| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa FUJI PURNOMO alias FUJI bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi IRWANTO alias IWAN dan saksi NUR ROHIM alias NUR (masing-masing merupakan terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober tahun 2025 sekira pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan sarana, atau keterangan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Anoa kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, terdakwa menghubungi saksi IRWANTO alias IRWAN yang berdomisili di kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi IRWANTO alias IRWAN menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 19.21 wita, terdakwa mendatangi Alfamart yang beralamat di Jalan Gelatik Kota Gorontalo dan melakukan transfer ke akun Dana dengan nomor 082261592785 milik saksi IRWANTO alias IRWAN sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah itu terdakwa kembali menghubungi saksi IRWANTO alias IRWAN untuk memberitahukan bahwa terdakwa telah melakukan transfer ke akun Dana milik saksi IRWANTO alias IRWAN dan saksi IRWANTO alias IRWAN menjawab akan mengirimkan paket kepada terdakwa. Kemudian pada Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 wita, saksi IRWANTO alias IRWAN mengirimkan foto paket pesanan terdakwa dengan keterangan paket pesanan terdakwa telah dikirim melalui PO Bus Hasanah serta mengirim nomor sopir Bus tersebut, sehingga terdakwa langsung menghubungi nomor tersebut untuk menanyakan posisi paket milik terdakwa, lalu sopir tersebut menjawab posisi bus sudah berada di Kecamatan Parungi Kabupaten Gorontalo dan akan sampai di Kecamatan Pulubala pada besok shubuh, setelah itu komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 04.30 wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, saksi INDRA TILOME dan tim yang merupakan petugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket Narkotika jenis shabu dari Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut. Setelah itu terlihat terdakwa yang sedang berdiri berdiri di pinggir jalan dan beberapa saat kemudian terlihat sebuah bus berhenti tepat di dekat terdakwa. Selanjutnya sopir bus tersebut menyerahkan sebuah paket kepada terdakwa, sehingga setelah bus tersebut pergi, petugas langsung menghampiri terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membuka paket tersebut. Kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi HERLINA RIVAI, terdakwa mengeluarkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dari dalam paket yang terlilit dengan lakban berwarna Kuning, kemudian setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu adalah benar milik terdakwa yang dibeli dari saksi IRWANTO alias IRWAN dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0114, tanggal 14 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
MA 02/OB/07
|
Organoleptik
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotometri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 13 Oktober 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
1 (satu) sachet plastik dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1.578,67 mg
|
Berat wadah + zat = 1.578,67 mg
Berat wadah = 371,78 mg
Berat zat = 1.206,89 mg
|
Wadah + Zat = 183,76 mg
Berat wadah = 127,16 mg
Berat zat = 56,60 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 1.206.89 mg atau 1,20689 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 56,60 mg atau 0,05660 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli atau menerima Narkotika jenis shabu.
---------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa FUJI PURNOMO alias FUJI bertindak secarak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi IRWANTO alias IWAN dan saksi NUR ROHIM alias NUR (masing-masing merupakan terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober tahun 2025 sekira pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Sendiri Tindak Pidana, Melakukan Tindak Pidana Dengan Perantaraan Alat Atau Menyuruh Orang Lain Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, Atau Menggerakan Orang Lain Supaya Melakukan Tindak Pidana Dengan Cara Memberi Atau Menjanjkan Sesuatu, Menyalahgunakan Kekuasaan Atau Martabat, Melakukan Kekerasan, Menggunakan Ancaman Kekerasan, Melakukan Penyesatan, Atau Dengan Memberi Kesempatan, Sarana, Atau Keterangan Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Anoa kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, terdakwa menghubungi saksi IRWANTO alias IRWAN yang berdomisili di kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi IRWANTO alias IRWAN menyetujuinya, kemudian sekira pukul 19.21 wita, terdakwa mendatangi Alfamart yang beralamat di Jalan Gelatik Kota Gorontalo dan melakukan transfer ke akun Dana dengan nomor 082261592785 milik saksi IRWANTO alias IRWAN sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu terdakwa kembali menghubungi saksi IRWANTO alias IRWAN untuk memberitahukan bahwa terdakwa telah melakukan transfer ke akun Dana milik saksi IRWANTO alias IRWAN dan saksi IRWANTO alias IRWAN menjawab akan mengirimkan paket terdakwa. Kemudian pada Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 wita, saksi IRWANTO alias IRWAN mengirimkan foto paket pesanan terdakwa dengan keterangan paket pesanan terdakwa telah dikirim melalui PO Bus Hasanah serta nomor sopir Bus tersebut, sehingga terdakwa langsung menghubungi nomor tersebut untuk menanyakan posisi paket milik terdakwa, lalu sopir tersebut menjawab posisi bus sudah berada di Kecamatan Parungi Kabupaten Gorontalo dan akan sampai di Kecamatan Pulubala pada besok shubuh, setelah itu komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 04.30 wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten, saksi INDRA TILOME dan tim yang merupakan petugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket Narkotika jenis shabu dari Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, setelah itu terlihat terdakwa yang sedang berdiri berdiri di pinggir jalan dan beberapa saat kemudian terlihat sebuah bus berhenti tepat di dekat terdakwa, selanjutnya sopir bus tersebut menyerahkan sebuah paket kepada terdakwa, sehingga setelah bus tersebut pergi, petugas langsung menghampiri terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membuka paket tersebut, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi HERLINA RIVAI, terdakwa mengeluarkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dari dalam paket yang terlilit dengan lakban berwarna Kuning, kemudian setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu adalah benar milik terdakwa yang dibeli dari saksi IRWANTO alias IRWAN dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0114, tanggal 14 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
MA 02/OB/07
|
Organoleptis
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 13 Oktober 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
1 (satu) sachet plastik dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1.578,67 mg
|
Berat wadah + zat = 1.578,67 mg
Berat wadah = 371,78 mg
Berat zat = 1.206,89 mg
|
Wadah + Zat = 183,76 mg
Berat wadah = 127,16 mg
Berat zat = 56,60 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 1.206.89 mg atau 1,20689 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 56,60 mg atau 0,05660 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai Narkotika jenis shabu.
---------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |