kepung-kepung” panik dan meninggalkan 1 (satu) Buah Kantong Pelastik Warna Merah yang berisikan Rokok dengan merk yang berbeda-beda, 1 (satu) Buah Dompet Warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung di lantai warung, setelah itu Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS alias RANDI keluar dari rumah melalui jendela yang sama dengan jendela yang Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI gunakan untuk masuk ke rumah tersebut dan selanjutnya Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI pergi mengendarai sepeda motornya menuju ke arah gunung dan kemudian dikejar dan ditangkap oleh masyarakat sekitar.

------- Perbuatan Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 476 Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------

 

------------------------------------------------------ A T A U -------------------------------------------------------------

KEDUA 

------- Bahwa Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI pada hari Minggu Tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Iloheluma, Kecamatan Aggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Minggu Tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, bertempat di Desa Iloheluma, Kecamatan Aggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Bahwa kejadian berawal dari Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI yang sakan menuju ke rumah keluarga istri Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI dan dalam perjalanan meuju ke Kecamatan Aggrek, Terdakwa melihat ada kerumunan orang-orang yang sedang membantu mobil yang mengalami kecelakaan;
  • Bahwa tidak jauh dari tempat kecelakaan mobil, Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI melihat ada salah satu rumah yang ada warungnya dengan keadaan pintu yang tertutup;
  • Bahwa kemudian Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI memarkirkan sepeda motornya di sebelah kanan rumah kemudian Terdakwa menuju teras rumah dan mengucapkan salam sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak ada jawaban dari pemilik rumah atau warung tersebut;
  • Bahwa karena tidak ada jawaban dari pemilik rumah, Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI menuju ke arah kanan rumah dan melihat ada jendela yang tertutup dan kemudian Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI membuka jendela rumah tersebut dengan menggunakan kedua tangannya dan masuk ke dalam rumah tersebut;
  • Bahwa setelah berada di dalam rumah, terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI pergi menuju ke ruangan yang seperti kamar dan kemudian Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI melihat jendela yang mengarah ke arah warung dan membuka grendel jendela tersebut. Setelah berhasil terbuka, Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI melihat ada beberapa rokok yang ada di etalase kaca yang ada di warung tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI mencari wadah untuk memasukkan rokok-rokok tersebut dan menemukan kantong plastik warna merah dan memasukkan rokok-rokok yang berada di dalam etalase kaca ke dalam kantong plastik warna merah. Kemudian Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI melihat ada 1 (satu) Buah Dompet Warna Hitam di dalam etalase kaca yang kemudian Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS alias RANDI ambil kemudian oleh Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI buka dan ternyata ada uangnya. Kemudian tanpa Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS alias RANDI hitung jumlah uang didalamnya dan dompet tersebut Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS alias RANDI masukan ke dalam kantong pelastik warna merah, setelah itu Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS alias RANDI melihat ada 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung di dalam etalase kaca yang kemudian Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS alias RANDI ambil lalu di masukan ke dalam kantong plastik warna merah;
  • Bahwa barang-barang yang telah dimasukkan ke dalam kantung plastic warna merah adalah:
  1. 2 (dua) Bungkus Rokok Surya 12 Filter Kretek Cigarettes;
  2. 4 (empat) Bungkus Rokok Surya 16 Filter Kretek Cigarettes;
  3. 10 (sepuluh) Bungkus Rokok Scorpion 20 Kretek Filter;
  4. 8 (delapan) Bungkus Rokok Nation Bold 20 Kretek Filter;
  5. 6 (enam) Bungkus Rokok Troy 20 Kretek Filter;
  6. 1 (satu) Bungkus Rokok Troy 20 Kretek Filter yang sudah terbuka dengan sisa 16 (enam belas) Batang Rokok;
  7. 1 (satu) Buah Dompet Warna Hitam yang berisikan uang pecahan Rp 1.000 (seribu rupiah) sebanyak 4 (empat) Koin,  Rp 1.000 (seribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) Lembar, Rp 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Lembar, Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) Lembar, Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) Lembar, Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) Lembar, dengan total uang sebanyak Rp 357.000 (tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); 
  8. 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A04e Warna Silver;
  9. 1 (satu) Buah Pengaman Handphone Warna Hitam;

 

  • Pada saat Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS alias RANDI memasukan barang-barang tersebut ke dalam kantong plastik warna merah, Terdakwa mendengar ada teriakan dari luar rumah dan Terdakwa panik kemudia pergi keluar dari rumah tersebut melalui jendela yang sama dengan jendela yang Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI gunakan untuk masuk ke rumah tersebut dan selanjutnya Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI pergi mengendarai sepeda motornya menuju ke arah gunung dan kemudian dikejar dan ditangkap oleh masyarakat sekitar.

------- Perbuatan Terdakwa RAHMAT RIFANDY YUNUS Alias RANDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya