Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Lbo Alwi Abdul Haris Karim Salma Tiloly Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 01 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alwi Abdul Haris Karim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZUNAID IDRIS, S.H.Alwi Abdul Haris Karim
Tergugat
NoNama
1Salma Tiloly
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer

  1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Obyek Tanah seluas 450 M2 yang terletak di, Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo dengan batas – batas sebagai berikut:
    Sebelah Utara : 45 M2 Berbatasan dengan tanah SDN 1 Bunggalo,
    Sebelah Timur : 10 M2 Berbatasan dengan tanahnya Ismail Karim,
    Sebelah Selatan : 45 M2 Berbatasan dengan tanah budel Abas Karim,
    Sebelah Barat : 10 M2 Berbatasan dengan jalan Desa Bunggalo,
    Merupakan tanah milik alm. Lukman Abas Karim atau Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan segala macam surat jika ada yang dijadikan dasar oleh Tergugat atas tanah a quo dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 64.260.000,- (enam puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu), yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap (incraht); 
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap minggu keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan yang telah dieksekusi;
  7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
     

Subsidair
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Limboto berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak