Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tanah obyek sengketa adalah merupakan warisan peninggalandari Almarhum H.Ismail Pepa berdasarkan jual beli.;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat jual beli antara Almarhum H. Ismail Pepa orang tua dari Penggugat dan Almarhum Uji Kumaji orang tua dari para Terguat I s/d Tergugat VII tertanggal 9 Oktober1996 terhadap 2 (dua) petak tanah sawah yang terletak di Desa Luhu Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.
- Menyatakan Para Tergugat tidak memiliki hak atas tanah obyek sengketa.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan jual beli antara para Tergugat dengan Tergugat IX dan Tergugat X tidak sah atau cacat hukum.
- Menyatakan secara hukum seluruh pembuatan penerbitan surat-surat keputusan, surat pernyataan, akta jual beli, ataupun surat lain apa saja yang menyangkut peralihan hakatas obyek sengketa tersebut yang dilakukan oleh Pihak Para Tergugat atau pihak lainadalah tidak sah atau batal demi hukum dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat.
- Memerintahkan kepada ParaTergugat atau pihak lain untuk menyerahkan sertifikat hak milik Nomor.1298 Tahun1993 atas nama Uji Kumajiyang telah dialihkan/turun waris atas nama Para Tergugat.
- Memerintahkan kepada Para Tergugatatau Pihak lain untukmengkosongkan tanah obyek sengketa, Apabila para Tergugat atau pihak lain tidak mengindahkannya maka bila perlu menggunakan pihak aparat keamanan (Kepolisian) untuk menyerahkan sertifikat dan juga tanah obyek sengketa kepada Pihak Penggugat.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat III agar tidak menerbitkan sertifikat atas nama pihak lain terhadaptanah obyek sengketa warisan peninggalan orang tua kami pihak penggugat ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk melakukan pencatatan terhadapperalihan hak/balik nama terhadap sertifikat Nomor 1298 tahun 1993 semula atas nama Uji Kumaji telah dialihkan/turun waris atas nama Para Tergugat menjadi kepada para Ahli waris Almarhum H. Ismai Pepa dalam hal ini diwakili oleh Pihak Penggugat.
- Menyatakan kepada Turut Tergugat Idan Turut Tergugat II untuk dapat tunduk terhadap aturan keperdataan yang telah diputuskan oleh Pengadilan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Limboto.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.
- Menghukum para tergugat membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsider :
Apabila Pengadilan Negeri Limbotoberpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo er bono) ; |