| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Lbo | Sumarjin Moohulao | Ibrahim Hasan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Lbo | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan bahwa benar tanggal 18 Agustus 2023 Tergugat telah memberikan sebidang tanah dengan luas ±10.000M?2; yang beralamat di Dusun Pilomujia, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
4. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penguasaan atas tanah dengan Nomor 591/Ds-1It/1182/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 adalah sah berdasarkan pemberian Tergugat 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil, dengan rincian sebagai berikut: Kerugian Materiil :
Kerugian Imateriil : Perbuatan Tergugat tersebut mengakibatkan kekecewaan kepada Tergugat dan juga biaya yang timbul selama berurusan sampai ditahap proses peradilan di Pengadilan Negeri Limboto apabila dihitung jumlah kerugian Imateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 100. 000. 000-, (seratus juta rupiah) jadi Total keseluruhan kerugian Penggugat baik Materiil dan imateriil adalah sebesar Rp. 190. 000. 000-, (seratus Sembilan puluh juta rupiah) 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkrachtvangewijsde); 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding ;
SUBSIDAIR Apabila ketua Pengadilan Negeri Limboto C.q Majelis Hakim Tunggal yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain. dimohonkan agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
